Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Siber Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta 

Editor by Editor
Juli 19, 2025
in Polri
0
Siber Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta 
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, JAKARTA: Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap AN (40), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja sex komersil dengan modus Open BO melalui media sosial.

Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon mengatakan anggota Unit 2 Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan Patroli Siber melalui media sosial “X”, kemudian mendapati grup Open BO pelajar Jakarta (t.me/pretty1185).

“Telegram AN tersebut kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023. Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot-nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Saudara Asep Nurmansyah,” ujar AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).

 

Lanjut AKBP Herman, AN merupakan tahanan LP Cipinang dengan kasus yang sama di vonis penjara 9 tahun. Namun, setelah AN menjalani tahanan penjara 6 tahun, melakukan aksinya lagi membuka open BO dari dalam LP.

 

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta. Melakukan komunikasi kepada talent-talent untuk bersedia melayani, apabila tamu yang membutuhkan jasa dari talent. Menawarkan kepada tamu apabila membutuhkan jasa dari talent yang disediakan oleh pelaku,” terang AKBP Herman.

 

Tim Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan trap terhadap Open BO pelajar anak dibawah umur dengan melakukan pemesan 2 anak dengan biaya Rp. 1.500.000,- per anak, setelah dilakukan transaksi dengan uang muka DP kepada AN, kemudian sisanya dibayar tunai kepada anak di bawah umur CG (16) dan AB (16).

 

“Pelaku AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu 1 sampai 2 kali, korban akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home,” katanya.

 

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 6 tahun.

 

Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun

Parmin Siregar

54
Editor

Editor

Related Posts

Tebar Keceriaan, Satgas Damai Cartenz Bermain Bola Bersama Anak-anak Puncak Jaya
TNI

Tebar Keceriaan, Satgas Damai Cartenz Bermain Bola Bersama Anak-anak Puncak Jaya

September 8, 2025
Marak Nya peredaran Rokok Ilegal Di Taruma jaya Kabupaten Bekasi 
TNI

Babinsa Serengan Memonitor Opening Rumah Makan “Gule Kepala Ikan Dan Seafood Mas Agus”

September 8, 2025
Danramil Gesi Pantau Kesehatan dan Perkembangan Ternak Sapi 
TNI

Danramil Gesi Pantau Kesehatan dan Perkembangan Ternak Sapi 

September 8, 2025
Next Post
Bangga dan Haru, Kasad Dampingi Panglima TNI Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Bangga dan Haru, Kasad Dampingi Panglima TNI Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Tegas dan Humanis, Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Amankan 12 Remaja Tawuran di Cakung

Tegas dan Humanis, Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Amankan 12 Remaja Tawuran di Cakung

Siber Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta 

Siber Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

OKNUM MANAGER PT.EASTWIND MANDIRI MELAKUKAN PENGANIAYAAN KARYAWAN

1 tahun ago

TNI-Polri di Bekasi Barat Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas melalui Patroli dan Sambang Warga

10 bulan ago
Polresta Cirebon Gelar Razia Miras, Ratusan Botol Miras Diamankan

Polresta Cirebon Gelar Razia Miras, Ratusan Botol Miras Diamankan

1 tahun ago

Dinilai Kurang Maksimal, Dr Nurmalah Minta Polrestabes Semarang Ambil Alih Laporan Dugaan Miras Illegal

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Polsek Jatiuwung Tindaklanjuti Tawuran Pelajar di Wilayah Priuk

Babinsa Serengan Memonitor Opening Rumah Makan “Gule Kepala Ikan Dan Seafood Mas Agus”

Danramil Gesi Pantau Kesehatan dan Perkembangan Ternak Sapi 

Jaga Kamtibmas, Polres Metro Bekasi dan Komunitas Ojol Jalin Kebersamaan Lewat Kegiatan Sosial

Marak Nya peredaran Rokok Ilegal Di Taruma jaya Kabupaten Bekasi 

Hadiri Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Untuk Memajukan Indonesia

Trending

Resmikan SPPG, Forkopimda Blitar Yakini Perekonomian Blitar Meningkat 
Lainnya

Resmikan SPPG, Forkopimda Blitar Yakini Perekonomian Blitar Meningkat 

by Editor
September 8, 2025
0

RadarKriminal.id, Blitar, Senin, 08/09/2025, Blitar - Menyiapkan generasi emas tidak hanya bicara soal pendidikan, tetapi juga gizi...

Tebar Keceriaan, Satgas Damai Cartenz Bermain Bola Bersama Anak-anak Puncak Jaya

Tebar Keceriaan, Satgas Damai Cartenz Bermain Bola Bersama Anak-anak Puncak Jaya

September 8, 2025
Bhakti Kesehatan dan Bhakti Sosial Polsek Metro Penjaringan Bersama Komunitas Ojol Jakut

Bhakti Kesehatan dan Bhakti Sosial Polsek Metro Penjaringan Bersama Komunitas Ojol Jakut

September 8, 2025
Polsek Jatiuwung Tindaklanjuti Tawuran Pelajar di Wilayah Priuk

Polsek Jatiuwung Tindaklanjuti Tawuran Pelajar di Wilayah Priuk

September 8, 2025
Marak Nya peredaran Rokok Ilegal Di Taruma jaya Kabupaten Bekasi 

Babinsa Serengan Memonitor Opening Rumah Makan “Gule Kepala Ikan Dan Seafood Mas Agus”

September 8, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB