RadarKriminal.id, Jika tidak diatur dengan jelas, hal ini bisa berbahaya. BUMN dan anak usahanya bisa saja sembarangan dipailitkan. Karena itu, perlu adanya kriteria yang jelas mengenai BUMN mana yang dapat dipailitkan.
Seminar kepailitan ini dinilai sebagai kegiatan yang sangat baik karena menjadi forum diskusi dan tukar pikiran. Harapannya, ke depan ada tindak lanjut nyata terutama terkait problematika kepailitan BUMN. Dalam diskusi terungkap bahwa Undang-Undang Kepailitan yang berlaku saat ini akan diubah, dan perubahan tersebut diharapkan dapat mengatur lebih detail mengenai status kepailitan BUMN.
Proses revisi UU Kepailitan ini masih dalam pembahasan antar kementerian. Diharapkan, diskusi-diskusi semacam ini dapat lebih banyak melibatkan akademisi, praktisi, dan pemerintah, agar isu-isu praktik di lapangan bisa dibahas bersama serta ditemukan jalan keluarnya.
Terkait isu korupsi yang juga disinggung dalam seminar, hal tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum dan harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Supriyadi