Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor Jabar – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah beredar surat berisi permohonan bantuan produk paket bingkisan lebaran untuk perangkat LKD Desa Cicadas sejumlah 600 paket diduga berkop surat dari Pemerintah Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Proposal paket bingkisan lebaran itu ditandatangani atas nama Kades Cicadas Dian Hermawan Bulan Maret 2025, Isi Proposal meminta partisipasi bingkisan kepada perusahaan sebanyak 600 paket.
Kepala Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Dian Hermawan dikonfirmasi oleh awak media via pesan singkat watshap soal ini Kades membenarkan proposal tersebut dan itu untuk isi tambahan paket bukan minta tiap pabrik 600 paket ungakapnya.
“Iya kang, Isi tambahan buat 600 an paket, bukan minta 600 paket tiap pabrik ya… permohonan produk”, jawabnya Minggu (30/3/2025).
Menurutnya kebanyakan perusahaan tidak memberikan partisipasinya atau tidak memberi.
“Banyakan yang gak memberi juga”, katanya
Di singgung soal apakah proposal tersebut bertentangan dengan surat edaran Gubernur Kades mengaku perusahaan yang minta di buatkan proposal.
“Beberapa perusahaan minta proposal produk, dia mau kasih prodak ke Desa, kita buatkan proposalnya sih”, jelasnya.
Sementara Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) di berbagai media massa dengan mengatakan bahwa ” Di larang keras memberi dan meminta THR ” untuk ormas , LSM dan lembaga lain nya bahkan pada akhirnya himbauan dan larangan ini di pertegas oleh Gubernur Jawa Barat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan meminta dan memberi THR yang di tujukan kepada seluruh aparatur pemerintah. “Bagi seluruh aparatur pemerintah di wilayah provinsi Jawa Barat mulai dari Gubernur sampai ketingkat RW/RT dilarang meminta dan memberikan THR dengan alasan apapun dan dalih apapun”,.
(YBS)