Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing

Editor by Editor
Juni 10, 2025
in Polri
0
Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar.

Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry, Senin (9/6/2025).

Polda Riau, lanjut Kapolda, berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.

 

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

 

Polda Riau berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

 

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” jelas Kapolda.

Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.

“Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar,” ungkap Kapolda.

Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media.

 

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

 

Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.

 

Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.

 

Kombes Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

 

“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

 

Menurutnya, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.

 

“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.

 

Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

 

Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam.

[ Efni Jojor Rotua ].

 

 

 

64
Editor

Editor

Related Posts

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen
Polri

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

Oktober 6, 2025
Babinsa Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kesambi Raya
TNI

Babinsa Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kesambi Raya

Oktober 6, 2025
Kejutan Ulang Tahun untuk Danramil Lemahwungkuk dari Kapolsek, Wujudkan Sinergitas TNI-Polri
Polri

Kejutan Ulang Tahun untuk Danramil Lemahwungkuk dari Kapolsek, Wujudkan Sinergitas TNI-Polri

Oktober 6, 2025
Next Post
Polresta Cirebon Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Geng Motor: Sinergi Lintas Sektor Diperkuat

Polresta Cirebon Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Geng Motor: Sinergi Lintas Sektor Diperkuat

Polresta Cirebon Gelar Deklarasi Pemberantasan Geng Motor: Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Dan Generasi Muda

Polresta Cirebon Gelar Deklarasi Pemberantasan Geng Motor: Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Dan Generasi Muda

Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kemeriahan Priegel Cup 1 Yang Dilaksanakan Oleh Tim Priegel Banjiri Dukungan Oleh Masyarakat sekitar

Kemeriahan Priegel Cup 1 Yang Dilaksanakan Oleh Tim Priegel Banjiri Dukungan Oleh Masyarakat sekitar

4 bulan ago
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif

Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif

10 bulan ago
Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Sispam Mako Malam Hari Antisipasi Guantibmas di Wilayah 

Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Sispam Mako Malam Hari Antisipasi Guantibmas di Wilayah 

1 bulan ago
Gerak Cepat Tim Medis Rutan Cipinang Berikan Pelayanan Kesehatan Langsung ke Blok Hunian

Gerak Cepat Tim Medis Rutan Cipinang Berikan Pelayanan Kesehatan Langsung ke Blok Hunian

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Babinsa Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kesambi Raya

Jalanan Semarang Dihantam Truk Galian C Kalialang: Warga Resah, Kecelakaan Mengintai di Ruas Kalipancur hingga Suratmo

Kejutan Ulang Tahun untuk Danramil Lemahwungkuk dari Kapolsek, Wujudkan Sinergitas TNI-Polri

Trending

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”
Pemerintah

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

by Editor
Oktober 6, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta - Hari pertama pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah dasar di...

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Oktober 6, 2025
Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Oktober 6, 2025
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

Oktober 6, 2025
Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Oktober 6, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB