RadarKriminal.id, Perjudian jenis undian berhadiah atau semacamnya kembali marak di wilayah Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Di tengah gencarnya aparat penegak hukum setempat yang melakukan operasi terhadap aktivitas perjudian ilegal, namun praktik perjudian ini di wilayah Kabupaten Kebumen seakan tak pernah surut, meskipun sebelumnya aktivitas perjudian tersebut sempat dihentikan setelah ramai diberitakan oleh media dan viral di sosial media.
Tidak diketahui alasan mengapa praktik perjudian ini kembali marak di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Kebumen. Bahkan muncul pertanyaan mengapa kini kembali ramai dan belum ada tindakan tegas untuk menutupnya. Jika ditutup, seharusnya masalah ini selesai.
Berdasarkan penelusuran tim awak media pada Selasa (24/12/2024), terdeteksi bahwa perjudian ilegal di beberapa titik di wilayah Kecamatan Kutowinangun dan kecamatan lainnya di Kabupaten Kebumen sudah mulai marak kembali. Menurut keterangan masyarakat, diduga pengelola perjudian tersebut adalah oknum anggota Polri dari Polres Kebumen yang berinisial (TR) dan (SPT).
Salah seorang warga yang diwawancarai mengaku bahwa perjudian ilegal ini sudah cukup lama ada di wilayah tersebut, dan pihak Polres Kebumen pun juga sudah mengetahui adanya aktivitas ini.
“Kalau di sini, mas, sudah marak perjudian ilegal sudah lama. Bahkan, perjudian ini terkesan bukan hal yang aneh lagi di masyarakat,” ungkapnya.
“Ya sebetulnya kami sangat menyayangkan bahwa perjudian ini masih ada di tengah masyarakat,” keluhnya, menambahkan bahwa pihak Polres Kebumen juga sudah mengetahui permasalahan ini.
Penemuan ini membuktikan bahwa perjudian ilegal jenis ini sudah sekian lama berkembang di Kabupaten Kebumen tanpa adanya upaya yang serius dari aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas guna menghentikan aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak Polres Kebumen, khususnya Satreskrim Polres Kebumen, untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
EP