RadarKriminal.id, Bekasi – Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota tak bergeming/bungkam. terkait lahan parkir tangki transportir digudang tersebut berada di RT 002/RW 003, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi Jawa Barat.
Di duga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis bio solar secara ilegal dan terkesan dibiarkan.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp Kapolsek Bantar Gebang dan Kapolresto Bekasi kota tidak menjawab.
Sebelumnya, berdasarkan sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, lokasi tersebut sudah lama dijadikan tempat parkir tangki transportir sekaligus dijadikan tempat penimbunan.
“Jadi tempat itu sudah lama dijadikan tempat parkir transportir dan tempat kencingan dari transportir itu yang ditampung di tangki tanam di area belakang. Coba saja masuk lihat ke belakang, di situ ada tangki tanam,” katanya.
Untuk diketahui, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
(YBS)