Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Dugaan Perselingkuhan ASN di Bogor, Pelanggaran Etika dan Hukum

Editor by Editor
Agustus 2, 2025
in Pemerintah
0
Dugaan Perselingkuhan ASN di Bogor, Pelanggaran Etika dan Hukum
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Bogor, Jabar — Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Bogor kini menjadi sorotan publik. Berita ini mencuat setelah foto-foto kedekatan mereka beredar luas di berbagai grup WhatsApp, memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Perempuan berinisial NHT, seorang staf di Kecamatan Bogor Barat, diduga menjalin hubungan asmara dengan AW, seorang ASN/PPPK yang sebelumnya bertugas di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor kini menjadi PPPK sebagai Pendamping PKH. Keduanya diduga terlibat dalam hubungan gelap yang telah berlangsung sejak akhir tahun 2023.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa NHT dan AW sempat tertangkap kamera di sebuah hotel di Bogor pada 26–27 Februari 2025. Selain itu, mereka juga dilaporkan beberapa kali bepergian bersama ke luar kota, termasuk ke pantai, bahkan pada hari kerja.

Reaksi publik pun sangat keras terhadap kabar ini. Banyak warganet yang menilai tindakan kedua ASN tersebut telah mencoreng nama baik institusi pemerintah. Sebagai pegawai negara, mereka dianggap melanggar norma agama, etika sosial, dan integritas aparatur sipil negara. “Jabatan adalah amanah, bukan ruang bebas untuk mengabaikan etika publik,” tulis akun Instagram @mawarinihari, yang mendapatkan lebih dari 10.000 likes.

Menariknya, NHT diketahui berstatus janda dengan satu anak, sementara AW masih terikat dengan istri sahnya. Saat dihubungi melalui WhatsApp, Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, Sabtu 02/082025 memberikan keterangan “Hari Senin mau saya panggil yang bersangkutan, untuk pengecekan” ujarnya kepada awak media.

Sejumlah pihak kini mendesak Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan klarifikasi terbuka.

Salahsatu Aktivis Bogor menanggapi hal ini, ia pun turut prihatin dan menyayangkah sikap yang tidak etis tersebut.

“Jika benar, gak boleh atuh selingkuh, apalagi ASN atau PPPK”, ujarnya (2/8).

Menurutnya, Pasal 284 KUHP mengatur tentang tindak pidana perzinaan. Pasal ini mengatur bahwa perzinaan dapat dikenakan sanksi pidana jika salah satu atau kedua belah pihak yang terlibat dalam perzinaan telah terikat dalam perkawinan yang sah. Secara spesifik, pasal ini mengatur tentang perzinaan yang dilakukan oleh laki-laki yang sudah menikah dengan wanita lain, atau sebaliknya, wanita yang sudah menikah dengan laki-laki lain.

Poin-poin penting dari Pasal 284 KUHP:
Perzinaan: Hubungan seksual di luar perkawinan yang sah. Pelaku: Laki-laki atau perempuan yang sudah terikat perkawinan dengan orang lain.
Delik Aduan: Perkara perzinaan hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang sah).
Sanksi: Hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan integritas para ASN, terutama yang bertugas dalam pelayanan publik.

(YANTO BS)

84
Editor

Editor

Related Posts

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”
Pemerintah

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Oktober 6, 2025
Forkopimda Boyolali Gelar Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Ketahanan Pangan Daerah
Pemerintah

Forkopimda Boyolali Gelar Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Ketahanan Pangan Daerah

September 28, 2025
Kades di Karawang Diduga Rangkap Profesi Wartawan, Publik Pertanyakan Integritas
Pemerintah

Kades di Karawang Diduga Rangkap Profesi Wartawan, Publik Pertanyakan Integritas

September 26, 2025
Next Post
Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal, Puluhan Ribu Butir Barbuk Senilai Rp 150 Juta Diamankan

Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal, Puluhan Ribu Butir Barbuk Senilai Rp 150 Juta Diamankan

Sekoci dan Rumah Ningrat Kolaborasi Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Pemasaran Sistem Referral

Sekoci dan Rumah Ningrat Kolaborasi Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Pemasaran Sistem Referral

Seorang remaja perempuan di Kota Bengkulu berinisial NR (18) diduga membunuh ibu kandungnya sendiri, YT (49), hingga tewas.

Seorang remaja perempuan di Kota Bengkulu berinisial NR (18) diduga membunuh ibu kandungnya sendiri, YT (49), hingga tewas.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Jasa Raharja Gaungkan Semangat Kartini: Perempuan Tangguh, Perusahaan Tumbuh

Jasa Raharja Gaungkan Semangat Kartini: Perempuan Tangguh, Perusahaan Tumbuh

6 bulan ago
Satgas Yonzipur 5/ABW Gotong Royong Bangun Fasilitas Ibadah

Satgas Yonzipur 5/ABW Gotong Royong Bangun Fasilitas Ibadah

10 bulan ago
Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Monitoring Program Makan Bergizi Untuk Anak Sekolah

Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Monitoring Program Makan Bergizi Untuk Anak Sekolah

8 bulan ago
Forum lamongan anti korupsi (forlaki) berunjuk rasa didepan gedung kpk “KPK terkesan lamban dan mandul”

Forum lamongan anti korupsi (forlaki) berunjuk rasa didepan gedung kpk “KPK terkesan lamban dan mandul”

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Trending

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting
TNI

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Kota Cirebon, Jawa Barat,(Selasa, 7/10/2025), Kota Cirebon – Babinsa Kelurahan Kesenden, Koramil 1404/Kejaksan, Sertu Dodi Saputra,...

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Oktober 7, 2025
“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Oktober 6, 2025
Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Oktober 6, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB