Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Satres Narkoba Polres Cirebon kota Berhasil Tangkap 16 Pengedar Narkotika dan Obat Terlarang.

Editor by Editor
Oktober 29, 2024
in Polri
0
Satres Narkoba Polres Cirebon kota Berhasil Tangkap 16 Pengedar Narkotika dan Obat Terlarang.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, CIREBON KOTA, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat terlarang pada periode September hingga Oktober 2024.

Sebanyak 16 orang tersangka ditangkap dengan rincian tujuh tersangka pengedar sabu, satu pengedar tembakau sintetis, dan delapan pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, menyatakan bahwa para tersangka telah aktif dalam jaringan peredaran narkotika selama rentang waktu satu bulan hingga satu tahun.

“Barang bukti yang disita meliputi 181,51 gram sabu dalam 275 paket siap edar, 26,69 gram tembakau sintetis, dan 2.127 butir obat keras terbatas,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/24).

Dijelaskan dia, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Cirebon.

Penyelidikan yang dilakukan pada 29 Agustus 2024 berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS, yang kemudian mengarah pada penangkapan MR (30) beserta barang bukti narkotika di kediamannya.

“Kasus ini terungkap di berbagai titik lokasi, antara lain Kecamatan Harjamukti, Pekalipan, Kejaksan, Kesambi, dan wilayah lain di sekitar Cirebon dan Indramayu,” jelasnya.

Disamping itu, Satres Narkoba Ciko juga mengamankan sejumlah barang pendukung transaksi seperti handphone, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai sisa penjualan sebesar Rp650.000.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, tersangka pelaku peredaran obat tanpa izin edar juga dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Melalui operasi ini, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

 

 

(Pewarta : Loly. H )

125
Editor

Editor

Related Posts

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
TNI

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan
Polri

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis
Polri

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

November 28, 2025
Next Post
Wakapolres Cirebon kota Periksa Puluhan Hp Personal dalam Operasi Gaktiblin.

Wakapolres Cirebon kota Periksa Puluhan Hp Personal dalam Operasi Gaktiblin.

Polres Cirebon Kota Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda KE_96, Panggilan Untuk Pemuda Bersatu Membangun Indonesia.

Polres Cirebon Kota Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda KE_96, Panggilan Untuk Pemuda Bersatu Membangun Indonesia.

Papi Tanto Meriahkan Helaran Seni Budaya 2024 dan Milad ke-56 Kacirebonan

Papi Tanto Meriahkan Helaran Seni Budaya 2024 dan Milad ke-56 Kacirebonan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Oknum TNI Aktif Diduga Terlibat Mafia Solar di Pati, Diancam Hukuman Penjara dan Denda Miliar Rupiah 

Oknum TNI Aktif Diduga Terlibat Mafia Solar di Pati, Diancam Hukuman Penjara dan Denda Miliar Rupiah 

3 bulan ago
Polresta Cirebon Gelar Razia Miras Jelang Ramadan

Polresta Cirebon Gelar Razia Miras Jelang Ramadan

9 bulan ago
PAGI BERKAH DARI KOREM SUNAN GUNUNG JATI 

PAGI BERKAH DARI KOREM SUNAN GUNUNG JATI 

1 tahun ago
SPPG Cipambuan Babakanmadang Acuhkan Pekerja dari Warga Setempat

SPPG Cipambuan Babakanmadang Acuhkan Pekerja dari Warga Setempat

3 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Diplomasi Kepolisian Geopolitik Hak Anak Ilmu Kepolisian Indonesia Bebas Korupsi Integritas Nasional Istana Negara Kasus Hukum Keadilan Anak Kehumasan Polri Klinik Yessy Carolin Komjen Chryshnanda Lemdiklat Polri Market Stories National Exam Pacific Oceania Pencegahan Korupsi Penegakan Hukum Perdagangan Anak Perlindungan Anak Polri Modern Program Antikorupsi Proses Hukum Pusat Studi Reformasi Birokrasi Renakta Riset Akademik Rumah Sakit Graha Juanda SDM Polri Smart Policing STIK Polri Stranas PK Surat Lahir Palsu Tata Kelola Pemerintahan Transformasi Polri Transparansi Tri Dharma Perguruan Tinggi Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Trending

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
TNI

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

by Editor
November 28, 2025
0

RadarKriminal.id, Kota Cirebon, Jawa Barat,(Jum'at, 28/112025), Kota Cirebon — Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia tahun...

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

November 28, 2025
Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB