Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Terkait Adanya Pemberitaan Yang Beredar Dengan Menyebut Adanya Aktivitas Mafia Solar Di Wilayah Kabupaten Semarang Hingga Penghapusan Berita Oleh Awak Media, Begini Hak Jawabnya

Editor by Editor
Juni 13, 2024
in Polri
0
Terkait Adanya Pemberitaan Yang Beredar Dengan Menyebut Adanya Aktivitas Mafia Solar Di Wilayah Kabupaten Semarang Hingga Penghapusan Berita Oleh Awak Media, Begini Hak Jawabnya
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Semarang, Terkait penayangan berita yang telah tayang di website www.rpkrilawankorupsi.com dengan judul “Lingkaran Mafia BBM Di SPBU Kabupaten Semarang Dan Salatiga Di Jawa Tengah Sangat Memprihatinkan Butuh Tindakan Tegas APH” menimbulkan dampak negatif bagi para awak media online Jawa Tengah.

Pasalnya dalam isi berita tersebut dirinya menyebut bahwa “beberapa bukti berita online milik oknum awak media yang diduga telah melakukan mediasi dan menerima suap untuk melakukan text down (Penghapusan Berita ), jelas hal ini juga merugikan masyarakat seharusnya mereka para mafia BBM dilaporkan ke APH untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum yang proposional dan adil, bukannya malah jadi keuntungan pribadi oknum awak media terhadap temuannya”.

Seharusnya sebagai sesama media online tidak boleh melakukan meng-judge awak media yang lain dengan beranggapan bahwa melakukan takedown(penghapusan berita) terkait dengan temuan aktivitas mafia solar tersebut. Padahal dalam faktanya pun awak media yang membuat pemberitaan tersebut telah melakukan klarifikasi kepada aparat penegak hukum terkait guna adanya tindak lanjut dengan tegas terhadap pelanggaran BBM bersubsidi jenis solar tersebut. Dengan adanya penyelesaian masalah berita tersebut maka berita tersebut akhirnya di ralat / menggunakan hak jawab berdasarkan fakta di lapangan.

Tanggapan dari pers atas Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang dimuatnya.

Penegasan mengenai hal tersebut juga ditegaskan Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam buku yang berjudul Menegakkan Kemerdekaan Pers: “1001” Alasan, Undang-Undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers. Mereka menulis bahwa UU Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik: mulai dari mencari, memilah, dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers (hal. xvii). Oleh karena itu, menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali). Dalam hal ini berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis derogate legi generali. Ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

Sebagai wartawan online, kami melakukan doorstop, transkrip wawancara, hingga upload. Yang mungkin kami lupa: Melakukan revisi, atas hasil kerja jurnalistik maupun atas diri sendiri.

 

EP

118
Editor

Editor

Related Posts

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80
Polri

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Agustus 21, 2025
Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon
Polri

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Agustus 21, 2025
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita
Polri

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Agustus 21, 2025
Next Post
Satuan Lalu lintas ( Sat Lantas ) Polres Metro Depok memberikan kepada 30 anak yatim piatu di wilayah Depok.

Satuan Lalu lintas ( Sat Lantas ) Polres Metro Depok memberikan kepada 30 anak yatim piatu di wilayah Depok.

Wakapolresta Cirebon Berikan Bantuan kepada Anak Stunting

Wakapolresta Cirebon Berikan Bantuan kepada Anak Stunting

Polresta Cirebon Resmikan Bank Sampah Al Yamani Balerante

Polresta Cirebon Resmikan Bank Sampah Al Yamani Balerante

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Satresnarkoba Polresta Cirebon Laksanakan Pengecekan Desa Presisi dan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polresta Cirebon Laksanakan Pengecekan Desa Presisi dan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

2 bulan ago
Diduga pimred BIN membek up kegiatan solar ilegal dijawa tengah

Diduga pimred BIN membek up kegiatan solar ilegal dijawa tengah

11 bulan ago
Korlantas Polri Siapkan BPKB Elektronik untuk Mobil Baru Mulai Maret 2025

Kakorlantas dan Dirut Jasaraharja Survei Jalan dari Jakarta ke Semarang 

6 bulan ago
Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja & Kades Kubang Melaksanakan Jum’at Curhat Sekaligus Sambang Kepada Masyarakat di Wilayah Hukum Polresta Tangerang 51

Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja & Kades Kubang Melaksanakan Jum’at Curhat Sekaligus Sambang Kepada Masyarakat di Wilayah Hukum Polresta Tangerang 51

2 hari ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

Aiptu Dedi H. Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Meningkatkan Program NGARIUNG di Kewilayahan 51

Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51

Warga Temukan Penghuni Kontrakan Sudah Meninggal, Polsek Tigaraksa Bawa Jenazah ke RS

Rutinitas Patroli Pusaka Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Mengantisipasi Aksi Kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Tangerang 51

Trending

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80
Polri

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kab Cirebon, Jawa Barat, Cirebon, 21 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)...

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Agustus 21, 2025
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Agustus 21, 2025
Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Agustus 21, 2025
SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

Agustus 20, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB