Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

TPA Ilegal di Kampung Leungsir Merusak Ekosistem dan Lingkungan

Editor by Editor
April 15, 2025
in Lainnya
0
TPA Ilegal di Kampung Leungsir Merusak Ekosistem dan Lingkungan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Diduga tempat pembuangan sampah ilegal di kampung leungsir Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi Jawa Barat
yang terlihat satu unit mobil pickup yang sedang membuang sampah di lokasi tersebut Senin (14/04/2025) salah satu awak media mengkonfirmasi kepada supir mobil tersebut, Apa di bolehkan buang sampah rumah tangga disini, Lalu sopir nya menjawab biasa kami buang di sini 1Kali dalam seminggu sebutan nama (Iong/Mahyong),

Awak media pun mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Hj.Muksin melalui pesan whatsapp dan kepala desa bungkam tidak menjawab pertanyaan awak media.
Dugaan sampah yang di lokasi kampung leungsir sampah Perumahan Grand Cikarang Village dan Perumahan Geisha dan sekitarnya.

Regulasi Undang-undang yang mengatur pengelolaan sampah adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008. Selain itu, ada juga peraturan desa dan peraturan bupati yang mengatur pengelolaan sampah di tingkat desa.
Undang-Undang Terkait Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengatur pengelolaan sampah, termasuk:

Pengertian sampah, yaitu sisa kegiatan manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah
Peraturan Desa Terkait Pengelolaan Sampah.

Peraturan desa dapat mengatur larangan membuang sampah di tempat-tempat tertentu, seperti sungai, saluran irigasi, dan tempat umum bukan pembuangan sampah.

Peraturan desa dapat mengatur sanksi bagi yang melanggar larangan membuang sampah, seperti teguran, sanksi sosial, dan sanksi administratif.

Dinas lingkungan Hidup (LH) agar bisa memperhatikan, tempat pembuangan sampah” TPA” ilegal agar segera di tindak. Perilaku oknum nakal yang tidak memiliki izin “TPA” yang telah mencemari udara dan bau busuk sangat mengganggu lingkungan setempat dan ekositem tempat tersebut. Agar kiranya Dinas terkait segera mengambil langkah langkah yang Obyektif agar supaya lingkungan sekitar bebas dari pencemaran lingkungan dan segera mengambil langkah hukum kepada oknum yang terlibat di dalam mengarahkan dan mengizinkan (TPA) tersebut.
(YBS)

103
Editor

Editor

Related Posts

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara
Lainnya

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah
Lainnya

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI
Lainnya

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Oktober 7, 2025
Next Post
Kakorlantas Polri : Intervensi Kapolri dan Kerja Sama Stakeholder Jadi Kunci Sukses Pengamanan Mudik Lebaran

Kakorlantas Polri : Intervensi Kapolri dan Kerja Sama Stakeholder Jadi Kunci Sukses Pengamanan Mudik Lebaran

Perkokoh Sinergi, Kodim 0614/Kota Cirebon Adakan Silaturahmi dan Olahraga Bersama Forkopimda.

Perkokoh Sinergi, Kodim 0614/Kota Cirebon Adakan Silaturahmi dan Olahraga Bersama Forkopimda.

Kapolresta Cirebon Takziah ke Rumah Duka Alm KH Muhammad Nawawi Umar, Pengasuh Ponpes Kempek

Kapolresta Cirebon Takziah ke Rumah Duka Alm KH Muhammad Nawawi Umar, Pengasuh Ponpes Kempek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Warga Geneng Dikumpulkan Kades Terkait Dugaan Pungli PTSL

Warga Geneng Dikumpulkan Kades Terkait Dugaan Pungli PTSL

1 tahun ago
Detasemen Gegana Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Lokasi Sidang ke-19 PUIC di Kompleks DPR/MPR RI

Detasemen Gegana Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Lokasi Sidang ke-19 PUIC di Kompleks DPR/MPR RI

5 bulan ago
Kakorlantas: Polisi Lalu Lintas sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban.

Kakorlantas: Polisi Lalu Lintas sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban.

1 tahun ago
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pegawai KPK Gadungan Terkait Pemalsuan Surat

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pegawai KPK Gadungan Terkait Pemalsuan Surat

8 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Trending

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, 7 Oktober 2025 — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap...

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB