Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal, Puluhan Ribu Butir Barbuk Senilai Rp 150 Juta Diamankan

Editor by Editor
Agustus 2, 2025
in Polri
0
Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal, Puluhan Ribu Butir Barbuk Senilai Rp 150 Juta Diamankan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id. Banten,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Puluhan ribu butir obat keras jenis tramadol dan hexymer diamankan polisi. Dari kasus itu, dua pria ditetapkan sebagai tersangka yakni YS (33) dan AR (32).

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan mengatakan, dari tersangka YS, diamanatkan bbarang bukti berupa 720 butir hexymer dan 417 butir tramadol HCL.

 

“Sedangkan dari tersangka AR diamankan barang bukti berupa 15.300 butir tramadol, 10.370 butir trihexyphenidyl, dan 9.528 butir hexymer,” kata Wiwin, Jumat (1/8/2025).

 

Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa telepon seluler kedua tersangka, plastik klip bening, dan uang tunai Rp 895 ribu diduga hasil transaksi obat keras ilegal.

 

Wiwin menjelaskan, awal terbongkarnya praktik ilegal itu dari laporan masyarakatnya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Minggu (27/7/2025), Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba membekuk tersangka YS di rumahnya di daerah Pandeglang.

 

Kepada polisi, YS menerangkan membeli obat keras itu dari tersangka AR yang berada di daerah Koja, Jakarta Utara. Tim langsung melakukan pengembangan dengan bergerak ke rumah tersangka AR. Di hari yang sama, Tim berhasil meringkus tersangka AR.

 

Wiwin menambahkan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan berkedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi. Dari pengungkapan itu, lanjut Wiwin, Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan 15.000 jiwa dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi satu orang.

 

“Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp150 juta,” tambahnya.

 

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Wiwin menyampaikan, saat ini petugas masih memburu seorang tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

 

( Sodikin )

59
Editor

Editor

Related Posts

Setetes Darah Prajurit Untuk Kehidupan, Danramil 03/Serengan Donorkan Darah
TNI

Setetes Darah Prajurit Untuk Kehidupan, Danramil 03/Serengan Donorkan Darah

November 9, 2025
Dukung Penghijauan di Wilayah Binaan, Babinsa Desa Bumiayu Laksanakan Penanaman Pohon Bersama
TNI

Dukung Penghijauan di Wilayah Binaan, Babinsa Desa Bumiayu Laksanakan Penanaman Pohon Bersama

November 9, 2025
Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Tangkap 2 Orang Membawa OKT
Polri

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Tangkap 2 Orang Membawa OKT

November 9, 2025
Next Post
Sekoci dan Rumah Ningrat Kolaborasi Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Pemasaran Sistem Referral

Sekoci dan Rumah Ningrat Kolaborasi Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Pemasaran Sistem Referral

Seorang remaja perempuan di Kota Bengkulu berinisial NR (18) diduga membunuh ibu kandungnya sendiri, YT (49), hingga tewas.

Seorang remaja perempuan di Kota Bengkulu berinisial NR (18) diduga membunuh ibu kandungnya sendiri, YT (49), hingga tewas.

Kapolri Hadiri Haul Ponpes Buntet Pesantren Cirebon, Sebut Polri-Ulama Saling Melengkapi dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Kapolri Hadiri Haul Ponpes Buntet Pesantren Cirebon, Sebut Polri-Ulama Saling Melengkapi dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menangkap 7 Tersangka Narkoba Jenis Sabu Dengan Barang Bukti 516 Kilogram

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menangkap 7 Tersangka Narkoba Jenis Sabu Dengan Barang Bukti 516 Kilogram

3 bulan ago

H Arbie Abdul Gani : Tim Pemenangan Sahabat Suriadin Noernikmat,ST,MM Siap Sukseskan Silaturahmi

2 tahun ago
Edarkan Obat Keras Terbatas, DD Diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon

Edarkan Obat Keras Terbatas, DD Diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon

1 tahun ago

Cegah Macet Satlantas Polres Rohil Pasang Spanduk Rawan Banjir 

2 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Kemendikbud Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Jasa Raharja bersama Direktorat Angkutan Udara, Kemenhub RI dan Lion Air Group Gelar Rekonsiliasi Data Penumpang Tahun 2024 untuk Tingkatkan Akurasi Perlindungan Penumpang

Setetes Darah Prajurit Untuk Kehidupan, Danramil 03/Serengan Donorkan Darah

Dukung Penghijauan di Wilayah Binaan, Babinsa Desa Bumiayu Laksanakan Penanaman Pohon Bersama

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Tangkap 2 Orang Membawa OKT

Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Gelar PPGD di Jakarta Utara

Polresta Cirebon Sita 37 Botol Miras Hasil Razia Pekat dalam Rangka Operasi Antik Lodaya 2025

Trending

GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin ‘Kebal Hukum’? Dugaan Korupsi Rp 37 M Mandek di Kejaksaan
Lainnya

GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin ‘Kebal Hukum’? Dugaan Korupsi Rp 37 M Mandek di Kejaksaan

by Editor
November 9, 2025
0

RadarKriminal.id, Tangerang Selatan, 9/11/2025. Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, yang diketuai Syamsul Bahri, menunda aksi demonstrasi...

UMR Tidak Sesuai dan BPJS Tidak ada, Buruh Pekerja Air Mineral Kemasan “Gunung” di Babakan Madang Bogor Teriak

UMR Tidak Sesuai dan BPJS Tidak ada, Buruh Pekerja Air Mineral Kemasan “Gunung” di Babakan Madang Bogor Teriak

November 9, 2025
Kepala Unit Pasar Cileungsi Bogor Bungkam Terkait Masalah Kenyamanan dan Kebersihan 

Kepala Unit Pasar Cileungsi Bogor Bungkam Terkait Masalah Kenyamanan dan Kebersihan 

November 9, 2025
Jasa Raharja bersama Direktorat Angkutan Udara, Kemenhub RI dan Lion Air Group Gelar Rekonsiliasi Data Penumpang Tahun 2024 untuk Tingkatkan Akurasi Perlindungan Penumpang

Jasa Raharja bersama Direktorat Angkutan Udara, Kemenhub RI dan Lion Air Group Gelar Rekonsiliasi Data Penumpang Tahun 2024 untuk Tingkatkan Akurasi Perlindungan Penumpang

November 9, 2025
Setetes Darah Prajurit Untuk Kehidupan, Danramil 03/Serengan Donorkan Darah

Setetes Darah Prajurit Untuk Kehidupan, Danramil 03/Serengan Donorkan Darah

November 9, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB