Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri TNI

Virral Diduga oknum anggota TNI PJL yang masih aktif ngasu solar subsidi denpom harus Bertindak Tegas!

Editor by Editor
Februari 17, 2025
in TNI
0
SPBU 44.541.01 boro diduga menjadi lahan subur pengangsu solar subsidi diduga oknum TNI yang masih aktif 
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Dugaan praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus menjadi sorotan. Kali ini, dugaan mafia solar kembali mencuat di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Tim awak media tanpa sengaja menemukan indikasi penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi saat hendak mengisi bahan bakar di SPBU 44.541.01 boro yang beralamat jalan brigjen Katamso boro kulon kecamatan banyu urep kabupaten Purworejo Minggu, 9 Februari 2025,

Saat itu, tim media mendapati sebuah mobil panter berwarna hijou tengah mengisi BBM. jumlah besar yang diduga melebihi batas normal.

Karena merasa curiga, tim media mendekati operator SPBU dan pengemudi panter Hasil konfirmasi mengarah pada dugaan bahwa mobil panter tersebut ngasu solar Salah satu pengemudi bahkan mengakui bahwa pemilik solar bersubsidi diduga oknum TNI ( PJL) yang masih aktif.

Dari pantauan di lokasi, Mbl panter balak balik ke SPBU hampir di semua wilayah Purworejo mengingat modus serupa telah banyak terjadi di berbagai daerah.

Tim media mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya polres Purworejo.denpom dan Polda Jawa Tengah, untuk segera mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota TNI tersebut dalam praktik ilegal ini. Pasalnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi telah merugikan masyarakat dan pemerintah secara signifikan.

Praktik mafia BBM ini diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa semakin tergerus.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Para pelaku dapat dijerat dengan:

– Pidana penjara maksimal 6 tahun.

– Denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan aparat, mereka juga bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 – Penyalahgunaan BBM bersubsidi.

2. ⁠Pasal 362 KUHP – Tindak pidana pencurian.

3. Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, termasuk Polri dan TNI.

4. Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan.

Mafia BBM bersubsidi bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi juga kejahatan sosial yang merampas hak masyarakat kecil. Subsidi BBM seharusnya dinikmati oleh rakyat yang berhak, bukan dijadikan lahan bisnis ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.

Demi menjaga integritas dan keadilan, aparat hukum harus segera menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Publik pun diharapkan turut mengawasi distribusi BBM subsidi agar praktik serupa tidak terus berulang di berbagai daerah.

 

EP

58
Editor

Editor

Related Posts

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil  ‎
Polri

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Juli 1, 2025
Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara
Polri

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Juli 1, 2025
Kodim 0503/JB Beri Kejutan Hangat untuk Polres Metro Jakarta Barat di Hari Bhayangkara ke-79
TNI

Kodim 0503/JB Beri Kejutan Hangat untuk Polres Metro Jakarta Barat di Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Next Post
Pendampingan Babinsa Kepada Poktan dalam Proses Pengolahan Lahan untuk Masa Tanam Kedua Tahun Ini

Pendampingan Babinsa Kepada Poktan dalam Proses Pengolahan Lahan untuk Masa Tanam Kedua Tahun Ini

Puluhan Wartawan Mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Tuntut Klarifikasi Sebutan” Wartawan Bodrex.       

Puluhan Wartawan Mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Tuntut Klarifikasi Sebutan" Wartawan Bodrex.       

Pendistribusian Makan Bergizi Gratis di SPPG Kabupaten Cirebon

Pendistribusian Makan Bergizi Gratis di SPPG Kabupaten Cirebon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Personil Polsek Jatiwangi Laksanakan Apel Pagi di Halaman Mapolsek

Personil Polsek Jatiwangi Laksanakan Apel Pagi di Halaman Mapolsek

1 tahun ago
Pejabat Korem Solo Tinjau Bantuan Irigasi Pompa Dari Kementan 

Pejabat Korem Solo Tinjau Bantuan Irigasi Pompa Dari Kementan 

9 bulan ago
Polisi tegaskan konflik agraria sering berujung tindakan premanisme

Polisi tegaskan konflik agraria sering berujung tindakan premanisme

3 minggu ago
Rivan A. Purwantono: Tekankan Semangat Sinergi dan Kolaborasi dalam Rakernas Serikat Pekerja Jasa Raharja

Rivan A. Purwantono: Tekankan Semangat Sinergi dan Kolaborasi dalam Rakernas Serikat Pekerja Jasa Raharja

9 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Pasar Kemis Gelar Perlombaan Panjat Pinang, 

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Tangerang Gelar Lomba Panjat Pinang di Alun-Alun Tigaraksa

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Trending

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

by Editor
Juli 1, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta...

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025
Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Juli 1, 2025
‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil  ‎

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Juli 1, 2025
Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Juli 1, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB