RadarKriminal.id, JAKARTA – Skandal dugaan pembiaran bisnis ilegal kembali mencuat di Jakarta Barat. Panti pijat Bliss Massage yang berlokasi di Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), kedapatan menunggak pajak daerah hingga 4 bulan terakhir. Ironisnya, meski statusnya jelas sebagai pelanggar pajak, tempat ini tetap bebas beroperasi.
Pantauan di lokasi, papan label merah bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Dilunasi” terpampang jelas di depan pintu utama Bliss Massage. Namun, di balik pintu yang bertuliskan label pelanggaran tersebut, aktivitas layanan pijat tetap berjalan normal. Lampu tetap terang. Papan bertuliskan “OPEN” tetap menyala, seperti tidak terjadi apa-apa.Situasi aneh ini memunculkan spekulasi tajam. Apakah ada oknum aparat di balik kelancaran operasional Bliss Massage? Apakah Satpol PP atau petugas pajak benar-benar menutup mata? Dugaan “permainan belakang” pun tak bisa dihindari.“Kalau sudah diberi label merah tapi tetap buka, ini namanya pembiaran resmi. Harusnya izinnya langsung dicabut!” ujar pengamat kebijakan publik, Ali, saat dikonfirmasi,Lebih jauh, dunia bisnis panti pijat di Jakarta memang dikenal rawan disusupi praktik suap dan ‘setoran’. Bliss Massage diduga hanya salah satu dari sekian tempat yang sengaja dibiarkan beroperasi meski menyalahi aturan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini dituntut bertindak. Bukan hanya soal pemasukan pajak yang dirugikan, tapi juga soal wibawa hukum yang semakin terkikis. Praktik bisnis ilegal seperti ini, bila dibiarkan, hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum di Jakarta bisa dibeli.Bliss Massage harus dijadikan contoh tegas. Penutupan, pencabutan izin, dan penyegelan permanen adalah langkah wajib jika Pemprov DKI ingin mengembalikan kepercayaan publik.“Pelanggaran terang-terangan seperti ini seharusnya sudah jadi dasar cukup bagi Pemda untuk bertindak cepat, tanpa banyak alasan, ” tambah ali.Kini publik Jakarta menunggu: apakah Pemprov DKI berani membongkar skandal di Bliss Massage, atau justru memilih bungkam. Dugaan praktik prostitusi pijat kembali mencuat di Jakarta Barat. Kali ini, sebuah tempat pijat berlabel Q’One Massage di kawasan Ruko Green Garden diduga menjadi sarang praktik asusila berkedok Spa.
Laporan warga mengungkap aktivitas mencurigakan di lokasi. Tim awak media menyelidiki dan menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk praktik layanan “plus-plus” yang bisa dinego langsung antara konsumen dan terapis.Seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya praktik tersebut. “Udah lama itu, bukan rahasia, ” ujarnya. Bahkan seorang pelanggan mengaku pernah memesan layanan lebih dari sekadar pijat.Tarif Massage Plus-Plus Q’One di Ruko Green Garden Blok Z2 No. 60-61, RT005 RW008 Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat. Capai Rp1 Juta, Ada Peran Sosok Misterius “DA”
“Kalau massage saja bayar Rp500 ribu, VIP room. Kalau mau tambahan, ya ada biaya lagi, tergantung negosiasi, ” bebernya gamblang.Yang lebih mengejutkan, muncul sosok berinisial “DA” yang mengaku sebagai pimpinan redaksi media, namun juga disebut-sebut sebagai penanggung jawab media yang datang ke tempat tersebut.“Kalau ada media datang, langsung ke saya. Saya yang handle semua anak media, ” ucap DA kepada awak media.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh resepsionis hingga seorang pria yang mengaku sebagai security. “Semua media harus ke DA dulu, dia yang atur, ” kata security dengan nada sopan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa DA menjadi tameng atau backup dari praktik ilegal di lokasi.Warga sekitar mengaku resah. “Tiap malam tamu keluar-masuk, sangat mencurigakan, ” ujar warga setempat. Mereka mendesak Satpol PP dan Dinas Pariwisata Jakarta Barat segera menyelidiki perizinan dan aktivitas tempat tersebut.
Sementara itu, pihak manajemen Q’One Massage belum memberikan klarifikasi resmi. Sosok DA pun masih menjadi teka-teki: pimpinan redaksi, atau aktor di balik praktik ilegal?Tim media akan terus mengawal kasus ini dan mendesak tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
(Supriyadi)



















