Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Tidak Terima Diberitakan, Wartawan Bogor di Intimidasi Warga

Editor by Editor
Juni 9, 2025
in Hukum, Pemerintah
0
Tidak Terima Diberitakan, Wartawan Bogor di Intimidasi Warga
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar – Seorang wartawan di Bogor Timur diduga diintimidasi oleh para oknum warga wali murid SDN 01 Sukaharja di lapangan.Tentu hal ini menghalangi kebebasan pers.

Kejadian ketika Karim wartawan Pos Berita Nasional sebelumnya memberitakan dugaan pelanggaran di SDN 01 Sukaharja Usai berita terbit dirinya dan rekannya di undang oleh oknum Kadus untuk meminta penjelasan terkait pemberitaan.

Saat dilokasi Karim Cs diduga diintimidasi oleh sejumlah warga yang hadir dalam pertemuan dirumah perangkat desa Engkos Kadus 3

Hal tersebut terjadi di Desa Sukaharja kecamatan Sukamakmur tepat di Dusun 3 Gunung Batu Desa Sukaharja. Rabu Malam 4 Juni 2025

Ketika di undang oleh Kadus dan datang kelokasi, sesampainya  dilokasi Kadus dan puluhan warga yang datang termasuk kertua Komite Sekolah yang sempat diberitakan sebelumnya memaksa hapus berita.

“Awalnya saya di undang oleh kadus untuk datang kelokasi karena sebelumnya saya memberitakan salah satu sekolah dugaan banyak pelanggaran disekolah tersebut”, ujarnya Kamis 5 Juni 2025

Menurutnya dirinya tidak menaruh curiga dan akhirnya datang kelokasi yang dijanjikan dislah satu rumah warga, dan kaget ternyata banyak warga.

“Pas diundang saya gak curiga aku pikir mau bicara baik-baik, ternyata dilokasi banyak warga termasuk ketua komite dan orang tua siswa, dan kaget mereka maksa minta berita sebelumnya dihapus, dengan dalih gak terima diberitakan”, ungkapnya

Selain itu kata Karim karena terdesak dan takut karena diintimidasi oleh sejumlah warga, dirinya langsung nelpon pimpinan redaksinya sambil VC memaksa hapus berita

“Karena situasi udah gak kondusif akhirnya saya telpon pimpinan redaksi saya minta dihapus, setelah itu dipaksa menandatangani surat pernyataan”, katanya

Atas kejadian tersebut dirinya merasa ketakutan dan tertekan akibat di intimidasi warga dan kejadian ini akan dilaporkan kepolisi.

“Akibatnya saya takut dan tertekan dan akan melaporkan kejadian ini kepolisi”, tukasnya.

Ditempat terpisah Firman Pimpinan Redaksi Media Update Cerita Indonesia menyampaikan keprihatinannya kejadian ini mencoret wajah demokrasi, di mana jurnalis justru dihambat saat menjalankan tugas mencari informasi publik.

“Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”, jelasnya Senin 9 Juni 2025

Menurutnya tindakan ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk membungkam transparansi informasi dan melanggar UU No. 40/1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan kerja jurnalis.

“Perbuatan para terduga warga ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Pers No 40 tahun 2009. Bahwa Pers tidak dikenakan penyensoran. Bahkan, mereka yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 2009.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”, terangnya

Ia mengecam keras tindakan oknum warga tersebut. Intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas adalah bentuk serangan terhadap demokrasi.

“Kami mendesak institusi terkait, dalam hal ini polisi, segera melakukan investigasi independen dan memberi sanksi tegas jika terbukti bersalah, dan mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999”,pungkasnya.

 

(YBS)

63
Editor

Editor

Related Posts

Warga Temukan Penghuni Kontrakan Sudah Meninggal, Polsek Tigaraksa Bawa Jenazah ke RS
Pemerintah

Warga Temukan Penghuni Kontrakan Sudah Meninggal, Polsek Tigaraksa Bawa Jenazah ke RS

Agustus 20, 2025
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bekasi Selatan Gelar Pangan Murah
Pemerintah

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bekasi Selatan Gelar Pangan Murah

Agustus 20, 2025
Pemerintah

Maraknya Permainan Tebak Angka di Kendal, Aparat Dinilai Kurang Tegas

Agustus 20, 2025
Next Post
Viral truk Pengangkut Solar ilegal diduga milik oknum anggota polres Demak Mengisi Secara Bebas polres Demak tutup mata 

Viral truk Pengangkut Solar ilegal diduga milik oknum anggota polres Demak Mengisi Secara Bebas polres Demak tutup mata 

Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Babinsa Kelurahan Drajat Dampingi Nakes Dalam Kegiatan Posyandu.

Babinsa Kelurahan Drajat Dampingi Nakes Dalam Kegiatan Posyandu.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Puncak Perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60, Rutan Cipinang Raih 2 Penghargaan Dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

1 tahun ago
Gelar Rakortas 2024, Jasa Raharja Berkomitmen Perkuat Kolaborasi dan Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja Berkelanjutan

Gelar Rakortas 2024, Jasa Raharja Berkomitmen Perkuat Kolaborasi dan Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja Berkelanjutan

1 tahun ago
Menggali Potensi Desa Cirebon Girang: Langkah Kuwu dalam Mewujudkan Agrowisata Terpadu

Menggali Potensi Desa Cirebon Girang: Langkah Kuwu dalam Mewujudkan Agrowisata Terpadu

1 tahun ago
Polresta Cirebon Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Bibit Jagung di Karangwareng

Polresta Cirebon Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Bibit Jagung di Karangwareng

10 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Aiptu Dedi H. Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Meningkatkan Program NGARIUNG di Kewilayahan 51

Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51

Warga Temukan Penghuni Kontrakan Sudah Meninggal, Polsek Tigaraksa Bawa Jenazah ke RS

Rutinitas Patroli Pusaka Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Mengantisipasi Aksi Kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Tangerang 51

Polsek Cikupa Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Wujudkan Kamseltibcar di Jam Sibuk

Hari Juang Polri 2025 Dipusatkan di Surabaya, Kapolri Pimpin Langsung Upacara

Trending

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita
Polri

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id. Kabupaten Tangerang,-Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang bersama Satpol PP Kecamatan Cisoka merazia depot jamu di Jalan...

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Agustus 21, 2025
SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

Agustus 20, 2025
Aiptu Dedi H. Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Meningkatkan Program NGARIUNG di Kewilayahan 51

Aiptu Dedi H. Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Meningkatkan Program NGARIUNG di Kewilayahan 51

Agustus 20, 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51

Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51

Agustus 20, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB