Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

SPBU 34 – 16302 Padurenan Kecamatan Gunung Sindur di duga telah merugikan konsumen selama ini 

Editor by Editor
Juni 20, 2025
in Pemerintah, Polri
0
SPBU 34 – 16302 Padurenan Kecamatan Gunung Sindur di duga telah merugikan konsumen selama ini 
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Bogor, Jawa Barat – Masih banyak saja SPBU yang berada di Kabupaten Bogor berbuat curang dan merugikan konsumen.

Salah satu contoh SPBU yang diduga berbuat curang dan merugikan konsumen yaitu SPBU no 34 – 16302 yang berada di Padurenan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor berbuat curang dan merugikan konsumen pengendara motor dan mobil.

SPBU 34-16302 yang beroperasi 24 jam dalam sehari diduga tanpa ada pengawasan dari petugas tera.

Petugas tera di Pertamina, dalam konteks ini, merujuk pada petugas yang melakukan uji tera ulang dispenser BBM ( Bahan Bakar Minyak ) di stasiun pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ).

Uji tera ulang ini dilakukan secara berkala untuk memastikan ke akuratan takaran BBM yang dijual kepada konsumen dan serta untuk memenuhi standar metrologi yang ditetapkan.

Namun dalam hal ini SPBU 34-16302 tidak memiliki tera dan tidak ada pengawasan dari petugas yang melakukan uji tera ulang saat mengkorfimasi awak media ke salah satu petugas operator SPBU.

Saat awak media mengkorfimasi pelanggaran yang secara terang-terangan tanpa adanya terpampang di mesin SPBU dan ini juga sudah termasuk pelanggaran.

Pelanggan yang seperti ini sudah seharusnya menjadi perhatian buat kita semua karena jangan sampai berbuat ulah beberapa oknum pegawai SPBU bisa merugikan dan patut diduga sudah banyak permainan tersebut.

Sanksi bagi SPBU yang tidak melakukan tera ulang dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana dan selain itu dikenakan sanksi berupa penghentian pasokan BBM dan bisa juga berupa pencabutan izin usahanya.

Sanksi administratif :

UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menggunakan alat ukur yang tidak bertanda tera sah, termasuk SPBU. Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi seperti teguran,denda,atau bahkan pencabutan izin usaha.

Sanksi pidana :

Pasal 32 UU No.2 Tahun 1981 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan metrologi legal dapat dipidana paling lama 1 tahun.

 

 

( Alboyn Sitorus)

112
Editor

Editor

Related Posts

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
TNI

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

November 28, 2025
Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029
Dugaan Korupsi

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan
Polri

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Next Post
Dukung Program Pemerintah Daerah : Danramil 1402/Harjamukti Sukseskan Gerakan Pasar Murah.

Dukung Program Pemerintah Daerah : Danramil 1402/Harjamukti Sukseskan Gerakan Pasar Murah.

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Panguragan

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Panguragan

Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Bersih-Bersih Rumah Ibadah Serentak di Tangerang

Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Bersih-Bersih Rumah Ibadah Serentak di Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Laksanakan Perintah Harian Menteri Agus Andrianto, Pesantren Darul At-Taubah Rutan Cipinang Berikan Pendidikan Agama Berkualitas Bagi Warga Binaan

Laksanakan Perintah Harian Menteri Agus Andrianto, Pesantren Darul At-Taubah Rutan Cipinang Berikan Pendidikan Agama Berkualitas Bagi Warga Binaan

1 tahun ago
Kejuaraan Terbuka Tenis Meja Piala Pangkostrad  2024 Wujud Kepedulian Kostrad Thd. Pembinaan Atlet Tenis Meja Indonesia

Kejuaraan Terbuka Tenis Meja Piala Pangkostrad  2024 Wujud Kepedulian Kostrad Thd. Pembinaan Atlet Tenis Meja Indonesia

1 tahun ago
Polresta Cirebon Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Dalam Rangka Cipkon Sitkamtibmas Kondusif

Polresta Cirebon Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Dalam Rangka Cipkon Sitkamtibmas Kondusif

5 bulan ago
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Panjunan Gelar Silaturahmi Bersama Ketua Forum RW dan Ketua FPB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Panjunan Gelar Silaturahmi Bersama Ketua Forum RW dan Ketua FPB

6 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Diplomasi Kepolisian Geopolitik Hak Anak Ilmu Kepolisian Indonesia Bebas Korupsi Integritas Nasional Istana Negara Kasus Hukum Keadilan Anak Kehumasan Polri Klinik Yessy Carolin Komjen Chryshnanda Lemdiklat Polri Market Stories National Exam Pacific Oceania Pencegahan Korupsi Penegakan Hukum Perdagangan Anak Perlindungan Anak Polri Modern Program Antikorupsi Proses Hukum Pusat Studi Reformasi Birokrasi Renakta Riset Akademik Rumah Sakit Graha Juanda SDM Polri Smart Policing STIK Polri Stranas PK Surat Lahir Palsu Tata Kelola Pemerintahan Transformasi Polri Transparansi Tri Dharma Perguruan Tinggi Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Trending

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
TNI

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

by Editor
November 28, 2025
0

RadarKriminal.id, Kota Cirebon, Jawa Barat,(Jum'at, 28/112025), Kota Cirebon — Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia tahun...

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

November 28, 2025
Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB