Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

SPBU 44.573.02 SAWIT Diduga menjadi Lahan Subur Pengangsu BBM subsidi,diduga Melibatkan seorang oknum anggota TNI

Editor by Editor
Oktober 4, 2024
in Hukum
0
SPBU 44.573.02 SAWIT Diduga menjadi Lahan Subur Pengangsu BBM subsidi,diduga Melibatkan seorang oknum anggota TNI
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Sukoharjo – Aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Sukoharjo di mohon melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 44.573.02 SAWIT yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 44.573.02 SAWIT yang tepatnya berada di JL Raya Solo-Yogyakarta,Dusun II ,Pucangan ,Kec. Kartosuro ,Kab. Sukoharjo -Jawa Tengah (57374) yang sebelumnya pernah di berikan peringatan oleh Pertamina pada waktu lalu terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kepada para mafia. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU SAWIT bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum.

PIhak dari SPBU 44.573.02 Sawit, diduga kuat kembali beraktivitas melayani mobil tangki siluman/kendaraan truk box warna PUTIH yang sudah di modifikasi untuk pengangkut atau ngangsu Solar subsidi dispbu sawit tersebut. Jum,at (04/10/24) pukul 19.12 wib malam hari.

Ironisnya pihak operator SPBU 44.573.02 sawit seakan telah mengetahui dan bahkan di duga ada kerja sama untuk melayani kendaraan yang tampak telah dikondisikan kehadirannya.

Menurut keterangan supir yang bernama Udin ‘ mengatakan kalau armada tersebut milik seseorang yang bernama KIPLI yang Diduga sebagai oknum anggota TNI yang masih aktif, Dan sebagai bosnya bernama ARIF dari PT SHA. 

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.

Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

Kami berharap aparat kepolisian setempat baik polres Sukoharjo dan Polda Jateng serta BPH migas bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dan memberikan sanksi atau pembinaan terhadap SPBU yang ikut membantu.Agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap Aktivitas para mafia BBM bersubsidi.

EP & Tim

152
Editor

Editor

Related Posts

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi   
Hukum

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi  

November 26, 2025
PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa
Hukum

PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa

November 25, 2025
Next Post
Danlanal Cirebon Menjadi Irup Pada Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Tingkat Kabupaten Cirebon 

Danlanal Cirebon Menjadi Irup Pada Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Tingkat Kabupaten Cirebon 

Gerakan Jumat Bersih, Rutan Cipinang Ciptakan Lingkungan Sehat dan Produktif

Gerakan Jumat Bersih, Rutan Cipinang Ciptakan Lingkungan Sehat dan Produktif

Di Temukan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.573.05 Sunggingan, Di Duga Libatkan Oknum Anggota TNI-AD

Di Temukan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.573.05 Sunggingan, Di Duga Libatkan Oknum Anggota TNI-AD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas

Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas

1 tahun ago
Rivan A. Purwantono: JR Muda, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

Rivan A. Purwantono: JR Muda, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

12 bulan ago
Kapolri serahkan 9.648 hewan kurban untuk masyarakat

Kapolri serahkan 9.648 hewan kurban untuk masyarakat

6 bulan ago
Pendampingan Babinsa dalam Rangka Survei Status Gizi Indonesia.

Pendampingan Babinsa dalam Rangka Survei Status Gizi Indonesia.

12 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Arak Bali Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Berita Cirebon Budget Travel Bullying Chopper Bike Ciu Istana Negara Kabupaten Cirebon Kamtibmas Keamanan Lingkungan Kekerasan anak Kemendikbud Kombes Pol Sumarni Market Stories Minyak subsidi Miras Ilegal National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Penganiayaan PERTAMINA Polres Jajaran Polresta Cirebon Polri Presisi Razia Miras Tindak Pidana Ringan Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju”

Polwan Brimob PMJ Perkuat Disiplin dan Ketangguhan Petugas Lapas Perempuan Jakarta

Trending

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

by Beni
November 27, 2025
0

Radar Kriminal ID, Kab. Cirebon, Jawa Barat – Kamis, (27/11/2025). CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia...

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025
Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB