Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Virall Lapor Bapak Kapolri : Galian C Diduga Ilegal Milik ‘RD’ di Gemulung Jepara Bebas Beroperasi Bertahun-tahun, Polres Diduga Tutup Mata dan Terima Atensi

Editor by Editor
Mei 13, 2025
in Hukum, Pemerintah, Polri
0
Virall Lapor Bapak Kapolri : Galian C Diduga Ilegal Milik ‘RD’ di Gemulung Jepara Bebas Beroperasi Bertahun-tahun, Polres Diduga Tutup Mata dan Terima Atensi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jepara, Sabtu (10/5/2025) — Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal kembali menjadi perhatian publik. Tambang tanah urug di wilayah Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, yang disebut-sebut milik seseorang berinisial “RD”, terlihat bebas beroperasi tanpa hambatan, bahkan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Berdasarkan informasi dari warga Desa Geneng, Kecamatan Batealit, yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tambang tersebut sudah lama beroperasi dan terus berjalan meskipun diduga tidak mengantongi izin resmi. Tim Tribuncakranews yang turun langsung ke lokasi mendapati puluhan dump truck keluar masuk area penambangan, membawa material tanah urug ke berbagai wilayah di Kabupaten Jepara.

Excavator terlihat sibuk memuat tanah ke truk-truk yang mengantre. Warga sekitar mengeluhkan dampak negatif seperti jalan rusak, kebisingan, serta debu yang mencemari udara dan mengganggu aktivitas warga sehari-hari.

Ironisnya, warga menduga aktivitas tambang ilegal ini seolah dibiarkan. Tidak hanya itu, muncul dugaan bahwa pihak Polres Jepara menerima atensi bulanan dari pihak pengelola tambang, sehingga penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan ini berkembang kuat di tengah masyarakat, meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131, kegiatan penambangan harus memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), mencakup syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Penambangan ilegal atau PETI (Penambangan Tanpa Izin) merupakan tindak pidana serius.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta sanksi administratif lainnya termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.

Masyarakat berharap ada penindakan nyata dari pihak berwenang, khususnya Polres Jepara, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk menghentikan praktik tambang ilegal ini dan mengusut dugaan keterlibatan aparat dalam pembiaran tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pemilik tambang maupun pihak Polres Jepara terkait dugaan yang beredar di masyarakat.

 

EP

90
Editor

Editor

Related Posts

Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang
TNI

Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Hadiri Rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih

November 26, 2025
Curanmor Marak, Motor Jurnalis Koran Cirebon Raib di Area CFD Bima   
Polri

Diduga Paguyuban Bima Dipertanyakan, Polres Ciko dan Dishub Ciko Turun Tangan Terkait Curanmor Jurnalis  

November 26, 2025
Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang
TNI

Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang

November 26, 2025
Next Post
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket 

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket 

Konvoi Suporter Viking Cirebon Berjalan Kondusif, Polres Cirebon kota Lakukan Pengamanan dan Monitoring Ketat.

Konvoi Suporter Viking Cirebon Berjalan Kondusif, Polres Cirebon kota Lakukan Pengamanan dan Monitoring Ketat.

Operasi Pekat Krakatau 2025: Target 200 Kasus, Polda Lampung dan Jajaran Berhasil Ungkap Lebih dari 100 Kasus

Operasi Pekat Krakatau 2025: Target 200 Kasus, Polda Lampung dan Jajaran Berhasil Ungkap Lebih dari 100 Kasus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Warga Jakarta Barat Meriahkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Hadirkan Layanan dan Edukasi Keselamatan

Warga Jakarta Barat Meriahkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Hadirkan Layanan dan Edukasi Keselamatan

1 bulan ago
TPA Ilegal di Kampung Leungsir Merusak Ekosistem dan Lingkungan

TPA Ilegal di Kampung Leungsir Merusak Ekosistem dan Lingkungan

8 bulan ago
Doa Tulus dari Lansia untuk Pak Bhabin yang Berbagi Sembako

Doa Tulus dari Lansia untuk Pak Bhabin yang Berbagi Sembako

11 bulan ago
Ditopang Segmen Ini, Buana Finance Pede Salurkan Pembiayaan Rp4,31 Triliun di 2024

Ditopang Segmen Ini, Buana Finance Pede Salurkan Pembiayaan Rp4,31 Triliun di 2024

2 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Bullying Chopper Bike Istana Negara Kekerasan anak Kemendikbud Market Stories Minyak subsidi National Exam Penganiayaan PERTAMINA Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Dukung Percepatan Pembangunan, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Bersama Forkopimca Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP

Batuud Hadiri Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Miri, Sampaikan Pentingnya Sinergi untuk Kamtibmas

Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

Babinsa Kelurahan Larangan Dampingi Poktan Sipanggang Jaya Laksanakan Panen Padi

Polresta Cirebon Laksanakan Gatur Lalin Pagi Serentak dan Masif

Trending

Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang
TNI

Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Hadiri Rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih

by Editor
November 26, 2025
0

RadarKriminal.id, Kab Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 26 November 2025 Cirebon — Bertempat di Ruang Paseban Pemda Kabupaten...

Curanmor Marak, Motor Jurnalis Koran Cirebon Raib di Area CFD Bima   

Diduga Paguyuban Bima Dipertanyakan, Polres Ciko dan Dishub Ciko Turun Tangan Terkait Curanmor Jurnalis  

November 26, 2025
Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang

Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang

November 26, 2025
Dukung Percepatan Pembangunan, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Bersama Forkopimca Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP

Dukung Percepatan Pembangunan, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Bersama Forkopimca Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP

November 26, 2025
Batuud Hadiri Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Miri, Sampaikan Pentingnya Sinergi untuk Kamtibmas

Batuud Hadiri Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Miri, Sampaikan Pentingnya Sinergi untuk Kamtibmas

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB