Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

SPBU 44.507.01, kecamatan Tengaran kabupaten Semarang Di Duga Bermain Dengan Mafia BBM, Polda Jateng dan Pertamina pusat harus bertindak tegas

Editor by Editor
Maret 2, 2024
in Hukum, Lainnya, Polri
0
SPBU 44.507.01, kecamatan Tengaran kabupaten Semarang Di Duga Bermain Dengan Mafia BBM, Polda Jateng dan Pertamina pusat harus bertindak tegas
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Radarkriminal.id, Kabupaten Semarang – Memasuki awal Tahun 2024, pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di beberapa titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami kelangkaan. Bukan karena kurangnya pasokan solar subsidi, itu terjadi karena masih bergerilyanya para mafia BBM.

Begitu juga dengan antrian di beberapa titik SPBU, itu diduga karena ulah dari mafia BBM. Seperti di SPBU 44.507.01 yang tepatnya berada di jl.raya Salatiga-solo No.Km.8, Kaliwiru ,Tengaran, Kecamatan.Tengaran, kabupaten Semarang(50775) diduga jual BBM bio solar subsidi kepada mafia minyak dengan mengunakan truk golongan 2 yang telah di modifikasi,Sabtu sore (02/03/2024) sekitar 16.00

Dari pantauan tim media dilapangan terlihat beberapa armada truk golongan 2 modifikasi yang berada di dalam SPBU sedang mengantri untuk mengisi solar, di duga ada permainan antara SPBU dengan Pihak Mafia Solar.

Terlihat dilokasi SPBU diduga para mafia minyak bergantian melakukan pengisian kepompa bio solar subsidi di SPBU saat pengunjung sedang sepi, maupun dalam keadaan antrian panjang.

Saat didapati, pekerja SPBU bersama para pembeli yang menggunakan truk modifikasi langsung bergegas dengan tergesa-gesa menghindari kedatangan tim media. papan pemberitahuan bertuliskan Maaf Solar Habis kerap terpampang di depan SPBU. Fenomena yang tidak lazim di SPBU itu, diduga karena stok solar subsidinya sudah disedot habis para mafia BBM.

Setelah di lakukan klarifikasi lebih lanjut kepada operator bahwa dirinya sudah melaksanakan pengisian sesuai SOP nya yaitu menggunakan Barcode. Padahal dalam kenyataan nya operator mengisi truk modifikasi tersebut tidak memperhatikan Plat Nomor dari Truk tersebut. Sesuai struk yang di tujukan kepada awak media bahwa truk yang berkepala warna putih dengan bak warna BIRU dan tertutup terpal dengan nopol S 9816 UR yang sedang ngangsu.Menurut informasi pemilik truk tersebut berinisial BY. 

Padahal batasan pengisian solar tertera jelas didepan SPBU, yakni kendaraan pribadi roda 4 dan roda enam mendapat jatah 60 liter perhari, sedangkan angkutan umum roda 4 80 liter dan angkutan umum roda 6 truk 200 liter perhari.

Sayangnya aturan tersebut tak berlaku bagi para Mafia pengansu/penimbun solar. Sebab dengan bantuan petugas SPBU truck angkutan umum dalam kategori roda 4 & 6 yang harusnya hanya mendapat jatah 80 liter, bebas mengisi hingga ratusan liter bahkan ribuan liter dengan tangki yang sudah dimodifikasi.

Jadi solar subsidi yang diambil di SPBU dengan menggunakan truk modifikasi yang telah di modifikasi ‘ngangsu’ , ditampung, kemudian dijual kembali ke pihak perusahaan dengan harga industri,” beber sumber.

Oknum mafia BBM yang menghisap solar subsidi di SPBU-SPBU Diwilyah tengaran sampai salatiga Masih banyak, bergerilya nya mafia BBM di Kabupaten Semarang masyarakat mendesak agar aparat kepolisian baik Polda Jateng, dan Polres setempat serta Pertamina mengambil langkah penindakan.

Karena jika tidak ada penindakan, bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa beranggapan aparat penegak hukum kita telah main mata ataupun sebagainya dengan para pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar. Pertamina dan Polri harus menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat melakukan penimbunan.

Karena hal itu merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55. Ada pidananya dan denda. Langkah pengawsan dan pencegahan yang masif sangat dibutuhkan masyarakat. Sebab jika tidak, maka akan menambah persoalan besar jika resesi krisis pangan terjadi di tahun 2024 nanti. Karena banyak masyarakat yang mempunyai usaha kecil menengah dibagian pertanian membutuhkan BBM solar.

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Nb : kami berharap agar SPBU tersebut segera diberikan sanksi dan pembinaan.

 

Red Oky Pujianto & Tim

149
Editor

Editor

Related Posts

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Juli 1, 2025
Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali
Polri

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025
Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 
Polri

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Juli 1, 2025
Next Post
Seakan Tak Ada Efek Jera, Aktivitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.571.09 Jurug-Surakarta Masih Saja Terjadi

Seakan Tak Ada Efek Jera, Aktivitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.571.09 Jurug-Surakarta Masih Saja Terjadi

Di Temukan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.572.20 Tombo Ati-Sragen, Di Duga Libatkan Oknum Anggota TNI-AD

Di Temukan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.572.20 Tombo Ati-Sragen, Di Duga Libatkan Oknum Anggota TNI-AD

Viral sebuah tayangan video di jejaring sosial,yang nenampakan adegan aksi diduga perundungan dilakukan dalam kelas sekolah infonya waktu kejadian pada selasa 27 February 2024 lalu

Viral sebuah tayangan video di jejaring sosial,yang nenampakan adegan aksi diduga perundungan dilakukan dalam kelas sekolah infonya waktu kejadian pada selasa 27 February 2024 lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Satgas TMMD ke-121 Kodim 0620/Kabupaten Cirebon Ajak Siswa SMP Satu Atap Talun Latihan Baris-Berbaris untuk Persiapan 17 Agustusan

Satgas TMMD ke-121 Kodim 0620/Kabupaten Cirebon Ajak Siswa SMP Satu Atap Talun Latihan Baris-Berbaris untuk Persiapan 17 Agustusan

11 bulan ago
Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan

Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan

6 bulan ago
Kunjungi Polda Sumut, Kapolri Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial

Kunjungi Polda Sumut, Kapolri Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial

3 bulan ago
Kapolsek Rawalumbu Pimpin Apel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di KPUD Kota Bekasi

Kapolsek Rawalumbu Pimpin Apel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di KPUD Kota Bekasi

7 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Pasar Kemis Gelar Perlombaan Panjat Pinang, 

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Tangerang Gelar Lomba Panjat Pinang di Alun-Alun Tigaraksa

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Trending

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

by Editor
Juli 1, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta...

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025
Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Juli 1, 2025
‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil  ‎

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Juli 1, 2025
Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Juli 1, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB