Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Virallllll…….!!!!!! Inspektorat Audit di Desa Geneng Kecamatan Miri Kabupaten Sragen.

Editor by Editor
Mei 28, 2024
in Lainnya
0
Virallllll…….!!!!!! Inspektorat Audit di Desa Geneng Kecamatan Miri Kabupaten Sragen.
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Sragen 28 Mei 2024 – Kepala Desa (Kades) Geneng, Suherman, mulai menunjukkan tanda-tanda kepanikan setelah diperiksa di Polres Sragen.

Pemeriksaan ini terkait dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan sekitar 900 peserta
Pada pertemuan yang diadakan di kantor
balai desa Geneng, warga dikumpulkan untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pungli tersebut.
Saat Tim Investigasi wartawan wawancara Kepala Desa Suherman.
1. Apa nama acara atau kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Geneng terkait dengan PTSL?
2. Apa alasan di balik diundangnya peserta PTSL ke acara atau kegiatan tersebut? Apakah ada pihak tertentu yang memerintahkan untuk mengumpulkan peserta PTSL?
3. Apa tujuan utama dari penyelenggaraan acara atau kegiatan ini bagi para peserta PTSL?
4. Apa saja informasi penting atau manfaat yang diharapkan dapat diperoleh oleh peserta dari pertemuan tersebut?
5. Bagaimana acara atau kegiatan ini dapat membantu dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Geneng?
6. Apakah ada tindak lanjut atau langkah-langkah tertentu yang direncanakan setelah pertemuan ini selesai?

Jawab Kepala Desa Geneng Suherman.
“Saya hanya ada perintah dari Inpekturat untuk mengundangi yang mencari PTSL.
Adanya kegiatan PTSL sangat Membantu Dengan Pungutan 750.000 Untuk Program PTSL + 50.000 Untuk Ukur Tanah.”
Tim Investigasi wartawan wawancara pihak
inspektorat yang dipimpin oleh Joko Sunaryo, Dengan mengajukan Pertanyaan.
1. Apa pandangan Inspektorat mengenai acara atau kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemdes Geneng untuk peserta PTSL?
2. Apakah Inspektorat terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan acara ini? Jika ya, bagaimana keterlibatannya?
3. Menurut Anda, apakah tujuan dari pertemuan tersebut sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan program PTSL?
4. Apakah ada temuan atau hal-hal penting yang perlu diperhatikan dari hasil pertemuan tersebut?
5. Bagaimana Inspektorat memastikan bahwa kegiatan seperti ini dapat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas?
6. Apa rekomendasi Inspektorat untuk acara atau Kegiatan serupa di masa mendatang agar lebih Efektif dan Efisien.? Jawab inspektorat yang dipimpin oleh Joko Sunaryo.
“Kasus Geneng ini sudah diperiksa pihak
Polres Sragen dan sekarang dilimpahkan ke
inspektorat. Kedatangan kami ke sini hanya
untuk klarifikasi terkait pungutan liar tersebut,” ujar Joko kepada media.
Adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun 2018 di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen menjadikan masalah serius dan berujung pada pelaporan kepada pihak yang berwajib.
Warga masyarakat menanggap bahwa pada program PTSL tersebut telah menjadi lahan pungutan liar (pungli) oleh pemerintah desa Geneng karena mematok tarif biaya melebihi dari peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Sebab, penyelenggaraan program PTSL berdasarkan SKB 3 Menteri, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa telah memutuskan tarif pembiayaan PTSL adalah Rp150 ribu untuk setiap bidang, sedangkan yang terjadi di Desa Geneng pelaksaan PTSL dipatok tarif biaya sebesar Rp800 ribu per-bidangnya. Akibat dari itu, beberapa warga masyarakat melaporkan Perangkat Desa Geneng ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dengan surat laporan aduan: STPA/864/X/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 6 Oktober 2023.
Laporan itu selanjutnya berproses dan dilimpahkan ke Polres Sragen, pelimpahan penanganan perkara itu tertuang dalam surat nomor: B/14466/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.
Tahapan dan proses penanganan perkara tersebut kini bergulir di Polres Sragen, diketahui dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor: B/257/IV/Res.1.24/2024/Satreskrim yang diterima oleh Kuasa Hukum pelapor, Minarno, S.H., M.H,
Penyelidik Polres Sragen telah melakukan klarifikasi terhadap Ketua Ajudikasi PTSL dari kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen dan melakukan klarifikasi kepada Ketua RT serta mengirim surat permohonan audit ke Inspektorat Kabupaten Sragen.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga masyarakat Desa Geneng, Minarno, S.H., M.H menyampaikan, proses di kepolisian dalam perkara tersebut masih berjalan dan penyelidik telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait termasuk para saksi, ATR/BPN Kabupaten Sragen, panitia dan lainnya.
Menurut Minarno, apa yang terjadi di Desa Geneng tersebut indikasi tindakan punglinya sangat besar, Dia menunjukkan sebagaimana yang menjadi aturan dalam keputusan SKB 3 Menteri bahwa besaran untuk pembiayaan PTSL adalah Rp150 ribu. Jadi, pada pelaksanaan yang ada di Desa Geneng tentunya melebihi aturan SKB 3 Menteri.
“Pembiayaan PTSL yang terjadi di Desa Geneng itu diatas aturan SKB 3 Menteri, jelas itu sangat melawan aturan. Pertanyaan hukumnya, biaya 800 ribu yang dibebankan oleh pihak penyelenggara PTSL kepada pemohon di Desa Geneng itu apa dasar hukumnya? Apakah itu bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum?,” kata Minarno kepada,
Pewarta : (EP)

74
Editor

Editor

Related Posts

Khitanan Massal Polresta Cirebon, Wujud Kepedulian Polri terhadap Kesehatan Anak di Hari Bhayangkara ke-79
Lainnya

Khitanan Massal Polresta Cirebon, Wujud Kepedulian Polri terhadap Kesehatan Anak di Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
PAUD Al Ikhlas Salman Semarang Gelar Pentas Seni dan Akhirusanah dengan Tema “Melangkah Penuh Ceria Menuju Masa Depan”
Lainnya

PAUD Al Ikhlas Salman Semarang Gelar Pentas Seni dan Akhirusanah dengan Tema “Melangkah Penuh Ceria Menuju Masa Depan”

Juni 28, 2025
Lainnya

Liburan Sekolah Penuh Warna dan Edukasi, Ancol Hadirkan Rangkaian Program Spesial 27 Juni–13 Juli 2025

Juni 28, 2025
Next Post
Diam seribu bahasa Saat Di Konfirmasi Orang nomor satu PDAM Tirta Benteng Ada Apakah

Diam seribu bahasa Saat Di Konfirmasi Orang nomor satu PDAM Tirta Benteng Ada Apakah

Halal Bihalal Bersama Da’i Kamtibmas, Kebersamaan Membangkitkan Energi – Positif di Polres Metro Jakarta – Utara

Halal Bihalal Bersama Da'i Kamtibmas, Kebersamaan Membangkitkan Energi - Positif di Polres Metro Jakarta - Utara

Korlantas Polri, Resmi Menerbitkan SIM C1 dan Ini Deretan Motor Matic yang Wajib Miliki SIM C 1

Korlantas Polri, Resmi Menerbitkan SIM C1 dan Ini Deretan Motor Matic yang Wajib Miliki SIM C 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Rutan Cipinang Tingkatkan Layanan Kesehatan bagi Keluarga Warga Binaan

Rutan Cipinang Tingkatkan Layanan Kesehatan bagi Keluarga Warga Binaan

9 bulan ago
Kapolresta Cirebon Pimpin Pengamanan Aksi R2 R3 Kabupaten Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Pengamanan Aksi R2 R3 Kabupaten Cirebon

2 bulan ago
PT Jasa Raharja Bersama Korlantas POLRI dan Stakeholder Lainnya Tinjau Kesiapan Pelabuhan Bakauheni-Merak untuk Operasi Ketupat 2025

PT Jasa Raharja Bersama Korlantas POLRI dan Stakeholder Lainnya Tinjau Kesiapan Pelabuhan Bakauheni-Merak untuk Operasi Ketupat 2025

4 bulan ago
Di Temukan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.573.06 Karanggede-Boyolali, Sehingga Polres Boyolali Terkesan Tutup Mata

Di Temukan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.573.06 Karanggede-Boyolali, Sehingga Polres Boyolali Terkesan Tutup Mata

11 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Pasar Kemis Gelar Perlombaan Panjat Pinang, 

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Tangerang Gelar Lomba Panjat Pinang di Alun-Alun Tigaraksa

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Trending

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

by Editor
Juli 1, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta...

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025
Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Juli 1, 2025
‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil  ‎

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Juli 1, 2025
Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Juli 1, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB