Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

TPA Ilegal di Kampung Leungsir Merusak Ekosistem dan Lingkungan

Editor by Editor
April 15, 2025
in Lainnya
0
TPA Ilegal di Kampung Leungsir Merusak Ekosistem dan Lingkungan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Diduga tempat pembuangan sampah ilegal di kampung leungsir Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi Jawa Barat
yang terlihat satu unit mobil pickup yang sedang membuang sampah di lokasi tersebut Senin (14/04/2025) salah satu awak media mengkonfirmasi kepada supir mobil tersebut, Apa di bolehkan buang sampah rumah tangga disini, Lalu sopir nya menjawab biasa kami buang di sini 1Kali dalam seminggu sebutan nama (Iong/Mahyong),

Awak media pun mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Hj.Muksin melalui pesan whatsapp dan kepala desa bungkam tidak menjawab pertanyaan awak media.
Dugaan sampah yang di lokasi kampung leungsir sampah Perumahan Grand Cikarang Village dan Perumahan Geisha dan sekitarnya.

Regulasi Undang-undang yang mengatur pengelolaan sampah adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008. Selain itu, ada juga peraturan desa dan peraturan bupati yang mengatur pengelolaan sampah di tingkat desa.
Undang-Undang Terkait Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengatur pengelolaan sampah, termasuk:

Pengertian sampah, yaitu sisa kegiatan manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah
Peraturan Desa Terkait Pengelolaan Sampah.

Peraturan desa dapat mengatur larangan membuang sampah di tempat-tempat tertentu, seperti sungai, saluran irigasi, dan tempat umum bukan pembuangan sampah.

Peraturan desa dapat mengatur sanksi bagi yang melanggar larangan membuang sampah, seperti teguran, sanksi sosial, dan sanksi administratif.

Dinas lingkungan Hidup (LH) agar bisa memperhatikan, tempat pembuangan sampah” TPA” ilegal agar segera di tindak. Perilaku oknum nakal yang tidak memiliki izin “TPA” yang telah mencemari udara dan bau busuk sangat mengganggu lingkungan setempat dan ekositem tempat tersebut. Agar kiranya Dinas terkait segera mengambil langkah langkah yang Obyektif agar supaya lingkungan sekitar bebas dari pencemaran lingkungan dan segera mengambil langkah hukum kepada oknum yang terlibat di dalam mengarahkan dan mengizinkan (TPA) tersebut.
(YBS)

80
Editor

Editor

Related Posts

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI
Lainnya

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

Agustus 20, 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51
Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51

Agustus 20, 2025
Kapolri Pimpin Sertijab dan Pelantikan Pejabat Tinggi Polri Hari Ini
Lainnya

Kapolri Pimpin Sertijab dan Pelantikan Pejabat Tinggi Polri Hari Ini

Agustus 20, 2025
Next Post
Kakorlantas Polri : Intervensi Kapolri dan Kerja Sama Stakeholder Jadi Kunci Sukses Pengamanan Mudik Lebaran

Kakorlantas Polri : Intervensi Kapolri dan Kerja Sama Stakeholder Jadi Kunci Sukses Pengamanan Mudik Lebaran

Perkokoh Sinergi, Kodim 0614/Kota Cirebon Adakan Silaturahmi dan Olahraga Bersama Forkopimda.

Perkokoh Sinergi, Kodim 0614/Kota Cirebon Adakan Silaturahmi dan Olahraga Bersama Forkopimda.

Kapolresta Cirebon Takziah ke Rumah Duka Alm KH Muhammad Nawawi Umar, Pengasuh Ponpes Kempek

Kapolresta Cirebon Takziah ke Rumah Duka Alm KH Muhammad Nawawi Umar, Pengasuh Ponpes Kempek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kak Seto Hadiri Peluncuran Buku “Selangkah di Belakang Mba Tutut”

Kak Seto Hadiri Peluncuran Buku “Selangkah di Belakang Mba Tutut”

3 hari ago
Patroli Perintis Presisi Bekuk 9 Remaja Tawuran di Kramat Raya

Patroli Perintis Presisi Bekuk 9 Remaja Tawuran di Kramat Raya

1 bulan ago

AKBP Rosyid Hartanto Resmi Jabat Kapolres Boyolali, Tradisi Pedang Pora Warnai Penyambutan

7 bulan ago
Forkopimda Kabupaten Cirebon Laksanakan Pengecekan Pelayanan Green Service Polresta Cirebon.

Forkopimda Kabupaten Cirebon Laksanakan Pengecekan Pelayanan Green Service Polresta Cirebon.

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

Aiptu Dedi H. Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Meningkatkan Program NGARIUNG di Kewilayahan 51

Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51

Warga Temukan Penghuni Kontrakan Sudah Meninggal, Polsek Tigaraksa Bawa Jenazah ke RS

Rutinitas Patroli Pusaka Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Mengantisipasi Aksi Kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Tangerang 51

Trending

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80
Polri

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kab Cirebon, Jawa Barat, Cirebon, 21 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)...

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Agustus 21, 2025
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Agustus 21, 2025
Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Agustus 21, 2025
SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

Agustus 20, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB