Radarkriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Diduga tempat pembuangan sampah ilegal di kampung leungsir Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi Jawa Barat
yang terlihat satu unit mobil pickup yang sedang membuang sampah di lokasi tersebut Senin (14/04/2025) salah satu awak media mengkonfirmasi kepada supir mobil tersebut, Apa di bolehkan buang sampah rumah tangga disini, Lalu sopir nya menjawab biasa kami buang di sini 1Kali dalam seminggu sebutan nama (Iong/Mahyong),
Awak media pun mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Hj.Muksin melalui pesan whatsapp dan kepala desa bungkam tidak menjawab pertanyaan awak media.
Dugaan sampah yang di lokasi kampung leungsir sampah Perumahan Grand Cikarang Village dan Perumahan Geisha dan sekitarnya.
Regulasi Undang-undang yang mengatur pengelolaan sampah adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008. Selain itu, ada juga peraturan desa dan peraturan bupati yang mengatur pengelolaan sampah di tingkat desa.
Undang-Undang Terkait Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengatur pengelolaan sampah, termasuk:
Pengertian sampah, yaitu sisa kegiatan manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah
Peraturan Desa Terkait Pengelolaan Sampah.
Peraturan desa dapat mengatur larangan membuang sampah di tempat-tempat tertentu, seperti sungai, saluran irigasi, dan tempat umum bukan pembuangan sampah.
Peraturan desa dapat mengatur sanksi bagi yang melanggar larangan membuang sampah, seperti teguran, sanksi sosial, dan sanksi administratif.
Dinas lingkungan Hidup (LH) agar bisa memperhatikan, tempat pembuangan sampah” TPA” ilegal agar segera di tindak. Perilaku oknum nakal yang tidak memiliki izin “TPA” yang telah mencemari udara dan bau busuk sangat mengganggu lingkungan setempat dan ekositem tempat tersebut. Agar kiranya Dinas terkait segera mengambil langkah langkah yang Obyektif agar supaya lingkungan sekitar bebas dari pencemaran lingkungan dan segera mengambil langkah hukum kepada oknum yang terlibat di dalam mengarahkan dan mengizinkan (TPA) tersebut.
(YBS)