Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Virall di temukan Gudang Penimbunan Solar.legal di Demak milik Sarwo diduga setor ke oknum anggota polres Demak 

Editor by Editor
September 18, 2025
in Pemerintah
0
Virall di temukan Gudang Penimbunan Solar.legal di Demak milik Sarwo diduga setor ke oknum anggota polres Demak 
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Kabupaten Demak 18/09/2025– Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di Desa Karanganyar, Cangkring, Kabupaten Demak, akhirnya terungkap oleh investigasi awak media. Gudang milik pria bernama ( Sarwo) ini berada tepat di samping CV Setia Jaya Plastik.

Modus operandi pelaku cukup licik, menggunakan kempu-kempu plastik berkapasitas ribuan liter untuk menyimpan solar, membuatnya sulit terendus oleh pihak kepolisian.

Temuan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan seringnya truk tangki kecil yang keluar masuk gudang.

Setelah dilakukan pemantauan, tim media menemukan bahwa gudang tersebut digunakan untuk menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar. Berbeda dari praktik penimbunan umumnya yang menggunakan drum, Sarwo menggunakan kempu plastik. Solar itu diduga dibeli dari berbagai SPBU,dari kabupaten Demak kemudian dikumpulkan, dan dijual kembali dengan harga non-subsidi,dan di setorkan ke oknum anggota polres Demak ( srdm ) merugikan negara dan masyarakat.

“Kami menemukan beberapa kempu plastik besar yang penuh berisi solar. Ini jelas praktik ilegal dan sangat merugikan negara serta masyarakat,” ujar salah satu wartawan yang melakukan investigasi. “Modusnya cukup rapi, sehingga tidak mudah dicurigai.”

Desakan Tindakan Tegas dari Polres Demak dan Polda Jateng

Temuan ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib.

Masyarakat setempat berharap Polres Demak, dengan dukungan penuh dari Polda Jawa Tengah, segera mengambil tindakan tegas.

“Kami sangat berharap polisi segera bertindak. Pelaku harus ditangkap dan asetnya disita. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keadilan sosial bagi masyarakat kecil,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Pelaku penimbunan solar ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

 

Ep

76
Editor

Editor

Related Posts

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.
Pemerintah

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris
Pemerintah

Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris

November 26, 2025
Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi   
Hukum

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi  

November 26, 2025
Next Post
Polda Metro Jaya Gelar Patroli Malam, Hadirkan Rasa Aman untuk Warga

Polda Metro Jaya Gelar Patroli Malam, Hadirkan Rasa Aman untuk Warga

Wakapolsek Balaraja Polresta Tangerang Pimpin Apel Pagi dalam Rangka Peningkatan Disiplin dan Kesiapsiagaan Personel

Wakapolsek Balaraja Polresta Tangerang Pimpin Apel Pagi dalam Rangka Peningkatan Disiplin dan Kesiapsiagaan Personel

Polsek Cikupa Polresta Tangerang Kumpulkan Perusahaan DC, Ingatkan Tidak Lakukan Penarikan di Jalan, Ada Sanksi Pidana

Polsek Cikupa Polresta Tangerang Kumpulkan Perusahaan DC, Ingatkan Tidak Lakukan Penarikan di Jalan, Ada Sanksi Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Balawara Warrior : Ksatria Condromowo Uji Nyali dan Ketangkasan di HUT ke-78 Yonif 509 Kostrad

Balawara Warrior : Ksatria Condromowo Uji Nyali dan Ketangkasan di HUT ke-78 Yonif 509 Kostrad

3 bulan ago

Polisi Sahabat Anak: Polres Metro Bekasi Kota Tanamkan Disiplin dan Cinta Kepolisian Sejak Dini di Summarecon Bekasi

10 bulan ago
Apel Siaga Jelang Pilkada 2024: Petugas Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta Ucapkan Ikrar Netralitas di Rutan Cipinang

Apel Siaga Jelang Pilkada 2024: Petugas Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta Ucapkan Ikrar Netralitas di Rutan Cipinang

1 tahun ago
Implementasikan Bintahwil, Babinsa Jayengan Bantu Pengamanan Ibadah Minggu di GKI Coyudan

Implementasikan Bintahwil, Babinsa Jayengan Bantu Pengamanan Ibadah Minggu di GKI Coyudan

3 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Adopsi Ilegal Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Bekasi Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Hak Anak Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kasus Anak Kasus Hukum Keadilan Anak Kekerasan anak Kelompok Tani Klinik Yessy Carolin Koramil 1402 Harjamukti Market Stories National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Perdagangan Anak Perlindungan Anak Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polda Metro Jaya Polresta Cirebon Program Tanam Ketiga Proses Hukum Razia Miras Renakta Rumah Sakit Graha Juanda Sinergi TNI Petani Surat Lahir Palsu Tanam Padi TNI AD Visit Bali YLBH
No Result
View All Result

Highlights

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Trending

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

by Beni
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Penanganan kasus dugaan adopsi anak ilegal di Rumah Sakit Graha Juanda, Bekasi,...

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB