RadarKriminal.id, Jakarta Pusat — Sebuah warung kelontong yang berlokasi di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya informasi dari warga sekitar yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan yang berlangsung di warung tersebut.
Tim awak media yang melakukan penelusuran langsung ke lokasi mendapati aktivitas yang mencurigakan. Saat wartawan mencoba mengonfirmasi kepada pihak penjaga warung terkait kepemilikan dan aktivitas di dalamnya, penjaga tersebut enggan memberikan keterangan dan menolak menyebutkan siapa pemilik warung.
> “Kami hanya jaga saja, soal pemilik saya tidak tahu,” ujar penjaga warung dengan nada menghindar, saat ditanya oleh wartawan di lokasi, Selasa (18/6).
Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa warung tersebut kerap didatangi oleh pembeli dengan perilaku yang tidak biasa, dan beberapa dari mereka terlihat membawa barang dalam bungkus kecil yang dicurigai sebagai obat-obatan daftar G tanpa resep dokter.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun aparat setempat terkait dugaan penjualan obat terlarang di lokasi tersebut. Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang guna menindaklanjuti laporan ini dan menjaga keamanan lingkungan.
Supriyadi