Jakarta, – Persoalan sengketa tanah terkait uang ganti rugi proyek perluasan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Jakarta Timur kini memasuki tahap akhir. Persidangan yang telah berlangsung berbulan-bulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 524/Pdt.G/2024/PN.Jaktim menjadi ajang pembuktian kepemilikan lahan yang diklaim sah oleh Nurjaya selaku ahli waris.
Tim advokat dari H2P Law Office yang terdiri dari Hasmetri Hasan, S.H., M.H., Dian Wibowo, S.H., M. Firman Maulana, S.H., dan Alwan Fawwaz, S.H., menyatakan optimis majelis hakim yang dipimpin Hakim Emanuel dengan Panitera Frans akan memberikan keputusan yang adil dan profesional berdasarkan bukti persidangan.
Hasmetri Hasan menjelaskan bahwa objek sengketa merupakan tanah girik, bukan lagi eigendom verponding, sesuai SK Mendagri. Ia menegaskan, luas tanah yang dimiliki kliennya Nurjaya tercatat sekitar 4.190 m2 sebagai ahli waris Amzar bin Tego. Namun, karena adanya pelebaran jalan bypass, sebagian lahan berkurang.
“Sekarang karena ada konsinyasi di PN Jakarta Timur bermunculan surat-surat dengan luasan yang tidak masuk akal, ada yang klaim sampai 2 hektare. Padahal girik klien kami mendekati luas aslinya,” ungkap Hasmetri usai mengikuti sidang lapangan, Jumat (8/8/2025).
Ia menambahkan, pihak lawan mengajukan dua girik lain, namun secara hukum eigendom sudah dihapus melalui SK Mendagri No. 482 Tahun 1987. Menurutnya, klaim girik lain yang diajukan pihak Syatiri Nasri juga tidak relevan karena terbukti sudah pernah diperjualbelikan.
Lebih lanjut, Hasmetri menyampaikan bahwa pekan depan pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi ahli tambahan untuk memperkuat pembuktian. “Kami berharap pengadilan bisa menerima apa yang menjadi hak klien kami. Dari lima perkara yang sempat muncul, dua gugur karena tidak kuat bukti,” tegasnya.
Sementara itu, Dian Wibowo, S.H., salah satu tim kuasa hukum Nurjaya, menekankan pentingnya objektivitas hakim dalam memutuskan perkara ini.
“Jangan sampai ada pihak yang bermain mata. Kami hanya ingin perkara ini selesai dengan adil dan bijak. Perdamaian memang sempat diupayakan, namun belum tercapai karena masih ada klaim berlawanan,” ucap Dian.
Dengan agenda sidang saksi ahli yang dijadwalkan pada Senin mendatang, tim kuasa hukum Nurjaya berharap putusan pengadilan dapat segera memberikan kepastian hukum serta penyelesaian tuntas atas sengketa tanah dalam proyek strategis tersebut.