RadarKriminal.id, Tangerang – Saat Awak media melintas (mabes News dan Radar Kriminal ) menanyakan ke salah satu warna yang enggan sebut nama mengatakan kejadian putus nya tersebut sudah lebih dari seminggu yang lalu, namun sampai saat ini belum ada perapihan dari pihak wify yang tidak punya tanggungjawab.
Menggunakan wi – fi Tampa izin,baik di rumah tetangga maupun di tempat umum biasa melagar hukum Paisal 22 undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi melarang setiap orang’ melakukan perbuatan tampa hak tidak sah, Atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi termasuk wi,fi,sansi pidana untuk pelagaran ini di atur dalam pasal 50 UU yang sama, Yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun’ dan atau denda paling banyak RP 60 Milyar.
Salah satu warga perumahan RMR berharap supaya pihak Vendor wify segera merapikan karena takut membahayakan lingkungan di karenakan berada di jalur utama dan banyak anak anak di wilayah komplek tersebut, dan bisa membahayakan pemotor juga.(Aman)