Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar – Seorang wartawan di Bogor Timur diduga diintimidasi oleh para oknum warga wali murid SDN 01 Sukaharja di lapangan.Tentu hal ini menghalangi kebebasan pers.
Kejadian ketika Karim wartawan Pos Berita Nasional sebelumnya memberitakan dugaan pelanggaran di SDN 01 Sukaharja Usai berita terbit dirinya dan rekannya di undang oleh oknum Kadus untuk meminta penjelasan terkait pemberitaan.
Saat dilokasi Karim Cs diduga diintimidasi oleh sejumlah warga yang hadir dalam pertemuan dirumah perangkat desa Engkos Kadus 3
Hal tersebut terjadi di Desa Sukaharja kecamatan Sukamakmur tepat di Dusun 3 Gunung Batu Desa Sukaharja. Rabu Malam 4 Juni 2025
Ketika di undang oleh Kadus dan datang kelokasi, sesampainya dilokasi Kadus dan puluhan warga yang datang termasuk kertua Komite Sekolah yang sempat diberitakan sebelumnya memaksa hapus berita.
“Awalnya saya di undang oleh kadus untuk datang kelokasi karena sebelumnya saya memberitakan salah satu sekolah dugaan banyak pelanggaran disekolah tersebut”, ujarnya Kamis 5 Juni 2025
Menurutnya dirinya tidak menaruh curiga dan akhirnya datang kelokasi yang dijanjikan dislah satu rumah warga, dan kaget ternyata banyak warga.
“Pas diundang saya gak curiga aku pikir mau bicara baik-baik, ternyata dilokasi banyak warga termasuk ketua komite dan orang tua siswa, dan kaget mereka maksa minta berita sebelumnya dihapus, dengan dalih gak terima diberitakan”, ungkapnya
Selain itu kata Karim karena terdesak dan takut karena diintimidasi oleh sejumlah warga, dirinya langsung nelpon pimpinan redaksinya sambil VC memaksa hapus berita
“Karena situasi udah gak kondusif akhirnya saya telpon pimpinan redaksi saya minta dihapus, setelah itu dipaksa menandatangani surat pernyataan”, katanya
Atas kejadian tersebut dirinya merasa ketakutan dan tertekan akibat di intimidasi warga dan kejadian ini akan dilaporkan kepolisi.
“Akibatnya saya takut dan tertekan dan akan melaporkan kejadian ini kepolisi”, tukasnya.
Ditempat terpisah Firman Pimpinan Redaksi Media Update Cerita Indonesia menyampaikan keprihatinannya kejadian ini mencoret wajah demokrasi, di mana jurnalis justru dihambat saat menjalankan tugas mencari informasi publik.
“Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”, jelasnya Senin 9 Juni 2025
Menurutnya tindakan ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk membungkam transparansi informasi dan melanggar UU No. 40/1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan kerja jurnalis.
“Perbuatan para terduga warga ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Pers No 40 tahun 2009. Bahwa Pers tidak dikenakan penyensoran. Bahkan, mereka yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 2009.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”, terangnya
Ia mengecam keras tindakan oknum warga tersebut. Intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas adalah bentuk serangan terhadap demokrasi.
“Kami mendesak institusi terkait, dalam hal ini polisi, segera melakukan investigasi independen dan memberi sanksi tegas jika terbukti bersalah, dan mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999”,pungkasnya.
(YBS)