Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Warga Mijen-Kota Semarang Desak Pembongkaran Lapak Tak Berizin di Kawasan Hutan Jati Perhutani

Editor by Editor
Juli 19, 2024
in Pemerintah
0
Warga Mijen-Kota Semarang Desak Pembongkaran Lapak Tak Berizin di Kawasan Hutan Jati Perhutani
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kota Semarang – Konflik antara warga Mijen dan Koperasi Enggal Jaya Waskita semakin memanas terkait pendirian lapak di kawasan hutan jati Perhutani, tepatnya di sepanjang Jalan Raya Mijen (depan RSUD Mijen sampai depan Koramil Mijen). Warga menuntut agar lapak-lapak tersebut dibongkar karena belum memiliki izin resmi.

 

Aris Soenarto, Koordinator Forum Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat Mijen, melaporkan kejadian ini kepada Dinas Tata Ruang dan Satpol PP Kota Semarang pada Selasa, 18 Juni 2024.

 

Menurut Aris, konflik ini bermula ketika empat warga Mijen berinisiatif mendirikan lapak PKL di sekitar hutan jati milik Perhutani. Namun, dua orang yang mengaku dari Koperasi Enggal Jaya Waskita datang dan melarang pendirian lapak tersebut dengan klaim sudah mendapatkan izin dari Perhutani.

 

“Dua orang yang mengaku dari koperasi melarang kami mendirikan lapak. Namun, dua lapak yang sempat berdiri sudah dirusak malam harinya. Ketika saya tanyakan izin mana yang mereka miliki, ternyata mereka hanya baru mengajukan permohonan kerja sama ke Perhutani Kendal,” ucap Aris.

 

Aris menyebut bahwa koperasi tersebut belum memiliki legalitas atau perjanjian kerja sama dengan Perhutani, namun sudah melarang-larang warga. Rumor beredar bahwa lapak-lapak tersebut dijual dengan harga Rp40-60 juta.

 

Untuk mengklarifikasi, Aris mengirim surat kepada Perhutani Kendal mengenai status izin tersebut. Berdasarkan jawaban dari Administratur KPH Perhutani Kendal, koperasi Enggal Jaya Waskita baru mengajukan permohonan kerja sama pada 20 Mei 2024, dan saat ini proposal tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh tim pengembangan bisnis Divisi Regional Jawa Tengah.

 

“Dengan kata lain, belum ada perjanjian resmi antara koperasi dan Perhutani. Seharusnya Perhutani melarang adanya pembangunan kerangka kios sebelum ada izin resmi. Jika ini dibiarkan, untuk apa hukum dan peraturan daerah dibuat kalau hanya untuk dilanggar,” tegas Aris.

 

Melihat kondisi ini, Forum Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat Mijen mengirim surat kepada Kepala Dinas Tata Ruang Kota Semarang dan PLT Satpol PP Kota Semarang pada 6 Juli, meminta agar kerangka dan bangunan PKL yang sudah didirikan segera dibongkar karena tidak memiliki izin dari Perhutani maupun Pemkot.

 

Forum ini berharap penegakan hukum dan peraturan daerah bisa ditegakkan. Mereka mendesak Kepala Dinas Tata Ruang mengeluarkan surat peringatan ketiga dan meminta Satpol PP segera mengambil tindakan tegas untuk membongkar semua lapak ilegal tersebut.

EP

110
Editor

Editor

Related Posts

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya
Pemerintah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Agustus 21, 2025
Warga Temukan Penghuni Kontrakan Sudah Meninggal, Polsek Tigaraksa Bawa Jenazah ke RS
Pemerintah

Warga Temukan Penghuni Kontrakan Sudah Meninggal, Polsek Tigaraksa Bawa Jenazah ke RS

Agustus 20, 2025
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bekasi Selatan Gelar Pangan Murah
Pemerintah

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bekasi Selatan Gelar Pangan Murah

Agustus 20, 2025
Next Post
BKKBN Pusat Sosialisasikan Pencegahan Stunting dan Bagikan 100 Paket Makanan Bergizi di Kelurahan Kalijaga Cirebon

BKKBN Pusat Sosialisasikan Pencegahan Stunting dan Bagikan 100 Paket Makanan Bergizi di Kelurahan Kalijaga Cirebon

MAHASISWI BOSTON UNIVERSITY SELESAIKAN PROGRAM MAGANG DI DPD PWRI JABAR

MAHASISWI BOSTON UNIVERSITY SELESAIKAN PROGRAM MAGANG DI DPD PWRI JABAR

Jumat Berbagi: Rutan Cipinang Saling Berbagi Harapan dan Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu

Jumat Berbagi: Rutan Cipinang Saling Berbagi Harapan dan Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Anggota Polsek Tigaraksa Laksanakan Sholat Jumat Keliling di Masjid Ismatul Hasanah dan Sambang Tokoh Agama

Anggota Polsek Tigaraksa Laksanakan Sholat Jumat Keliling di Masjid Ismatul Hasanah dan Sambang Tokoh Agama

2 bulan ago
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Pengedar Narkoba dan Obat Ilegal

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Pengedar Narkoba dan Obat Ilegal

9 bulan ago
Kenaikan Pangkat Pengabdian Wujud Penghargaan dari Negara kepada Anggota Polri

Kenaikan Pangkat Pengabdian Wujud Penghargaan dari Negara kepada Anggota Polri

9 bulan ago
Sadis, Driver Taksi Online Jadi Korban Curas, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Dua Pelaku

Bersama BPBD, Polisi Cari Jasad Driver Taksi Online Korban Curas di Tangerang

4 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB