Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Seakan Kebal Hukum, SPBU 44.573.10 Cepogo-Boyolali Jadi Pasar Bagi Mafia Solar, Di Duga Aparat Penegak Hukum Polres Boyolali Tutup Mata

Editor by Editor
Juni 22, 2024
in Hukum
0
Seakan Kebal Hukum, SPBU 44.573.10 Cepogo-Boyolali Jadi Pasar Bagi Mafia Solar, Di Duga Aparat Penegak Hukum Polres Boyolali Tutup Mata
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, CEPOGO-BOYOLALI – Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina bahkan Aparat Penegak Hukum memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar. Namun nampaknya, Peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan dan penimbun BBM Bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di beberapa SPBU wilayah kabupaten Boyolali, Salah satunya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 44.573.10 Cepogo-Boyolali yang berada di Jl. Magelang – Boyolali, Dusun II, Jelok, Kec. Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Seperti yang ditemukan oleh awak media pada. Di Temukan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar secara terang-terangan dengan menggunakan beberapa kendaraan modifikasi jenis Truk maupun kendaraan roda 4 yang telah di modifikasi . Di ketahui kendaraan tersebut merupakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar.

Di duga para pegawai SPBU tersebut telah mengetahui secara pasti bahwa kendaraan yang tengah mengisi tersebut merupakan kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Dalam pantauan di lokasi, di duga Pengawas SPBU (Mandor SPBU) tersebut di ketahui sudah bekerjasama dengan pemilik kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

Sementara itu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak *SPBU 44.573.10 Cepogo-Boyolali* dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polres Boyolali, maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

EP

46
Editor

Editor

Related Posts

Penganiayaan dan Pengeroyokan di Tambang Galian C PT Sido Muncul, Polda Jateng Diminta Segera Tindaklanjuti Kasus Ini
Hukum

Penganiayaan dan Pengeroyokan di Tambang Galian C PT Sido Muncul, Polda Jateng Diminta Segera Tindaklanjuti Kasus Ini

Juli 1, 2025
Kasus Intimidasi di CV Matahari Gordyn: Karyawan Mengalami Tekanan Saat Dikeluarkan dari Pekerjaan
Hukum

Kasus Intimidasi di CV Matahari Gordyn: Karyawan Mengalami Tekanan Saat Dikeluarkan dari Pekerjaan

Juni 30, 2025
Janji Manis Oknum Pramugari di Bandara Soekarno Hatta, Seorang Calon Pramugari Telah Menjadi Korbannya
Hukum

Janji Manis Oknum Pramugari di Bandara Soekarno Hatta, Seorang Calon Pramugari Telah Menjadi Korbannya

Juni 27, 2025
Next Post
Rutan Cipinang Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Binaan Lewat Pengecatan Blok Hunian

Rutan Cipinang Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Binaan Lewat Pengecatan Blok Hunian

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

Berkontribusi Terhadap Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Penghargaan di 6th Anniversary Indonesia BUMN Awards 2024

Berkontribusi Terhadap Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Penghargaan di 6th Anniversary Indonesia BUMN Awards 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pelayanan Kesehatan hingga Hiburan Rakyat: HUT Bhayangkara Warnai CFD dengan Sentuhan Kepedulian

Pelayanan Kesehatan hingga Hiburan Rakyat: HUT Bhayangkara Warnai CFD dengan Sentuhan Kepedulian

1 minggu ago
Korem 063/Sunan Gunung Jati Menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke – 96   

Korem 063/Sunan Gunung Jati Menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke – 96  

8 bulan ago
Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

7 bulan ago
Babinsa Kelurahan Pekiringan Monitoring Perbaikan Jalan di Gg. Damai

Babinsa Kelurahan Pekiringan Monitoring Perbaikan Jalan di Gg. Damai

1 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Pasar Kemis Gelar Perlombaan Panjat Pinang, 

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Tangerang Gelar Lomba Panjat Pinang di Alun-Alun Tigaraksa

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Trending

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

by Editor
Juli 1, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta...

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025
Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Juli 1, 2025
‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil  ‎

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Juli 1, 2025
Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Juli 1, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB