Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar – Dengan Surat pembertahuan dari
Yayasan Daarul Mughni Al-Maaliki di keluarka tertanggal 5, Agustus 2024, dengan rincian biaya tertera di Surat pemberitahuan. Salah seorang wali murid mengeluhkan sekolah anaknya, di Pondok Pesantren Modern perpaduan Daarul Mughni Al-Maaliki beralamat di kampung cibeber, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, provinsi Jawa Barat, yang akan mengadakan study tour ziarah keliling Wali Songo dan wisuda perpisahan dengan biaya yang sangat mahal.
Surat Edaran Kadis Pendidikan Nomor 6616/PW.01/SEKRE yang di keluarkan 24 Februari 2025 dengan tembusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, suadah mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang study tour keluar Jawa Barat dan Perpisahan/Wisuda di sekolah-sekolah Jabar, termasuk di Kabupaten Bogor. Larangan ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi orang tua dan memastikan keselamatan siswa.
Dedi Mulyadi menegaskan akan memberikan sanksi pada kepala sekolah yang tetap nekat melaksanakan study tour keluar provinsi Meskipun ada surat edaran larangan, beberapa sekolah tetap mengadakan study tour, bahkan ada yang memaksakan siswa untuk ikut.
Tadinya tour akan dilaksanakan ditanggal 5 sampai 9 Mei mendatang namun karena banyak yang belum lunas membayar dengan via transfer sehingga di undur menjadi tanggal 12 hingga 16 Mei 2025”, ujar salah satu wali murid yang gak mau disebutkan namanya.
Menurutnya kegiatan ini sangat memberatkan karena angka yang wajib dibayarkan senilai Rp 3,4 juta persiswa baik SMP maupun SMA dan uang segitu sangat berat.
“Sebenarnya keberatan adanya kegiatan itu, cuma mau gimana lagi tidak bisa menolak, dan nilai sangat besar 3,4 juta rupiah satu siswa untuk study tour ziarah keliling Wali Songo dan yang tidak ikut Study tour dangan dalih ziarah wali Songo tidak boleh pulang ke rumah masing masing, dan harus tetap tinggal di pondok menunggu teman temannya pulang study tour sehingga mental anak sedikit terganggu dan terpaksa mau enggak mau harus ikut,”keluhnya..
Menurut narasumber selaku orang tua siswa semua keputusan ada di Kepala Sekolah Haji Ali selaku kepala bagian keuangan sekaligus adik dari Owner Yayasan Daarul Mughni Al-maaliki.
Dan sampai berita diturunkan belum ada jawaban pasti terkait dari sekolah yayasan Daarul Mughni Al-maaliki mengenai study tour keluar provinsi Meskipun ada surat edaran larangan, oleh Gubenur Dedi Mulyadi.
(YB Sihombing)