Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Virall Lapor Bapak Kapolri : Galian C Diduga Ilegal Milik ‘RD’ di Gemulung Jepara Bebas Beroperasi Bertahun-tahun, Polres Diduga Tutup Mata dan Terima Atensi

Editor by Editor
Mei 13, 2025
in Hukum, Pemerintah, Polri
0
Virall Lapor Bapak Kapolri : Galian C Diduga Ilegal Milik ‘RD’ di Gemulung Jepara Bebas Beroperasi Bertahun-tahun, Polres Diduga Tutup Mata dan Terima Atensi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jepara, Sabtu (10/5/2025) — Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal kembali menjadi perhatian publik. Tambang tanah urug di wilayah Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, yang disebut-sebut milik seseorang berinisial “RD”, terlihat bebas beroperasi tanpa hambatan, bahkan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Berdasarkan informasi dari warga Desa Geneng, Kecamatan Batealit, yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tambang tersebut sudah lama beroperasi dan terus berjalan meskipun diduga tidak mengantongi izin resmi. Tim Tribuncakranews yang turun langsung ke lokasi mendapati puluhan dump truck keluar masuk area penambangan, membawa material tanah urug ke berbagai wilayah di Kabupaten Jepara.

Excavator terlihat sibuk memuat tanah ke truk-truk yang mengantre. Warga sekitar mengeluhkan dampak negatif seperti jalan rusak, kebisingan, serta debu yang mencemari udara dan mengganggu aktivitas warga sehari-hari.

Ironisnya, warga menduga aktivitas tambang ilegal ini seolah dibiarkan. Tidak hanya itu, muncul dugaan bahwa pihak Polres Jepara menerima atensi bulanan dari pihak pengelola tambang, sehingga penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan ini berkembang kuat di tengah masyarakat, meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131, kegiatan penambangan harus memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), mencakup syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Penambangan ilegal atau PETI (Penambangan Tanpa Izin) merupakan tindak pidana serius.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta sanksi administratif lainnya termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.

Masyarakat berharap ada penindakan nyata dari pihak berwenang, khususnya Polres Jepara, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk menghentikan praktik tambang ilegal ini dan mengusut dugaan keterlibatan aparat dalam pembiaran tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pemilik tambang maupun pihak Polres Jepara terkait dugaan yang beredar di masyarakat.

 

EP

49
Editor

Editor

Related Posts

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama
Polri

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan
Polri

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Next Post
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket 

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket 

Konvoi Suporter Viking Cirebon Berjalan Kondusif, Polres Cirebon kota Lakukan Pengamanan dan Monitoring Ketat.

Konvoi Suporter Viking Cirebon Berjalan Kondusif, Polres Cirebon kota Lakukan Pengamanan dan Monitoring Ketat.

Operasi Pekat Krakatau 2025: Target 200 Kasus, Polda Lampung dan Jajaran Berhasil Ungkap Lebih dari 100 Kasus

Operasi Pekat Krakatau 2025: Target 200 Kasus, Polda Lampung dan Jajaran Berhasil Ungkap Lebih dari 100 Kasus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Korlantas Polri Dalam Rangka Rayakan Hari Bhayangkara Ke – 78 Gelar Uji SIM Gratis untuk Penyandang Disabilitas di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta

Korlantas Polri Dalam Rangka Rayakan Hari Bhayangkara Ke – 78 Gelar Uji SIM Gratis untuk Penyandang Disabilitas di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta

1 tahun ago

Kapolda Metro Jaya Cek Posko Mudik di Tol Cikampek, Pastikan Kesiapan Layanan untuk Pemudik

5 bulan ago
Maknai Hari Bhayangkara ke-79, Polri Tegaskan Komitmen sebagai Pelindung dan Pelayan Rakyat

Maknai Hari Bhayangkara ke-79, Polri Tegaskan Komitmen sebagai Pelindung dan Pelayan Rakyat

2 bulan ago

Polres Demak sengaja melakukan pembiaran “Ngangsu” Solar di SPBU 44.595.07 Wonoketingal Demak Sopir Box Manipulasi Barcode My Pertamina

7 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Trending

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, - Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sri Satyatama, memimpin upacara peringatan...

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025
Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB