Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor – Kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi yang marak di Kirab dan Kampung Cibeureum Desa Cileungsi Kidul Dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor berhasil di amankan Satu (1) komplotan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB oleh Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jawa Barat.
Penggerebekan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, SH setelah melalui Penyelidikan langsung dilapangan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan mendatangi TKP dan menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Samosir, serta di temukan juga 49 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi modifikasi dan beberapa batu es,” ujar Kompol Edison dalam Press release Rabu, 19 Februari 2025 di Aula Mako Polsek Cileungsi.
Menurutnya saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO, Pihaknya juga berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Identitas pelaku dan tersangka yang telah diamanankan diantaranya SDR (30), YS (53), LS (61),.Sementara AR (DPO), CL (DPO), HD (DPO), selan itu kami juga menyita barang bukti sebanyak 123 buah tabung Gas 12 Kg, 352 buah tabung Gas 3 Kg Bersubsidi dan 47 pipa modifikasi serta 1 buah timbangan digital”, ungkapnya.
Kapolsek menegaskan pasal yang disangkakan kepada para kompolotan Mafia gas yang berhasil di tangkap yaitu pasal menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan bakar Gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah
“Sesuai dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 (enam) Tahun Penjara”, tegasnya
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi karena merugikan masyarakat dan negara
“Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu jangan sampai kita mengambil hak mereka,” imbaunya.
“Ditempat terpisah Warga AZ mengatakan Udah biasa itu setiap ganti Kapolsek baru pasti ada yang ditangkap tapi hanya mampu menangkap anak buahnya saja sementara bos dan bekingan serta agen atau pangkalan penyuplay tidak pernah tersentuh hukum”, ucapnya sinis.
“Gonta ganti Kapolsek dan Kapolres tapi gak mampu berantas dan menutup wilayah tersebut agar bersih dari para pengoplos gas ilegal miris APH kalah dengan Mafia”, tuturnya
Ia berharap penangkapan ini bukan cuma pencitraan karena sudah viral atau hanya tiket masuk wilayah Cileungsi tapi juga harus mampu mewujudkan harapan masyarakat khususnya kecamatan Cileungsi.
Saya berharap ini bukan hanya sebatas memenuhi syarat atas desakan publik atau istilah tiket masuk, akan tetapi Polres Bogor Poksek Cileungsi dan Polda Jawa Barat harus mampu mewujudkan harapan masyarakat yaitu berantas dan tutup permanen mafia gas di wilayah tersebut”, harapnya. (YBS)