Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

SPBU 34 – 16302 Padurenan Kecamatan Gunung Sindur di duga telah merugikan konsumen selama ini 

Editor by Editor
Juni 20, 2025
in Pemerintah, Polri
0
SPBU 34 – 16302 Padurenan Kecamatan Gunung Sindur di duga telah merugikan konsumen selama ini 
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Bogor, Jawa Barat – Masih banyak saja SPBU yang berada di Kabupaten Bogor berbuat curang dan merugikan konsumen.

Salah satu contoh SPBU yang diduga berbuat curang dan merugikan konsumen yaitu SPBU no 34 – 16302 yang berada di Padurenan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor berbuat curang dan merugikan konsumen pengendara motor dan mobil.

SPBU 34-16302 yang beroperasi 24 jam dalam sehari diduga tanpa ada pengawasan dari petugas tera.

Petugas tera di Pertamina, dalam konteks ini, merujuk pada petugas yang melakukan uji tera ulang dispenser BBM ( Bahan Bakar Minyak ) di stasiun pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ).

Uji tera ulang ini dilakukan secara berkala untuk memastikan ke akuratan takaran BBM yang dijual kepada konsumen dan serta untuk memenuhi standar metrologi yang ditetapkan.

Namun dalam hal ini SPBU 34-16302 tidak memiliki tera dan tidak ada pengawasan dari petugas yang melakukan uji tera ulang saat mengkorfimasi awak media ke salah satu petugas operator SPBU.

Saat awak media mengkorfimasi pelanggaran yang secara terang-terangan tanpa adanya terpampang di mesin SPBU dan ini juga sudah termasuk pelanggaran.

Pelanggan yang seperti ini sudah seharusnya menjadi perhatian buat kita semua karena jangan sampai berbuat ulah beberapa oknum pegawai SPBU bisa merugikan dan patut diduga sudah banyak permainan tersebut.

Sanksi bagi SPBU yang tidak melakukan tera ulang dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana dan selain itu dikenakan sanksi berupa penghentian pasokan BBM dan bisa juga berupa pencabutan izin usahanya.

Sanksi administratif :

UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menggunakan alat ukur yang tidak bertanda tera sah, termasuk SPBU. Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi seperti teguran,denda,atau bahkan pencabutan izin usaha.

Sanksi pidana :

Pasal 32 UU No.2 Tahun 1981 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan metrologi legal dapat dipidana paling lama 1 tahun.

 

 

( Alboyn Sitorus)

110
Editor

Editor

Related Posts

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.
Pemerintah

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe
Polri

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025
Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling
Polri

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

November 26, 2025
Next Post
Dukung Program Pemerintah Daerah : Danramil 1402/Harjamukti Sukseskan Gerakan Pasar Murah.

Dukung Program Pemerintah Daerah : Danramil 1402/Harjamukti Sukseskan Gerakan Pasar Murah.

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Panguragan

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Panguragan

Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Bersih-Bersih Rumah Ibadah Serentak di Tangerang

Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Bersih-Bersih Rumah Ibadah Serentak di Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Subdit STNK Korlantas Polri Gelar Anev Pelayanan STNK 2025, Dorong Inovasi, Sinergi, dan Komitmen Pelayanan Samsat

Subdit STNK Korlantas Polri Gelar Anev Pelayanan STNK 2025, Dorong Inovasi, Sinergi, dan Komitmen Pelayanan Samsat

1 minggu ago
Babinsa Dukung Program Swasembada Pangan dan Ketahanan Pangan Nasional.

Babinsa Dukung Program Swasembada Pangan dan Ketahanan Pangan Nasional.

8 bulan ago
Kompak, Babinsa Koramil Ponggok Bersama Warga Kebonduren Bersihkan Sungai

Kompak, Babinsa Koramil Ponggok Bersama Warga Kebonduren Bersihkan Sungai

1 tahun ago
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Konara Enumbi di Puncak Jaya yang Terlibat Penembakan Personil Polri

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Konara Enumbi di Puncak Jaya yang Terlibat Penembakan Personil Polri

3 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Bullying Chopper Bike Istana Negara Kekerasan anak Kemendikbud Market Stories Minyak subsidi National Exam Penganiayaan PERTAMINA Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju”

Polwan Brimob PMJ Perkuat Disiplin dan Ketangguhan Petugas Lapas Perempuan Jakarta

Operasi Cepat Polsek Sepatan Gagalkan Peredaran Obat Ilegal di Tangerang

Trending

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan
Lainnya

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

by Editor
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, 23 November 2025 — Momen penuh kehangatan dan inspirasi tercipta di Grand Opening Kopi Revolusi,...

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025
Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

November 26, 2025
Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB