Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Terkait Adanya Pemberitaan Yang Beredar Dengan Menyebut Adanya Aktivitas Mafia Solar Di Wilayah Kabupaten Semarang Hingga Penghapusan Berita Oleh Awak Media, Begini Hak Jawabnya

Editor by Editor
Juni 13, 2024
in Polri
0
Terkait Adanya Pemberitaan Yang Beredar Dengan Menyebut Adanya Aktivitas Mafia Solar Di Wilayah Kabupaten Semarang Hingga Penghapusan Berita Oleh Awak Media, Begini Hak Jawabnya
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Semarang, Terkait penayangan berita yang telah tayang di website www.rpkrilawankorupsi.com dengan judul “Lingkaran Mafia BBM Di SPBU Kabupaten Semarang Dan Salatiga Di Jawa Tengah Sangat Memprihatinkan Butuh Tindakan Tegas APH” menimbulkan dampak negatif bagi para awak media online Jawa Tengah.

Pasalnya dalam isi berita tersebut dirinya menyebut bahwa “beberapa bukti berita online milik oknum awak media yang diduga telah melakukan mediasi dan menerima suap untuk melakukan text down (Penghapusan Berita ), jelas hal ini juga merugikan masyarakat seharusnya mereka para mafia BBM dilaporkan ke APH untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum yang proposional dan adil, bukannya malah jadi keuntungan pribadi oknum awak media terhadap temuannya”.

Seharusnya sebagai sesama media online tidak boleh melakukan meng-judge awak media yang lain dengan beranggapan bahwa melakukan takedown(penghapusan berita) terkait dengan temuan aktivitas mafia solar tersebut. Padahal dalam faktanya pun awak media yang membuat pemberitaan tersebut telah melakukan klarifikasi kepada aparat penegak hukum terkait guna adanya tindak lanjut dengan tegas terhadap pelanggaran BBM bersubsidi jenis solar tersebut. Dengan adanya penyelesaian masalah berita tersebut maka berita tersebut akhirnya di ralat / menggunakan hak jawab berdasarkan fakta di lapangan.

Tanggapan dari pers atas Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang dimuatnya.

Penegasan mengenai hal tersebut juga ditegaskan Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam buku yang berjudul Menegakkan Kemerdekaan Pers: “1001” Alasan, Undang-Undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers. Mereka menulis bahwa UU Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik: mulai dari mencari, memilah, dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers (hal. xvii). Oleh karena itu, menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali). Dalam hal ini berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis derogate legi generali. Ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

Sebagai wartawan online, kami melakukan doorstop, transkrip wawancara, hingga upload. Yang mungkin kami lupa: Melakukan revisi, atas hasil kerja jurnalistik maupun atas diri sendiri.

 

EP

159
Editor

Editor

Related Posts

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe
Polri

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025
Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling
Polri

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

November 26, 2025
Next Post
Satuan Lalu lintas ( Sat Lantas ) Polres Metro Depok memberikan kepada 30 anak yatim piatu di wilayah Depok.

Satuan Lalu lintas ( Sat Lantas ) Polres Metro Depok memberikan kepada 30 anak yatim piatu di wilayah Depok.

Wakapolresta Cirebon Berikan Bantuan kepada Anak Stunting

Wakapolresta Cirebon Berikan Bantuan kepada Anak Stunting

Polresta Cirebon Resmikan Bank Sampah Al Yamani Balerante

Polresta Cirebon Resmikan Bank Sampah Al Yamani Balerante

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wakapolres Cirebon Kota Tolong Anak Terjatuh dari Tangga Toilet Saat Acara Grebek Syawal.

Wakapolres Cirebon Kota Tolong Anak Terjatuh dari Tangga Toilet Saat Acara Grebek Syawal.

8 bulan ago
Meneladani Keimanan Nabi Ibrahim, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Shalat Idul Adha dan Penyaluran Qurban

Meneladani Keimanan Nabi Ibrahim, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Shalat Idul Adha dan Penyaluran Qurban

6 bulan ago
Polresta Cirebon Pelaksanaan Gatur Pagi Siang Sore Serentak dan Masif

Polresta Cirebon Pelaksanaan Gatur Pagi Siang Sore Serentak dan Masif

2 hari ago
Hadiri Groundbreaking di Sidoarjo, Kapolri Sebut Polri Sudah Miliki 458 SPPG 

Hadiri Groundbreaking di Sidoarjo, Kapolri Sebut Polri Sudah Miliki 458 SPPG 

3 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Arak Bali Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Berita Cirebon Budget Travel Bullying Chopper Bike Ciu Istana Negara Kabupaten Cirebon Kamtibmas Keamanan Lingkungan Kekerasan anak Kemendikbud Kombes Pol Sumarni Market Stories Minyak subsidi Miras Ilegal National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Penganiayaan PERTAMINA Polres Jajaran Polresta Cirebon Polri Presisi Razia Miras Tindak Pidana Ringan Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju”

Polwan Brimob PMJ Perkuat Disiplin dan Ketangguhan Petugas Lapas Perempuan Jakarta

Trending

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

by Beni
November 27, 2025
0

Radar Kriminal ID, Kab. Cirebon, Jawa Barat – Kamis, (27/11/2025). CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia...

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025
Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB