Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Waduhh, Tambang Galian C Ilegal Di Ngabean-Boja Aman-aman Saja, Hingga Tak Hiraukan Keselamatan Warga Sekitar

Editor by Editor
Maret 11, 2024
in Hukum, Lainnya, Polri
0
Waduhh, Tambang Galian C Ilegal Di Ngabean-Boja Aman-aman Saja, Hingga Tak Hiraukan Keselamatan Warga Sekitar
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, BOJA-KABUPATEN KENDAL – Warga sejumlah desa di Ngabean, kecamatan Boja, Kabupaten Kendal mengeluhkan aktivitas penambangan galian C ilegal di daerah tersebut. Warga Desa Ngabean, kecamatan Boja sendiri mengatakan bahwa warga di desanya bahkan pernah menggelar aksi untuk menolak aktivitas penambangan tersebut, namun suara warga desa tersebut bahkan tidak di dengar dan terkesan di abaikan oleh Pihak aparat penegak hukum setempat baik Polsek Boja maupun Polres Kendal itu sendiri, Bahkan pihak pemerintah daerah juga terkesan membiarkan aktivitas pertambangan itu terjadi.

Tambang Galian C yang diduga tak berizin alias ilegal di Ds. Ngabean, kecamatan Boja terus beroperasi. Namun para pelakunya lepas dari pungutan pajak dan penindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal. Ini setelah adanya peralihan perizinan ke pemerintah provinsi dan dialihkan lagi ke pemerintah pusat.

Resahnya Warga dan Prihatin Pasalnya, aktivitas penambangan batuan andesit (batu gunung) dengan menggunakan alat berat jenis excavator di lingkungan persawahan Desa Ngabean tersebut, dikuatirkan bisa mengakibatkan bencana alam karena merusak kelestarian alam dan lingkungan.

Aktivitas penambangan juga mengakibatkan adanya bunyi suara bising dan dentuman saat breaker excavator menambang batuan gunung. Suara dentuman keras muncul akibat hantaman breaker excavator yang menumbuk permukaan batuan gunung untuk dipecahkan.

Dan yang paling dikuatirkan pula adalah pelaku penambang liar, tidak memperhatikan keselamatan lingkungan karena mereka diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Galian Golongan C, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sehingga pihak penambang dalam menjalankan bisnisnya, hanya akan lebih mengedepankan bagaimana cara mendapatkan keuntungan secepat mungkin dalam waktu singkat. Tanpa peduli dengan urusan lingkungan yang ditimbulkan sebagai akibat aktivitas penambangan liar yang mereka lakukan.

Banyak warga Ds. Ngabean-Boja yang menyampaikan keluhannya di Kanal Instagram Liputan Kendal Terkini‘ dalam berita dari Radarkriminal.id pada waktu lalu. Mereka mempersoalkan kebisingan yang diakibatkan aktivitas penambangan dengan menggunakan breaker excavator. Termasuk debu yang berterbangan saat excavator menambang, dan ketika kendaraan truk lalu-lalang membawa material hasil tambang tersebut, hingga kerusakan lingkungan persawahan warga sekitar.

Warga sekitar mengaku bahwa keluhan masyarakat setempat sudah beberapa kali disampaikan kepada Pemda kabupaten Kendal dan pihak kepolisian, baik Polsek Boja dan Polres Kendal namun tidak ada tindakan nyata yang mereka lakukan. Menurut penuturan warga, Tambang Galian C tersebut merupakan milik seseorang yang bernama Rusmadi. 

Warga menduga ada oknum tertentu yang membekengi para penambang itu, sehingga mereka bebas menjalankan aktivitasnya tanpa izin. Oknum tersebut, bisa saja dari unsur pemerintah daerah, dan kemungkinan juga ada dari unsur penegak hukum setempat yakni Polsek Boja dan Polres Kendal.

Sejumlah warga kuatir jika aktivitas tambang tersebut, tidak segera dihentikan, maka kerusakan lingkungan dapat berbuntut bencana alam yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar lokasi pertambangan.

Untuk diketahui, sejumlah izin yang wajib dimiliki oleh para pengusaha tambang batuan atau galian golongan C, yakni Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batuan, dan IUP Operasi Produksi.

 

EP dan Tim

102
Editor

Editor

Related Posts

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

Agustus 21, 2025
Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama
Polri

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Next Post
Rayakan HUT Ke 68 PARFI Gelar Syukuran dan Diskusi Bertemakan ‘Menjadi Aktor-Aktris Sukses’

Rayakan HUT Ke 68 PARFI Gelar Syukuran dan Diskusi Bertemakan 'Menjadi Aktor-Aktris Sukses'

Berkedok counter hp pulsa murah, jual obat jenis golongan (G) tramadol/hexymer

Media Tribuntipikor.com Kaperwil Jateng Dan LSM SAB DPD Jateng Berbagi Takjil Bagi Pengguna Jalan

Media Tribuntipikor.com Kaperwil Jateng Dan LSM SAB DPD Jateng Berbagi Takjil Bagi Pengguna Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

AKBP Rosyid Hartanto Resmi Jabat Kapolres Boyolali, Tradisi Pedang Pora Warnai Penyambutan

7 bulan ago
Cek 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 9 Juni 2025

Cek 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 9 Juni 2025

2 bulan ago
Adek-Adek Di Perbatasan RI-PNG Penuh Semangat Dan Antusias Dalam Mengikuti Belajar Bersama Kakak-Kakak TNI

Adek-Adek Di Perbatasan RI-PNG Penuh Semangat Dan Antusias Dalam Mengikuti Belajar Bersama Kakak-Kakak TNI

1 tahun ago
Operasi Pekat Krakatau 2025: Target 200 Kasus, Polda Lampung dan Jajaran Berhasil Ungkap Lebih dari 100 Kasus

Operasi Pekat Krakatau 2025: Target 200 Kasus, Polda Lampung dan Jajaran Berhasil Ungkap Lebih dari 100 Kasus

3 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB