Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Virall di temukan Gudang Penimbunan Solar.legal di Demak milik Sarwo diduga setor ke oknum anggota polres Demak 

Editor by Editor
September 18, 2025
in Pemerintah
0
Virall di temukan Gudang Penimbunan Solar.legal di Demak milik Sarwo diduga setor ke oknum anggota polres Demak 
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Kabupaten Demak 18/09/2025– Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di Desa Karanganyar, Cangkring, Kabupaten Demak, akhirnya terungkap oleh investigasi awak media. Gudang milik pria bernama ( Sarwo) ini berada tepat di samping CV Setia Jaya Plastik.

Modus operandi pelaku cukup licik, menggunakan kempu-kempu plastik berkapasitas ribuan liter untuk menyimpan solar, membuatnya sulit terendus oleh pihak kepolisian.

Temuan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan seringnya truk tangki kecil yang keluar masuk gudang.

Setelah dilakukan pemantauan, tim media menemukan bahwa gudang tersebut digunakan untuk menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar. Berbeda dari praktik penimbunan umumnya yang menggunakan drum, Sarwo menggunakan kempu plastik. Solar itu diduga dibeli dari berbagai SPBU,dari kabupaten Demak kemudian dikumpulkan, dan dijual kembali dengan harga non-subsidi,dan di setorkan ke oknum anggota polres Demak ( srdm ) merugikan negara dan masyarakat.

“Kami menemukan beberapa kempu plastik besar yang penuh berisi solar. Ini jelas praktik ilegal dan sangat merugikan negara serta masyarakat,” ujar salah satu wartawan yang melakukan investigasi. “Modusnya cukup rapi, sehingga tidak mudah dicurigai.”

Desakan Tindakan Tegas dari Polres Demak dan Polda Jateng

Temuan ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib.

Masyarakat setempat berharap Polres Demak, dengan dukungan penuh dari Polda Jawa Tengah, segera mengambil tindakan tegas.

“Kami sangat berharap polisi segera bertindak. Pelaku harus ditangkap dan asetnya disita. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keadilan sosial bagi masyarakat kecil,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Pelaku penimbunan solar ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

 

Ep

34
Editor

Editor

Related Posts

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”
Pemerintah

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Oktober 6, 2025
Forkopimda Boyolali Gelar Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Ketahanan Pangan Daerah
Pemerintah

Forkopimda Boyolali Gelar Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Ketahanan Pangan Daerah

September 28, 2025
Kades di Karawang Diduga Rangkap Profesi Wartawan, Publik Pertanyakan Integritas
Pemerintah

Kades di Karawang Diduga Rangkap Profesi Wartawan, Publik Pertanyakan Integritas

September 26, 2025
Next Post
Polda Metro Jaya Gelar Patroli Malam, Hadirkan Rasa Aman untuk Warga

Polda Metro Jaya Gelar Patroli Malam, Hadirkan Rasa Aman untuk Warga

Wakapolsek Balaraja Polresta Tangerang Pimpin Apel Pagi dalam Rangka Peningkatan Disiplin dan Kesiapsiagaan Personel

Wakapolsek Balaraja Polresta Tangerang Pimpin Apel Pagi dalam Rangka Peningkatan Disiplin dan Kesiapsiagaan Personel

Polsek Cikupa Polresta Tangerang Kumpulkan Perusahaan DC, Ingatkan Tidak Lakukan Penarikan di Jalan, Ada Sanksi Pidana

Polsek Cikupa Polresta Tangerang Kumpulkan Perusahaan DC, Ingatkan Tidak Lakukan Penarikan di Jalan, Ada Sanksi Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Virall Lapor Bapak Kapolri : Galian C Diduga Ilegal Milik ‘RD’ di Gemulung Jepara Bebas Beroperasi Bertahun-tahun, Polres Diduga Tutup Mata dan Terima Atensi

Virall Lapor Bapak Kapolri : Galian C Diduga Ilegal Milik ‘RD’ di Gemulung Jepara Bebas Beroperasi Bertahun-tahun, Polres Diduga Tutup Mata dan Terima Atensi

5 bulan ago
Kapolres dan Ketua Tim Supervisi Ops Lilin Mabes Polri, Cek Pos Pelayanan Operasi Lilin Jaya 2024

Kapolres dan Ketua Tim Supervisi Ops Lilin Mabes Polri, Cek Pos Pelayanan Operasi Lilin Jaya 2024

10 bulan ago
Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Disertai Berbagi Baksos

Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Disertai Berbagi Baksos

3 bulan ago
Polresta Cirebon Gelar Baksos di Sekolah yang Terdampak Banjir Rob 

Polresta Cirebon Gelar Baksos di Sekolah yang Terdampak Banjir Rob 

9 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Babinsa Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kesambi Raya

Jalanan Semarang Dihantam Truk Galian C Kalialang: Warga Resah, Kecelakaan Mengintai di Ruas Kalipancur hingga Suratmo

Kejutan Ulang Tahun untuk Danramil Lemahwungkuk dari Kapolsek, Wujudkan Sinergitas TNI-Polri

Trending

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”
Pemerintah

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

by Editor
Oktober 6, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta - Hari pertama pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah dasar di...

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Oktober 6, 2025
Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Oktober 6, 2025
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

Oktober 6, 2025
Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Oktober 6, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB