Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Rendi Bandar Tramadol dan Hexymer dengan modus jual Kosmetik sombong menantang awak media

Editor by Editor
September 28, 2024
in Lainnya
0
Rendi Bandar Tramadol dan Hexymer dengan modus jual Kosmetik sombong menantang awak media
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Jakarta – bandar obat tipe G golongan HCL jen tramadol dan hexymer diwilayah kecamatan duren sawit jakarta timur berinisial (RENDI) berucap sombong dan menantang awak media “LU GA KENAL GUA YA, SILAHKAN TAYANG BERITANYA BILA PERLU SEPERTI LAYANGAN” karena di duga koordinasi dengan polres atau aparat penegak hukum yang sangat kuat dan merasa terbekingi.

Tokoh masyarakat yang juga ketua umum ttkdh Ir.H.Fadilah. geram.

“dengan maraknya toko obat keras tipe G golongan HCL jeni tramadol dan hexymer di wilayah jakarta timur khususnya duren sawit berharap institusi kepolisian atau aparat penegak hukum (APH) harus segera memberantas dan menindak toko obat/kartel yang merusak regenerasi bangsa,” tutur Ir.H.fadilah kepada wartawan

Temuan ini berdasarkan laporan warga sekitar tentang adanya peredaran obat obatan tipe G seperti Tramadol dan hexymer di Kec. Duren sawit.

Saat awak media menelisik lebih jauh, dan langsung menyuruh penjaga toko obat yang nama (MONI)untuk menelpo bos atau si pemilik toko obat tersebut. Ternyata benar penjualan obat tipe G golongan HCL jenis Tramadol dan hexymer diwilayah hukum Jakarta timur, tepatnya Jl. Masjid Al-Wustho No.9, RT.9/RW.7, Pd. Bambu, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13430

Dengan lantang bos atau pemilik toko tersebut yang bernama Rendi “lu ga kenal gua ya, silahkan tayang beritanya dan bila perlu seperti layangan” ucapan Rendi dgn nada sombong

Salah seorang warga yang bernama (reja) mengatakan saat di tanya awak media, “mereka menjual obat tramadol dan hexymer kepada anak anak muda, pengamen dan pekerja pabrik” ucap reja kepada awak media

Tempat terpisah, Ketua umum LSM-Masyarakat Cinta Nusantara (LSM-MACAN) Suwardi adji Pamungkas, menyikapi pemilik toko obat keras yg merusak putra putri regenerasi bangsa.

Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963. Sudah seharusnya Dinas Kesehatan, serta BPOM RI dapat menentukan sikap.

Aparat Penegak hukum (APH) khususnya Polda Metro Jaya harus membuka mata, atas menjamurnya obat keras tanpa izin edar, atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya

 

Norman

124
Editor

Editor

Related Posts

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah
Lainnya

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI
Lainnya

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Oktober 7, 2025
Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025
Lainnya

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Oktober 6, 2025
Next Post
Jelang Desk Evaluasi WBK, Inspektur Wilayah III Dorong Rutan Cipinang Menuju WBK

Jelang Desk Evaluasi WBK, Inspektur Wilayah III Dorong Rutan Cipinang Menuju WBK

Sorakan “Pram-Rano menang” dan “pilih nomor tiga” mengiringi langkah kaki Pramono di agenda blusukannya

Sorakan "Pram-Rano menang" dan "pilih nomor tiga" mengiringi langkah kaki Pramono di agenda blusukannya

Perilaku Berkendara Akan Dicatat Lewat Aplikasi, Pengendara yang Poinnya Habis Tidak Bisa Perpanjang SIM

Perilaku Berkendara Akan Dicatat Lewat Aplikasi, Pengendara yang Poinnya Habis Tidak Bisa Perpanjang SIM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Semangat Kebersamaan dalam Tradisi “Pulang Bandana”

Semangat Kebersamaan dalam Tradisi “Pulang Bandana”

1 bulan ago
Kapolresta Cirebon Berikan Bantuan kepada Anak Asuh Stunting

Kapolresta Cirebon Berikan Bantuan kepada Anak Asuh Stunting

1 tahun ago

Bupati Rohil Dampingi Gubernur Riau Salurkan Bantuan Sembako Untuk Pengungsi Banjir Karya Mukti

2 tahun ago
Kematian Wartawan Tibrata Tv Murni Pembunuhan

Kematian Wartawan Tibrata Tv Murni Pembunuhan

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Babinsa Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kesambi Raya

Trending

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah
Lainnya

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Tangerang - ‎Pihak Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat menetapkan Kepala Madrasah Swasta tanpa adanya rekomendasi...

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Oktober 7, 2025
“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Oktober 6, 2025
Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Oktober 6, 2025
Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Oktober 6, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB