Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri TNI

Virral Diduga oknum anggota TNI PJL yang masih aktif ngasu solar subsidi denpom harus Bertindak Tegas!

Editor by Editor
Februari 17, 2025
in TNI
0
SPBU 44.541.01 boro diduga menjadi lahan subur pengangsu solar subsidi diduga oknum TNI yang masih aktif 
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Dugaan praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus menjadi sorotan. Kali ini, dugaan mafia solar kembali mencuat di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Tim awak media tanpa sengaja menemukan indikasi penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi saat hendak mengisi bahan bakar di SPBU 44.541.01 boro yang beralamat jalan brigjen Katamso boro kulon kecamatan banyu urep kabupaten Purworejo Minggu, 9 Februari 2025,

Saat itu, tim media mendapati sebuah mobil panter berwarna hijou tengah mengisi BBM. jumlah besar yang diduga melebihi batas normal.

Karena merasa curiga, tim media mendekati operator SPBU dan pengemudi panter Hasil konfirmasi mengarah pada dugaan bahwa mobil panter tersebut ngasu solar Salah satu pengemudi bahkan mengakui bahwa pemilik solar bersubsidi diduga oknum TNI ( PJL) yang masih aktif.

Dari pantauan di lokasi, Mbl panter balak balik ke SPBU hampir di semua wilayah Purworejo mengingat modus serupa telah banyak terjadi di berbagai daerah.

Tim media mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya polres Purworejo.denpom dan Polda Jawa Tengah, untuk segera mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota TNI tersebut dalam praktik ilegal ini. Pasalnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi telah merugikan masyarakat dan pemerintah secara signifikan.

Praktik mafia BBM ini diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa semakin tergerus.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Para pelaku dapat dijerat dengan:

– Pidana penjara maksimal 6 tahun.

– Denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan aparat, mereka juga bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 – Penyalahgunaan BBM bersubsidi.

2. ⁠Pasal 362 KUHP – Tindak pidana pencurian.

3. Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, termasuk Polri dan TNI.

4. Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan.

Mafia BBM bersubsidi bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi juga kejahatan sosial yang merampas hak masyarakat kecil. Subsidi BBM seharusnya dinikmati oleh rakyat yang berhak, bukan dijadikan lahan bisnis ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.

Demi menjaga integritas dan keadilan, aparat hukum harus segera menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Publik pun diharapkan turut mengawasi distribusi BBM subsidi agar praktik serupa tidak terus berulang di berbagai daerah.

 

EP

75
Editor

Editor

Related Posts

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah
TNI

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025
Jelang Penutupan TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta, Anggota Satgas Bersama Warga Bersihkan Lapangan
TNI

Jelang Penutupan TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta, Anggota Satgas Bersama Warga Bersihkan Lapangan

Agustus 20, 2025
Babinsa Kelurahan Drajat Monitor Program Makan Bergizi di SDN Simaja Selatan
TNI

Babinsa Kelurahan Drajat Monitor Program Makan Bergizi di SDN Simaja Selatan

Agustus 20, 2025
Next Post
Pendampingan Babinsa Kepada Poktan dalam Proses Pengolahan Lahan untuk Masa Tanam Kedua Tahun Ini

Pendampingan Babinsa Kepada Poktan dalam Proses Pengolahan Lahan untuk Masa Tanam Kedua Tahun Ini

Puluhan Wartawan Mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Tuntut Klarifikasi Sebutan” Wartawan Bodrex.       

Puluhan Wartawan Mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Tuntut Klarifikasi Sebutan" Wartawan Bodrex.       

Pendistribusian Makan Bergizi Gratis di SPPG Kabupaten Cirebon

Pendistribusian Makan Bergizi Gratis di SPPG Kabupaten Cirebon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sekolah Rakyat Ancol Raih Juara 2 Lomba Ketrampilan Baris Berbaris

Sekolah Rakyat Ancol Raih Juara 2 Lomba Ketrampilan Baris Berbaris

10 bulan ago
Kapolres Metro Jakarta Utara Kunjungi Polsek Pademangan, Tekankan Profesionalisme dan Solidaritas Anggota

Kapolres Metro Jakarta Utara Kunjungi Polsek Pademangan, Tekankan Profesionalisme dan Solidaritas Anggota

3 bulan ago
Polri melalui Polres Metro Jakarta Timur di hadiri Langsung Kapolda Metro Jaya menggelar kegiatan bakti kesehatan di Aula Polres Metro Jakarta Timur

Polri melalui Polres Metro Jakarta Timur di hadiri Langsung Kapolda Metro Jaya menggelar kegiatan bakti kesehatan di Aula Polres Metro Jakarta Timur

1 tahun ago
Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

2 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB