Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal, Puluhan Ribu Butir Barbuk Senilai Rp 150 Juta Diamankan

Editor by Editor
Agustus 2, 2025
in Polri
0
Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal, Puluhan Ribu Butir Barbuk Senilai Rp 150 Juta Diamankan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id. Banten,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Puluhan ribu butir obat keras jenis tramadol dan hexymer diamankan polisi. Dari kasus itu, dua pria ditetapkan sebagai tersangka yakni YS (33) dan AR (32).

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan mengatakan, dari tersangka YS, diamanatkan bbarang bukti berupa 720 butir hexymer dan 417 butir tramadol HCL.

 

“Sedangkan dari tersangka AR diamankan barang bukti berupa 15.300 butir tramadol, 10.370 butir trihexyphenidyl, dan 9.528 butir hexymer,” kata Wiwin, Jumat (1/8/2025).

 

Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa telepon seluler kedua tersangka, plastik klip bening, dan uang tunai Rp 895 ribu diduga hasil transaksi obat keras ilegal.

 

Wiwin menjelaskan, awal terbongkarnya praktik ilegal itu dari laporan masyarakatnya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Minggu (27/7/2025), Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba membekuk tersangka YS di rumahnya di daerah Pandeglang.

 

Kepada polisi, YS menerangkan membeli obat keras itu dari tersangka AR yang berada di daerah Koja, Jakarta Utara. Tim langsung melakukan pengembangan dengan bergerak ke rumah tersangka AR. Di hari yang sama, Tim berhasil meringkus tersangka AR.

 

Wiwin menambahkan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan berkedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi. Dari pengungkapan itu, lanjut Wiwin, Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan 15.000 jiwa dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi satu orang.

 

“Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp150 juta,” tambahnya.

 

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Wiwin menyampaikan, saat ini petugas masih memburu seorang tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

 

( Sodikin )

53
Editor

Editor

Related Posts

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

Oktober 7, 2025
Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah
Polri

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting
TNI

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
Next Post
Sekoci dan Rumah Ningrat Kolaborasi Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Pemasaran Sistem Referral

Sekoci dan Rumah Ningrat Kolaborasi Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Pemasaran Sistem Referral

Seorang remaja perempuan di Kota Bengkulu berinisial NR (18) diduga membunuh ibu kandungnya sendiri, YT (49), hingga tewas.

Seorang remaja perempuan di Kota Bengkulu berinisial NR (18) diduga membunuh ibu kandungnya sendiri, YT (49), hingga tewas.

Kapolri Hadiri Haul Ponpes Buntet Pesantren Cirebon, Sebut Polri-Ulama Saling Melengkapi dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Kapolri Hadiri Haul Ponpes Buntet Pesantren Cirebon, Sebut Polri-Ulama Saling Melengkapi dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolres Cirebon Kota Bagikan Air Mineral dan Pemudik di Pos Pelayanan Terminal Harjamukti.

Kapolres Cirebon Kota Bagikan Air Mineral dan Pemudik di Pos Pelayanan Terminal Harjamukti.

6 bulan ago
Jalani Orientasi, Ini yang Dipelajari CPNS Kemenkumham Di Rutan Cipinang

Jalani Orientasi, Ini yang Dipelajari CPNS Kemenkumham Di Rutan Cipinang

1 tahun ago
Polresta Cirebon Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Masjid Jagatamu Tukmudal

Polresta Cirebon Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Masjid Jagatamu Tukmudal

7 bulan ago
Diam seribu bahasa Saat Di Konfirmasi Orang nomor satu PDAM Tirta Benteng Ada Apakah

Diam seribu bahasa Saat Di Konfirmasi Orang nomor satu PDAM Tirta Benteng Ada Apakah

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Trending

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, 7 Oktober 2025 — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap...

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB