RadarKriminal.id, Kegiatan “Taruhan Nomor” di Semarang Barat dan Kendal Kembali Ramai, “Bos 303” Diduga Masih Bebas.
Aktivitas permainan angka berhadiah di kawasan Jalan WR Supratman, Semarang Barat, kembali ramai setelah sempat dikabarkan berhenti.
Temuan lapangan menunjukkan adanya pola “tutup-buka” yang membuat warga resah dan menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan aparat.
Beberapa warga di sekitar lokasi menyebut, kegiatan ini kembali berjalan dalam beberapa pekan terakhir, dengan modus yang sama seperti sebelumnya.
“Biasanya tutup pas ada razia, tapi nanti buka lagi, cuma pindah lokasi sedikit,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya, Jumat (10/10).
Pola “Tutup-Buka” dan Dugaan Perlindungan
Fenomena ini menunjukkan bahwa penindakan sebelumnya bersifat sementara.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, yang biasanya diamankan hanyalah pelaku lapangan, sementara sosok pengendali utama — yang dikenal dengan kode “Bos 303” — diduga tetap beroperasi bebas.
Istilah “303” sendiri merujuk pada pasal tindak pidana terkait permainan taruhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun di lapangan, istilah ini telah berkembang menjadi simbol bagi jaringan pengendali aktivitas tersebut yang memiliki struktur dan pendanaan kuat.
Seorang sumber internal yang memahami pola operasi permainan angka di Semarang menyebut, jaringan tersebut tak hanya beroperasi di satu titik.
“WR Supratman itu cuma satu dari sekian banyak titik. Kalau satu ditutup, yang lain tetap jalan. Ada sistemnya, bukan operasi kecil,” ujarnya.
Jejak Serupa Ditemukan di Kendal
Tak hanya di Semarang, beberapa waktu lalu tim juga menemukan aktivitas serupa di wilayah Kendal, tepatnya di Jl. Gg. Mlaten 1 No.18, Mlaten, Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Dari pantauan lapangan, lokasi tersebut kerap didatangi warga secara bergantian pada malam hari, dengan aktivitas mencurigakan yang menyerupai transaksi taruhan angka.
Warga sekitar mengaku mengetahui aktivitas itu namun memilih diam karena takut menimbulkan masalah.
“Kadang ramai menjelang malam, ada yang keluar masuk. Tapi kami tidak berani menegur, takutnya ada yang backing,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Temuan ini mengindikasikan bahwa jaringan permainan angka di Semarang kemungkinan memiliki cabang atau afiliasi di wilayah lain, termasuk Kendal, dengan pola pengelolaan yang sama: tersembunyi, terkoordinasi, dan berlapis.
Warga Pertanyakan Kinerja Polisi
Kembalinya aktivitas permainan angka di dua daerah ini memunculkan sejumlah pertanyaan kritis dari masyarakat:
Apakah Polrestabes Semarang dan Polres Kendal tidak melakukan pemantauan rutin pasca penindakan sebelumnya?
Bagaimana strategi kepolisian untuk memastikan praktik ini benar-benar berhenti, bukan sekadar “dipindah dan ditunda”?
Dan, mungkinkah ada pembiaran yang membuat jaringan ini terus hidup?
“Kalau polisi tegas, seharusnya bisa habis dari akar. Tapi ini kok seperti tidak tuntas,” keluh seorang warga Semarang Barat.
Masyarakat mendesak agar aparat kepolisian di Semarang dan Kendal tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri dan membongkar seluruh struktur jaringan, mulai dari pengecer hingga pendana utama.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap keseriusan aparat dalam menertibkan aktivitas ilegal yang telah lama menjadi masalah sosial di Jawa Tengah.
Warga berharap aparat segera bergerak cepat sebelum praktik tersebut kembali mengakar dan merusak ketertiban di lingkungan mereka.
( EP)