Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Salah Satu PD Herindo Plastik Diduga Tak Memiliki Izin Resmi.

Editor by Editor
Maret 5, 2024
in Hukum, Lainnya
0
Salah Satu PD Herindo Plastik Diduga Tak Memiliki Izin Resmi.
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Tangerang, -Sebuah bangunan sederhana yang di gunakan oleh PD.Herindo Plastik yang berlokasi di RT.07/RW 11,Desa Salembaran Jaya,Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Saat di konfirmasi oleh tim awak media di lokasi perusahan yang ada di tempat inisial (HR) selaku pemilik usaha pembuatan kabel yang di duga tak berlisensi SNI itu mengakui bahwa usahanya itu sudah berjalan cukup lama,dan ia berkilah bahwa produksi kabel nya itu hanya untuk aliran listrik berdaya rendah.ucap HR

“Cuma bikin kabel untuk sambungan ke salon aktif dan sejenisnya, penjelasan lebih lanjut hubungi bang Robert bang”ucapnya

Terpisah saat di hubungi oleh tim awak media salah satu ketua RT setempat mengatakan bahwa usaha yang di miliki oleh (HR) itu sudah berjalan cukup lumayan lama dengan jumlah karyawan antara lima sampai enam orang yang berkerja di perusahaan tersebut.

“Kalau usahanya sudah berjalan cukup lama sih bang ada sekitar lima Tahunan lamanya,karena saya kurang ingat juga”ucapnya RT setempat.

Dengan adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh PD.Herindo Plastik tersebut, Syamsul Bahri selaku ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten akan melayangkan surat kepada Disperidag dan Perizinan, Provinsi Banten, untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pemilik Usaha tersebut.

“Saya akan buat layangkan surat aduan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh manajemen PD.Herindo Plastik.

Efektifitas SNI sebagai alat perlindungan konsumen dapat dilihat dari beberapa fungsinya. Pertama, SNI itu bersifat mandatory, sehingga wajib untuk dilaksanakan. Kedua, cakupan SNI meliputi semua produk yang beredar di pasar.

Pasal 65 : Setiap orang yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tentang habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut yang dengan sengaja:

a. memperdagangkan atau mengedarkan Barang;

b. memberikan Jasa; dan/atau

c. menjalankan Proses atau Sistem,

yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dipidana denda paling banyak Rp 35.000.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah).ucap Syamsul Bahri Ketua DPD GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Provinsi Banten.

# Dinas Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

# Dinas Pemerintahan Provinsi Banten.

# Dinas Perizinan.

# Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

# Aparat Hukum Setempat.

Pungkasnya.

Supriyadi

137
Editor

Editor

Related Posts

Khitanan Massal Polresta Cirebon, Wujud Kepedulian Polri terhadap Kesehatan Anak di Hari Bhayangkara ke-79
Lainnya

Khitanan Massal Polresta Cirebon, Wujud Kepedulian Polri terhadap Kesehatan Anak di Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Penganiayaan dan Pengeroyokan di Tambang Galian C PT Sido Muncul, Polda Jateng Diminta Segera Tindaklanjuti Kasus Ini
Hukum

Penganiayaan dan Pengeroyokan di Tambang Galian C PT Sido Muncul, Polda Jateng Diminta Segera Tindaklanjuti Kasus Ini

Juli 1, 2025
Kasus Intimidasi di CV Matahari Gordyn: Karyawan Mengalami Tekanan Saat Dikeluarkan dari Pekerjaan
Hukum

Kasus Intimidasi di CV Matahari Gordyn: Karyawan Mengalami Tekanan Saat Dikeluarkan dari Pekerjaan

Juni 30, 2025
Next Post
Truck Box berwarna kuning capenter tampak bolak-balik mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 34.151.15 Jalan Dr. Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten.

Truck Box berwarna kuning capenter tampak bolak-balik mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 34.151.15 Jalan Dr. Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten.

1 unit sepeda motor hangus terbakar saat mengisi bahan bakar.

1 unit sepeda motor hangus terbakar saat mengisi bahan bakar.

Maraknya Perjudian Dadu kopyok Di dusun lemah Ireng,kabupaten semarang seakan” kebal Hukum

Maraknya Perjudian Dadu kopyok Di dusun lemah Ireng,kabupaten semarang seakan" kebal Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polresta Cirebon Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2025

Polresta Cirebon Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2025

3 bulan ago

Bupati Rohil Dampingi Gubernur Riau Salurkan Bantuan Sembako Untuk Pengungsi Banjir Karya Mukti

1 tahun ago
Dokumen Rencana Revitalisasi Bangunan dan Tempat Wisata di Kota Lahat, diserahkan Secara langsung oleh PJ Bupati Lahat Muhammad Farid S STP MSi dan kepada PT.BUKIT ASAM( TBK)

Dokumen Rencana Revitalisasi Bangunan dan Tempat Wisata di Kota Lahat, diserahkan Secara langsung oleh PJ Bupati Lahat Muhammad Farid S STP MSi dan kepada PT.BUKIT ASAM( TBK)

1 tahun ago
Cooling System, Forkopimda Silaturahmi ke Pimpinan Pondok Pesantren dan Ulama se-Kabupaten Cirebon

Cooling System, Forkopimda Silaturahmi ke Pimpinan Pondok Pesantren dan Ulama se-Kabupaten Cirebon

11 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Pasar Kemis Gelar Perlombaan Panjat Pinang, 

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Tangerang Gelar Lomba Panjat Pinang di Alun-Alun Tigaraksa

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Trending

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

by Editor
Juli 1, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta...

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025
Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Juli 1, 2025
‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil  ‎

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Juli 1, 2025
Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Juli 1, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB