Jakarta,– Sengketa tanah terkait uang ganti rugi proyek perluasan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Jakarta Timur memasuki babak akhir. Persidangan dengan Nomor Perkara 524/Pdt.G/2024/PN.Jaktim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadi arena pembuktian kepemilikan tanah yang diklaim sah oleh Nurjaya selaku ahli waris.
Tim kuasa hukum dari H2P Law Office yang terdiri dari Hasmetri Hasan, S.H., M.H., Dian Wibowo, S.H., M. Firman Maulana, S.H., dan Alwan Fawwaz, S.H., menyatakan optimis bahwa bukti yang mereka ajukan cukup kuat. Mereka berharap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Emanuel dengan Panitera Frans dapat memberikan putusan yang objektif dan profesional.
Hasmetri Hasan menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan tanah girik, bukan lagi eigendom verponding, sesuai ketentuan SK Mendagri. Menurutnya, girik milik kliennya seluas 4.190 m2 adalah warisan dari Amzar bin Tego, namun sebagian lahan berkurang karena adanya pelebaran jalan bypass.
“Sekarang karena ada konsinyasi di PN Jakarta Timur, muncul klaim luas tanah yang tidak masuk akal hingga 2 hektare. Padahal girik klien kami jelas mendekati luas asli,” ujarnya usai sidang lapangan, Jumat (8/8/2025).
Sementara itu, Dian Wibowo menekankan pentingnya putusan hakim yang adil dan tidak berpihak. “Kami ingin perkara ini selesai dengan bijak, jangan sampai berlarut-larut. Hakim harus mengedepankan keadilan tanpa adanya permainan,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Senin depan dengan agenda mendengar keterangan dua saksi ahli baru. Putusan pengadilan diharapkan dapat memberi kepastian hukum sekaligus menyelesaikan sengketa tanah dalam proyek strategis tersebut.