Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Salah Satu PD Herindo Plastik Diduga Tak Memiliki Izin Resmi.

Editor by Editor
Maret 5, 2024
in Hukum, Lainnya
0
Salah Satu PD Herindo Plastik Diduga Tak Memiliki Izin Resmi.
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Tangerang, -Sebuah bangunan sederhana yang di gunakan oleh PD.Herindo Plastik yang berlokasi di RT.07/RW 11,Desa Salembaran Jaya,Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Saat di konfirmasi oleh tim awak media di lokasi perusahan yang ada di tempat inisial (HR) selaku pemilik usaha pembuatan kabel yang di duga tak berlisensi SNI itu mengakui bahwa usahanya itu sudah berjalan cukup lama,dan ia berkilah bahwa produksi kabel nya itu hanya untuk aliran listrik berdaya rendah.ucap HR

“Cuma bikin kabel untuk sambungan ke salon aktif dan sejenisnya, penjelasan lebih lanjut hubungi bang Robert bang”ucapnya

Terpisah saat di hubungi oleh tim awak media salah satu ketua RT setempat mengatakan bahwa usaha yang di miliki oleh (HR) itu sudah berjalan cukup lumayan lama dengan jumlah karyawan antara lima sampai enam orang yang berkerja di perusahaan tersebut.

“Kalau usahanya sudah berjalan cukup lama sih bang ada sekitar lima Tahunan lamanya,karena saya kurang ingat juga”ucapnya RT setempat.

Dengan adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh PD.Herindo Plastik tersebut, Syamsul Bahri selaku ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten akan melayangkan surat kepada Disperidag dan Perizinan, Provinsi Banten, untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pemilik Usaha tersebut.

“Saya akan buat layangkan surat aduan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh manajemen PD.Herindo Plastik.

Efektifitas SNI sebagai alat perlindungan konsumen dapat dilihat dari beberapa fungsinya. Pertama, SNI itu bersifat mandatory, sehingga wajib untuk dilaksanakan. Kedua, cakupan SNI meliputi semua produk yang beredar di pasar.

Pasal 65 : Setiap orang yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tentang habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut yang dengan sengaja:

a. memperdagangkan atau mengedarkan Barang;

b. memberikan Jasa; dan/atau

c. menjalankan Proses atau Sistem,

yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dipidana denda paling banyak Rp 35.000.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah).ucap Syamsul Bahri Ketua DPD GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Provinsi Banten.

# Dinas Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

# Dinas Pemerintahan Provinsi Banten.

# Dinas Perizinan.

# Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

# Aparat Hukum Setempat.

Pungkasnya.

Supriyadi

191
Editor

Editor

Related Posts

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan
Lainnya

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden   Prabowo Subianto 
Lainnya

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

November 26, 2025
Next Post
Truck Box berwarna kuning capenter tampak bolak-balik mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 34.151.15 Jalan Dr. Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten.

Truck Box berwarna kuning capenter tampak bolak-balik mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 34.151.15 Jalan Dr. Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten.

1 unit sepeda motor hangus terbakar saat mengisi bahan bakar.

1 unit sepeda motor hangus terbakar saat mengisi bahan bakar.

Maraknya Perjudian Dadu kopyok Di dusun lemah Ireng,kabupaten semarang seakan” kebal Hukum

Maraknya Perjudian Dadu kopyok Di dusun lemah Ireng,kabupaten semarang seakan" kebal Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis Polresta Cirebon Berikan Edukasi Helm, Bagi Bansos, dan Cegah Premanisme

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis Polresta Cirebon Berikan Edukasi Helm, Bagi Bansos, dan Cegah Premanisme

6 bulan ago

Turun ke Sawah Bantu Poktan Sidemung Tanam Padi. Babinsa : Kerjasama TNI dan Petani Sangat Penting

10 bulan ago

HUT BAKAMLA RI KE 17

11 bulan ago
Babinsa Kelurahan Pekalangan Dampingi Panen Poktan Kedung Mendeng Dukung Swasembada Pangan

Babinsa Kelurahan Pekalangan Dampingi Panen Poktan Kedung Mendeng Dukung Swasembada Pangan

7 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Arak Bali Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Berita Cirebon Budget Travel Bullying Chopper Bike Ciu Istana Negara Kabupaten Cirebon Kamtibmas Keamanan Lingkungan Kekerasan anak Kemendikbud Kombes Pol Sumarni Market Stories Minyak subsidi Miras Ilegal National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Penganiayaan PERTAMINA Polres Jajaran Polresta Cirebon Polri Presisi Razia Miras Tindak Pidana Ringan Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju”

Polwan Brimob PMJ Perkuat Disiplin dan Ketangguhan Petugas Lapas Perempuan Jakarta

Trending

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

by Beni
November 27, 2025
0

Radar Kriminal ID, Kab. Cirebon, Jawa Barat – Kamis, (27/11/2025). CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia...

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025
Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB