Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Skandal Lingkungan! Pabrik Besi Boja Diduga Buang Limbah Beracun ke Sawah Warga

Editor by Editor
Mei 22, 2025
in Hukum
0
Skandal Lingkungan! Pabrik Besi Boja Diduga Buang Limbah Beracun ke Sawah Warga
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Kendal, – Kamis, 22 Mei 2025, PT Tri Sinar Purnama (TSP), pabrik pengolah besi yang berlokasi di Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kendal, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan ini diduga membuang limbah sisa produksinya secara ilegal di area persawahan Dukuh Klesem, Desa Boja, yang kini tengah dikembangkan menjadi kawasan perumahan.

Lahan Sawah Diurug Limbah, Akan Dijadikan Kavling

Seorang warga yang ditemui di lokasi, Selasa (12/5/2025), menyebutkan bahwa limbah dari pabrik TSP digunakan untuk mengurug sawah yang rencananya akan dijual dalam bentuk kavling.

“Tempat ini dulunya sawah. Tapi sekarang sudah diurug dengan material dari pabrik Campurejo. Kelihatannya mau dijual kavling. Ada spanduk penjualannya di sana,” ujarnya.

Aktivis Lingkungan: Potensi Pencemaran dan Bahaya Limbah B3

Ketua LSM Biota Kendal, Muhammad Sulikhin, mengecam tindakan pembuangan limbah tanpa izin tersebut. Menurutnya, limbah sisa besi dapat mengandung zat berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi mencemari air, tanah, dan udara serta mengganggu kesehatan warga sekitar.

“Pembuangan limbah di lokasi tanpa izin sangat membahayakan lingkungan dan manusia. Jika termasuk limbah B3, risikonya makin besar,” tegas Sulikhin.

Ia juga mengutip Pasal 104 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

“Setiap orang yang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan didenda maksimal Rp3 miliar.”

Tuntutan Tindakan Tegas dari Pemerintah.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut tanggung jawab lingkungan dari sebuah perusahaan besar. Masyarakat dan aktivis kini menanti tindakan dari aparat terkait, mulai dari Bupati Kendal, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran ini.

Pengelolaan limbah pabrik seharusnya tunduk pada aturan AMDAL dan izin lingkungan yang berlaku. Jika benar terbukti bersalah, maka PT TSP bisa menghadapi sanksi pidana dan administratif.

 

EP

61
Editor

Editor

Related Posts

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

Agustus 21, 2025
“Kuasa Hukum Duga JPU Masuk Angin: Terdakwa Pengeroyokan Dapat Perlakuan Istimewa, Tuntutan Ringan, dan Berkas Dipisah”
Hukum

“Kuasa Hukum Duga JPU Masuk Angin: Terdakwa Pengeroyokan Dapat Perlakuan Istimewa, Tuntutan Ringan, dan Berkas Dipisah”

Agustus 14, 2025
Lapor Bapak Kapolri Terbongkar! Gudang Penimbunan Solar ilegal di Kedung malang milik Ridwan Polres Jepara tutup mata
Hukum

Lapor Bapak Kapolri Terbongkar! Gudang Penimbunan Solar ilegal di Kedung malang milik Ridwan Polres Jepara tutup mata

Agustus 9, 2025
Next Post
Polri Akan Gelar Panen Raya Jagung Serentak di Kabupaten Bengkayang, Kalbar

Polri Akan Gelar Panen Raya Jagung Serentak di Kabupaten Bengkayang, Kalbar

Berjuang Bersama: Spirit Internasional di Bali United Training Center dan Asa Menuju 2025

Berjuang Bersama: Spirit Internasional di Bali United Training Center dan Asa Menuju 2025

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polsek Kedawung Polres Ciko dorong Ketahanan pangan berkelanjutan.      

Polsek Kedawung Polres Ciko dorong Ketahanan pangan berkelanjutan.      

6 bulan ago
Rivan A Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga

Rivan A Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga

4 bulan ago
Tak Terima Di Liput Saat Giat Razia THM Kapolsek Cileungsi Intimidasi Wartawan

Tak Terima Di Liput Saat Giat Razia THM Kapolsek Cileungsi Intimidasi Wartawan

5 bulan ago
Kapolresta Cirebon Blusukan ke Desa-Desa: Bangun Kedekatan, Perkuat Kamtibmas, dan Dorong Pembangunan Berbasis Masyarakat

Kapolresta Cirebon Blusukan ke Desa-Desa: Bangun Kedekatan, Perkuat Kamtibmas, dan Dorong Pembangunan Berbasis Masyarakat

2 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB