Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Salah Satu PD Herindo Plastik Diduga Tak Memiliki Izin Resmi.

Editor by Editor
Maret 5, 2024
in Hukum, Lainnya
0
Salah Satu PD Herindo Plastik Diduga Tak Memiliki Izin Resmi.
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Tangerang, -Sebuah bangunan sederhana yang di gunakan oleh PD.Herindo Plastik yang berlokasi di RT.07/RW 11,Desa Salembaran Jaya,Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Saat di konfirmasi oleh tim awak media di lokasi perusahan yang ada di tempat inisial (HR) selaku pemilik usaha pembuatan kabel yang di duga tak berlisensi SNI itu mengakui bahwa usahanya itu sudah berjalan cukup lama,dan ia berkilah bahwa produksi kabel nya itu hanya untuk aliran listrik berdaya rendah.ucap HR

“Cuma bikin kabel untuk sambungan ke salon aktif dan sejenisnya, penjelasan lebih lanjut hubungi bang Robert bang”ucapnya

Terpisah saat di hubungi oleh tim awak media salah satu ketua RT setempat mengatakan bahwa usaha yang di miliki oleh (HR) itu sudah berjalan cukup lumayan lama dengan jumlah karyawan antara lima sampai enam orang yang berkerja di perusahaan tersebut.

“Kalau usahanya sudah berjalan cukup lama sih bang ada sekitar lima Tahunan lamanya,karena saya kurang ingat juga”ucapnya RT setempat.

Dengan adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh PD.Herindo Plastik tersebut, Syamsul Bahri selaku ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten akan melayangkan surat kepada Disperidag dan Perizinan, Provinsi Banten, untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pemilik Usaha tersebut.

“Saya akan buat layangkan surat aduan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh manajemen PD.Herindo Plastik.

Efektifitas SNI sebagai alat perlindungan konsumen dapat dilihat dari beberapa fungsinya. Pertama, SNI itu bersifat mandatory, sehingga wajib untuk dilaksanakan. Kedua, cakupan SNI meliputi semua produk yang beredar di pasar.

Pasal 65 : Setiap orang yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tentang habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut yang dengan sengaja:

a. memperdagangkan atau mengedarkan Barang;

b. memberikan Jasa; dan/atau

c. menjalankan Proses atau Sistem,

yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dipidana denda paling banyak Rp 35.000.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah).ucap Syamsul Bahri Ketua DPD GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Provinsi Banten.

# Dinas Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

# Dinas Pemerintahan Provinsi Banten.

# Dinas Perizinan.

# Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

# Aparat Hukum Setempat.

Pungkasnya.

Supriyadi

192
Editor

Editor

Related Posts

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.
Hukum

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

November 27, 2025
Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Next Post
Truck Box berwarna kuning capenter tampak bolak-balik mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 34.151.15 Jalan Dr. Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten.

Truck Box berwarna kuning capenter tampak bolak-balik mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 34.151.15 Jalan Dr. Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten.

1 unit sepeda motor hangus terbakar saat mengisi bahan bakar.

1 unit sepeda motor hangus terbakar saat mengisi bahan bakar.

Maraknya Perjudian Dadu kopyok Di dusun lemah Ireng,kabupaten semarang seakan” kebal Hukum

Maraknya Perjudian Dadu kopyok Di dusun lemah Ireng,kabupaten semarang seakan" kebal Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Virall truk pengasu solar ilegal diduga milik oknum TNI Beraksi di SPBU 43.534.09 mandiraja polres Banjarnegara tutup mata 

Virall truk pengasu solar ilegal diduga milik oknum TNI Beraksi di SPBU 43.534.09 mandiraja polres Banjarnegara tutup mata 

3 bulan ago
Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

3 bulan ago
Kapolresta Cirebon Hadiri Upacara dan Pimpin Ziarah Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Pahlawan

Kapolresta Cirebon Hadiri Upacara dan Pimpin Ziarah Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Pahlawan

1 tahun ago
Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon Lepas Anggota Purna Tugas Dengan Tradisi Sangkur Pora

Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon Lepas Anggota Purna Tugas Dengan Tradisi Sangkur Pora

6 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Adopsi Ilegal Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Bekasi Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Hak Anak Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kasus Anak Kasus Hukum Keadilan Anak Kekerasan anak Kelompok Tani Klinik Yessy Carolin Koramil 1402 Harjamukti Market Stories National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Perdagangan Anak Perlindungan Anak Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polda Metro Jaya Polresta Cirebon Program Tanam Ketiga Proses Hukum Razia Miras Renakta Rumah Sakit Graha Juanda Sinergi TNI Petani Surat Lahir Palsu Tanam Padi TNI AD Visit Bali YLBH
No Result
View All Result

Highlights

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Trending

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 
TNI

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

by Editor
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Magelang, 25 November 2025 – Gubernur Akademi Militer (Akmil) Mayjen TNI Rano Tilaar meresmikan Rumah Jaga...

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

November 27, 2025
GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

November 27, 2025
Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

November 27, 2025
Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB