Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Terungkap Fakta, Polisi Tetapkan YH Tersangka Penyekapan dan Rudapaksa Remaja di Cibodas Tangerang

Editor by Editor
November 1, 2024
in Polri
0
Terungkap Fakta, Polisi Tetapkan YH Tersangka Penyekapan dan Rudapaksa Remaja di Cibodas Tangerang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, TANGERANG, —  Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan YH (19) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial VLR (17).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/10/2024) kemarin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban VLR, tersangka YH dan saksi keluarga terungkap fakta yang terjadi.

“Terdapat kesesuaian hasil dari pemeriksaan, bahwa Keluarga YH tidak mengetahui keberadaan korban selama 10 hari di rumahnya. dan tidak mendengar suara minta tolong dari korban maupun suara-suara lain yang mencurigakan,” kata Kapolres dalam keterangannya, Jum'at (1/11/2024).

Hal tersebut lantaran hubungan antara tersangka YL dan keluarga tidak harmonis. Korban VLR disekap dan dirudapaksa dibawah ancaman tersangka, akan dibunuh apabila korban melarikan diri atau tidak mau melakukan apa yang diperintahkan oleh tersangka (rudapaksa,red).

“Dari TKP petugas menemukan dua utas tali rapia yang digunakan untuk mengikat korban.Termasuk pakaian korban yang masih tertinggal di lantai dua rumah tersebut,” ungkap Zain.

Selanjutnya, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU-RI No 1 tahun 2016 perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi  Undang-undang dan atau pasal 6 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau pasal 333 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka YH,  maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 (lima) milyar rupiah,” tandas Zain.

Langkah selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kementerian PPA, KPAI, Direktorat PPA Bareskrim, dan UPTD PPA dalam rangka penanganan perkara, pendampingan hukum dan untuk pemulihan trauma terhadap korban oleh Psikolog.

 

( Sodikin )

97
Editor

Editor

Related Posts

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

November 27, 2025
Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga
TNI

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Next Post
Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo

Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo

Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo

Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo

Korban Terjamin Santunan, Jasa Raharja Respon Cepat Kecelakaan Mobil dan Truk Ekspedisi di Tol Pemalang-Batang

Korban Terjamin Santunan, Jasa Raharja Respon Cepat Kecelakaan Mobil dan Truk Ekspedisi di Tol Pemalang-Batang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Danlanal Cirebon Sambut Kedatangan Tim Audit It Koarmada I di Mako Lanal Cirebon

Danlanal Cirebon Sambut Kedatangan Tim Audit It Koarmada I di Mako Lanal Cirebon

1 tahun ago
SMK Muhammadiyah Kandanghaur : Pendidikan Butuh Kesadaran dan Tanggung Jawab Siswa

SMK Muhammadiyah Kandanghaur : Pendidikan Butuh Kesadaran dan Tanggung Jawab Siswa

2 bulan ago
Polsek Cikupa Gandeng PLN, Sosialisasikan Layanan Polisi 110 kepada Warga Desa Bojong

Polsek Cikupa Gandeng PLN, Sosialisasikan Layanan Polisi 110 kepada Warga Desa Bojong

3 bulan ago
Kapolri Resmikan Tim Patroli Maung Presisi: Beri Pelayanan Masyarakat di Wilayah Rawan Kejahatan

Kapolri Resmikan Tim Patroli Maung Presisi: Beri Pelayanan Masyarakat di Wilayah Rawan Kejahatan

4 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Adopsi Ilegal Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Bekasi Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Hak Anak Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kasus Anak Kasus Hukum Keadilan Anak Kekerasan anak Kelompok Tani Klinik Yessy Carolin Koramil 1402 Harjamukti Market Stories National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Perdagangan Anak Perlindungan Anak Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polda Metro Jaya Polresta Cirebon Program Tanam Ketiga Proses Hukum Razia Miras Renakta Rumah Sakit Graha Juanda Sinergi TNI Petani Surat Lahir Palsu Tanam Padi TNI AD Visit Bali YLBH
No Result
View All Result

Highlights

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Trending

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

by Beni
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Penanganan kasus dugaan adopsi anak ilegal di Rumah Sakit Graha Juanda, Bekasi,...

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB