Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Seakan Kebal Dengan Hukum, SPBU 44.507.01 Tengaran Di Duga Menjadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar

Editor by Editor
Maret 8, 2024
in Hukum, Lainnya, Polri
0
Seakan Kebal Dengan Hukum, SPBU 44.507.01 Tengaran Di Duga Menjadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Semarang – Aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Semarang di mohon melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 44.507.01 Tengaran-Kabupaten Semarang yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.

 

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 44.507.01 Tengaran, yang berada di Jl. Raya Salatiga – Solo No.Km. 8, Kaliwaru, Tengaran, Kec. Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang sebelumnya pernah di berikan peringatan oleh Pertamina pada waktu lalu terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kepada para mafia. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU, bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum.

PIhak dari SPBU 44.507.01 Tengaran diduga kuat kembali beraktivitas melayani mobil tangki siluman/kendaraan modifikasi pengangkut Solar subsidi, yang terpantau oleh Tim awak media hingga pada hari Kamis (07/03/2024) tak tanggung-tanggung di temukan beberapa pelaku pelangsir BBM bersubsidi jenis solar menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi yang saat itu terlihat cara parkir nya tidak biasanya posisi disamping sejajar dengan mobil truk yang tengah mengantri mengisi BBM jenis solar,

Ironisnya pihak operator SPBU 44.507.01 Tengaran seakan telah mengetahui dan bahkan di duga ada kerja sama untuk melayani kendaraan yang tampak telah dikondisikan kehadirannya.

Tak lama kemudian tim awak media mengkonfirmasi supir mobil tersebut dan mengakui bahwa mobil tersebut benar pelangsir BBM subsidi jenis Solar yang diketahui selama ini banyak yang belum di ketahui oleh awak media.

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.

Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), secara umum kepada Kapolda Jateng dan secara khusus Kapolres Semarang untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi ini, agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.

Tim awak media akan berupaya mengkonfirmasi temuan tersebut dengan beberapa pihak terkait terutama Pertamina dan BPH Migas bahkan aparat kepolisian polres Semarang serta Polda Jateng.

EP

126
Editor

Editor

Related Posts

Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang
TNI

Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Hadiri Rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih

November 26, 2025
Curanmor Marak, Motor Jurnalis Koran Cirebon Raib di Area CFD Bima   
Polri

Diduga Paguyuban Bima Dipertanyakan, Polres Ciko dan Dishub Ciko Turun Tangan Terkait Curanmor Jurnalis  

November 26, 2025
Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang
TNI

Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang

November 26, 2025
Next Post
Tak Tersentuh Hukum SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak Di Duga Menjadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar, Aparat Polres Demak Tutup Mata

Tak Tersentuh Hukum SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak Di Duga Menjadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar, Aparat Polres Demak Tutup Mata

Adek-Adek Di Perbatasan RI-PNG Penuh Semangat Dan Antusias Dalam Mengikuti Belajar Bersama Kakak-Kakak TNI

Adek-Adek Di Perbatasan RI-PNG Penuh Semangat Dan Antusias Dalam Mengikuti Belajar Bersama Kakak-Kakak TNI

Aman-aman Saja, SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak Di Duga Bekerja Sama Dengan Para Mafia, Di Duga Kuat Ada Oknum Anggota Polri Di Belakangnya

Aman-aman Saja, SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak Di Duga Bekerja Sama Dengan Para Mafia, Di Duga Kuat Ada Oknum Anggota Polri Di Belakangnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Diduga Tak Izin Warga, Provider Wifi My Republik Pasang Tiang Resahkan Warga PH Harmoni1

Diduga Tak Izin Warga, Provider Wifi My Republik Pasang Tiang Resahkan Warga PH Harmoni1

8 bulan ago
Kasat Binmas Polresta Cirebon Hadiri Pembukaan Kejuaraan Pencak Silat Cirebon Katon Tahun 2024

Kasat Binmas Polresta Cirebon Hadiri Pembukaan Kejuaraan Pencak Silat Cirebon Katon Tahun 2024

12 bulan ago
SATUAN BRIMOB POLDA METRO JAYA MENGUKIR PRESTASI DALAM AJANG BERGENGSI BRIMOB CHALLENGE 2025

SATUAN BRIMOB POLDA METRO JAYA MENGUKIR PRESTASI DALAM AJANG BERGENGSI BRIMOB CHALLENGE 2025

6 bulan ago
Sinergi TNI-Polri Kawal Kunjungan Menhan Singapura ke Dapur Gizi dan SDN di Koja, Jakarta Utara

Sinergi TNI-Polri Kawal Kunjungan Menhan Singapura ke Dapur Gizi dan SDN di Koja, Jakarta Utara

4 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Bullying Chopper Bike Istana Negara Kekerasan anak Kemendikbud Market Stories Minyak subsidi National Exam Penganiayaan PERTAMINA Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Dukung Percepatan Pembangunan, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Bersama Forkopimca Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP

Batuud Hadiri Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Miri, Sampaikan Pentingnya Sinergi untuk Kamtibmas

Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

Babinsa Kelurahan Larangan Dampingi Poktan Sipanggang Jaya Laksanakan Panen Padi

Polresta Cirebon Laksanakan Gatur Lalin Pagi Serentak dan Masif

Trending

Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang
TNI

Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Hadiri Rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih

by Editor
November 26, 2025
0

RadarKriminal.id, Kab Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 26 November 2025 Cirebon — Bertempat di Ruang Paseban Pemda Kabupaten...

Curanmor Marak, Motor Jurnalis Koran Cirebon Raib di Area CFD Bima   

Diduga Paguyuban Bima Dipertanyakan, Polres Ciko dan Dishub Ciko Turun Tangan Terkait Curanmor Jurnalis  

November 26, 2025
Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang

Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang

November 26, 2025
Dukung Percepatan Pembangunan, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Bersama Forkopimca Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP

Dukung Percepatan Pembangunan, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Bersama Forkopimca Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP

November 26, 2025
Batuud Hadiri Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Miri, Sampaikan Pentingnya Sinergi untuk Kamtibmas

Batuud Hadiri Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Miri, Sampaikan Pentingnya Sinergi untuk Kamtibmas

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB