Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Dugaan Perselingkuhan ASN di Bogor, Pelanggaran Etika dan Hukum

Editor by Editor
Agustus 2, 2025
in Pemerintah
0
Dugaan Perselingkuhan ASN di Bogor, Pelanggaran Etika dan Hukum
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Bogor, Jabar — Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Bogor kini menjadi sorotan publik. Berita ini mencuat setelah foto-foto kedekatan mereka beredar luas di berbagai grup WhatsApp, memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Perempuan berinisial NHT, seorang staf di Kecamatan Bogor Barat, diduga menjalin hubungan asmara dengan AW, seorang ASN/PPPK yang sebelumnya bertugas di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor kini menjadi PPPK sebagai Pendamping PKH. Keduanya diduga terlibat dalam hubungan gelap yang telah berlangsung sejak akhir tahun 2023.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa NHT dan AW sempat tertangkap kamera di sebuah hotel di Bogor pada 26–27 Februari 2025. Selain itu, mereka juga dilaporkan beberapa kali bepergian bersama ke luar kota, termasuk ke pantai, bahkan pada hari kerja.

Reaksi publik pun sangat keras terhadap kabar ini. Banyak warganet yang menilai tindakan kedua ASN tersebut telah mencoreng nama baik institusi pemerintah. Sebagai pegawai negara, mereka dianggap melanggar norma agama, etika sosial, dan integritas aparatur sipil negara. “Jabatan adalah amanah, bukan ruang bebas untuk mengabaikan etika publik,” tulis akun Instagram @mawarinihari, yang mendapatkan lebih dari 10.000 likes.

Menariknya, NHT diketahui berstatus janda dengan satu anak, sementara AW masih terikat dengan istri sahnya. Saat dihubungi melalui WhatsApp, Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, Sabtu 02/082025 memberikan keterangan “Hari Senin mau saya panggil yang bersangkutan, untuk pengecekan” ujarnya kepada awak media.

Sejumlah pihak kini mendesak Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan klarifikasi terbuka.

Salahsatu Aktivis Bogor menanggapi hal ini, ia pun turut prihatin dan menyayangkah sikap yang tidak etis tersebut.

“Jika benar, gak boleh atuh selingkuh, apalagi ASN atau PPPK”, ujarnya (2/8).

Menurutnya, Pasal 284 KUHP mengatur tentang tindak pidana perzinaan. Pasal ini mengatur bahwa perzinaan dapat dikenakan sanksi pidana jika salah satu atau kedua belah pihak yang terlibat dalam perzinaan telah terikat dalam perkawinan yang sah. Secara spesifik, pasal ini mengatur tentang perzinaan yang dilakukan oleh laki-laki yang sudah menikah dengan wanita lain, atau sebaliknya, wanita yang sudah menikah dengan laki-laki lain.

Poin-poin penting dari Pasal 284 KUHP:
Perzinaan: Hubungan seksual di luar perkawinan yang sah. Pelaku: Laki-laki atau perempuan yang sudah terikat perkawinan dengan orang lain.
Delik Aduan: Perkara perzinaan hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang sah).
Sanksi: Hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan integritas para ASN, terutama yang bertugas dalam pelayanan publik.

(YANTO BS)

58
Editor

Editor

Related Posts

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya
Pemerintah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Agustus 21, 2025
Warga Temukan Penghuni Kontrakan Sudah Meninggal, Polsek Tigaraksa Bawa Jenazah ke RS
Pemerintah

Warga Temukan Penghuni Kontrakan Sudah Meninggal, Polsek Tigaraksa Bawa Jenazah ke RS

Agustus 20, 2025
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bekasi Selatan Gelar Pangan Murah
Pemerintah

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bekasi Selatan Gelar Pangan Murah

Agustus 20, 2025
Next Post
Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal, Puluhan Ribu Butir Barbuk Senilai Rp 150 Juta Diamankan

Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal, Puluhan Ribu Butir Barbuk Senilai Rp 150 Juta Diamankan

Sekoci dan Rumah Ningrat Kolaborasi Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Pemasaran Sistem Referral

Sekoci dan Rumah Ningrat Kolaborasi Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Pemasaran Sistem Referral

Seorang remaja perempuan di Kota Bengkulu berinisial NR (18) diduga membunuh ibu kandungnya sendiri, YT (49), hingga tewas.

Seorang remaja perempuan di Kota Bengkulu berinisial NR (18) diduga membunuh ibu kandungnya sendiri, YT (49), hingga tewas.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kolaborasi Strategis, Rutan Cipinang dan PT Timah Tbk Dorong Ketahanan Pangan dan Peningkatan Produk UMKM Berbasis CSR

Kolaborasi Strategis, Rutan Cipinang dan PT Timah Tbk Dorong Ketahanan Pangan dan Peningkatan Produk UMKM Berbasis CSR

8 bulan ago
Polda Metro Jaya Rampungkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

Polda Metro Jaya Rampungkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

3 minggu ago
Kerja Bakti Sosial Jelang Nataru, Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar Bersatu Bersihkan Gereja Methodist Johar Baru

Kerja Bakti Sosial Jelang Nataru, Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar Bersatu Bersihkan Gereja Methodist Johar Baru

8 bulan ago
Psikoedukasi “Goes to School”, Polda Metro Jaya Sentuh Ribuan Pelajar di Jabodetabek

Psikoedukasi “Goes to School”, Polda Metro Jaya Sentuh Ribuan Pelajar di Jabodetabek

1 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB