Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Waduhh, Tambang Galian C Ilegal Di Ngabean-Boja Aman-aman Saja, Hingga Tak Hiraukan Keselamatan Warga Sekitar

Editor by Editor
Maret 11, 2024
in Hukum, Lainnya, Polri
0
Waduhh, Tambang Galian C Ilegal Di Ngabean-Boja Aman-aman Saja, Hingga Tak Hiraukan Keselamatan Warga Sekitar
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, BOJA-KABUPATEN KENDAL – Warga sejumlah desa di Ngabean, kecamatan Boja, Kabupaten Kendal mengeluhkan aktivitas penambangan galian C ilegal di daerah tersebut. Warga Desa Ngabean, kecamatan Boja sendiri mengatakan bahwa warga di desanya bahkan pernah menggelar aksi untuk menolak aktivitas penambangan tersebut, namun suara warga desa tersebut bahkan tidak di dengar dan terkesan di abaikan oleh Pihak aparat penegak hukum setempat baik Polsek Boja maupun Polres Kendal itu sendiri, Bahkan pihak pemerintah daerah juga terkesan membiarkan aktivitas pertambangan itu terjadi.

Tambang Galian C yang diduga tak berizin alias ilegal di Ds. Ngabean, kecamatan Boja terus beroperasi. Namun para pelakunya lepas dari pungutan pajak dan penindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal. Ini setelah adanya peralihan perizinan ke pemerintah provinsi dan dialihkan lagi ke pemerintah pusat.

Resahnya Warga dan Prihatin Pasalnya, aktivitas penambangan batuan andesit (batu gunung) dengan menggunakan alat berat jenis excavator di lingkungan persawahan Desa Ngabean tersebut, dikuatirkan bisa mengakibatkan bencana alam karena merusak kelestarian alam dan lingkungan.

Aktivitas penambangan juga mengakibatkan adanya bunyi suara bising dan dentuman saat breaker excavator menambang batuan gunung. Suara dentuman keras muncul akibat hantaman breaker excavator yang menumbuk permukaan batuan gunung untuk dipecahkan.

Dan yang paling dikuatirkan pula adalah pelaku penambang liar, tidak memperhatikan keselamatan lingkungan karena mereka diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Galian Golongan C, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sehingga pihak penambang dalam menjalankan bisnisnya, hanya akan lebih mengedepankan bagaimana cara mendapatkan keuntungan secepat mungkin dalam waktu singkat. Tanpa peduli dengan urusan lingkungan yang ditimbulkan sebagai akibat aktivitas penambangan liar yang mereka lakukan.

Banyak warga Ds. Ngabean-Boja yang menyampaikan keluhannya di Kanal Instagram Liputan Kendal Terkini‘ dalam berita dari Radarkriminal.id pada waktu lalu. Mereka mempersoalkan kebisingan yang diakibatkan aktivitas penambangan dengan menggunakan breaker excavator. Termasuk debu yang berterbangan saat excavator menambang, dan ketika kendaraan truk lalu-lalang membawa material hasil tambang tersebut, hingga kerusakan lingkungan persawahan warga sekitar.

Warga sekitar mengaku bahwa keluhan masyarakat setempat sudah beberapa kali disampaikan kepada Pemda kabupaten Kendal dan pihak kepolisian, baik Polsek Boja dan Polres Kendal namun tidak ada tindakan nyata yang mereka lakukan. Menurut penuturan warga, Tambang Galian C tersebut merupakan milik seseorang yang bernama Rusmadi. 

Warga menduga ada oknum tertentu yang membekengi para penambang itu, sehingga mereka bebas menjalankan aktivitasnya tanpa izin. Oknum tersebut, bisa saja dari unsur pemerintah daerah, dan kemungkinan juga ada dari unsur penegak hukum setempat yakni Polsek Boja dan Polres Kendal.

Sejumlah warga kuatir jika aktivitas tambang tersebut, tidak segera dihentikan, maka kerusakan lingkungan dapat berbuntut bencana alam yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar lokasi pertambangan.

Untuk diketahui, sejumlah izin yang wajib dimiliki oleh para pengusaha tambang batuan atau galian golongan C, yakni Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batuan, dan IUP Operasi Produksi.

 

EP dan Tim

126
Editor

Editor

Related Posts

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

Oktober 7, 2025
Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah
Polri

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara
Lainnya

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
Next Post
Rayakan HUT Ke 68 PARFI Gelar Syukuran dan Diskusi Bertemakan ‘Menjadi Aktor-Aktris Sukses’

Rayakan HUT Ke 68 PARFI Gelar Syukuran dan Diskusi Bertemakan 'Menjadi Aktor-Aktris Sukses'

Berkedok counter hp pulsa murah, jual obat jenis golongan (G) tramadol/hexymer

Media Tribuntipikor.com Kaperwil Jateng Dan LSM SAB DPD Jateng Berbagi Takjil Bagi Pengguna Jalan

Media Tribuntipikor.com Kaperwil Jateng Dan LSM SAB DPD Jateng Berbagi Takjil Bagi Pengguna Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

PIPAS Kanwil DK Jakarta Gelar Pertemuan Rutin dan Pisah Sambut Ketua dengan Semangat BERDIKARI

9 bulan ago
Pj Gubernur NTB Hassanudin Hadiri Naker Fest 2024 

Pj Gubernur NTB Hassanudin Hadiri Naker Fest 2024 

1 tahun ago
Sebanyak 8.519 peserta mengikuti Panglima TNI Run 2024 dalam rangka memeriahkan HUT ke-79 TNI yang jatuh pada 10 Oktober mendatang.

Sebanyak 8.519 peserta mengikuti Panglima TNI Run 2024 dalam rangka memeriahkan HUT ke-79 TNI yang jatuh pada 10 Oktober mendatang.

1 tahun ago
Diduga SMPN 2 Cibitung Terkesan Bungkam Saat Dikonfirmasi Gaji Guru Honor

Diduga SMPN 2 Cibitung Terkesan Bungkam Saat Dikonfirmasi Gaji Guru Honor

5 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Trending

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, 7 Oktober 2025 — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap...

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB