Radarkriminal.id, Bogor, Jabar — Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Bogor kini menjadi sorotan publik. Berita ini mencuat setelah foto-foto kedekatan mereka beredar luas di berbagai grup WhatsApp, memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Perempuan berinisial NHT, seorang staf di Kecamatan Bogor Barat, diduga menjalin hubungan asmara dengan AW, seorang ASN/PPPK yang sebelumnya bertugas di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor kini menjadi PPPK sebagai Pendamping PKH. Keduanya diduga terlibat dalam hubungan gelap yang telah berlangsung sejak akhir tahun 2023.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa NHT dan AW sempat tertangkap kamera di sebuah hotel di Bogor pada 26–27 Februari 2025. Selain itu, mereka juga dilaporkan beberapa kali bepergian bersama ke luar kota, termasuk ke pantai, bahkan pada hari kerja.
Reaksi publik pun sangat keras terhadap kabar ini. Banyak warganet yang menilai tindakan kedua ASN tersebut telah mencoreng nama baik institusi pemerintah. Sebagai pegawai negara, mereka dianggap melanggar norma agama, etika sosial, dan integritas aparatur sipil negara. “Jabatan adalah amanah, bukan ruang bebas untuk mengabaikan etika publik,” tulis akun Instagram @mawarinihari, yang mendapatkan lebih dari 10.000 likes.
Menariknya, NHT diketahui berstatus janda dengan satu anak, sementara AW masih terikat dengan istri sahnya. Saat dihubungi melalui WhatsApp, Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, Sabtu 02/082025 memberikan keterangan “Hari Senin mau saya panggil yang bersangkutan, untuk pengecekan” ujarnya kepada awak media.
Sejumlah pihak kini mendesak Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan klarifikasi terbuka.
Salahsatu Aktivis Bogor menanggapi hal ini, ia pun turut prihatin dan menyayangkah sikap yang tidak etis tersebut.
“Jika benar, gak boleh atuh selingkuh, apalagi ASN atau PPPK”, ujarnya (2/8).
Menurutnya, Pasal 284 KUHP mengatur tentang tindak pidana perzinaan. Pasal ini mengatur bahwa perzinaan dapat dikenakan sanksi pidana jika salah satu atau kedua belah pihak yang terlibat dalam perzinaan telah terikat dalam perkawinan yang sah. Secara spesifik, pasal ini mengatur tentang perzinaan yang dilakukan oleh laki-laki yang sudah menikah dengan wanita lain, atau sebaliknya, wanita yang sudah menikah dengan laki-laki lain.
Poin-poin penting dari Pasal 284 KUHP:
Perzinaan: Hubungan seksual di luar perkawinan yang sah. Pelaku: Laki-laki atau perempuan yang sudah terikat perkawinan dengan orang lain.
Delik Aduan: Perkara perzinaan hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang sah).
Sanksi: Hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan integritas para ASN, terutama yang bertugas dalam pelayanan publik.
(YANTO BS)