RADARKRIMINAL.id| Jl. Hartono Raya Babakan Kota Tangerang 14/07/2025 Jl.terlihat oleh awak media beberapa orang Polantas yang melakukan Razia tanpa memasang plang atau tanda terkesan buruk bagi masyarakat dan dihawatirkan membahayakan pengendara yang melintas di jalan raya. Ada salah satu pemuda yang memakai baju lengan panjang warna hitam melawan arus tidak menggunakan helm di berhentikan lalu di bawa masuk ke dalam pos tidak lama kemudian keluar pos dan dibiarkan pergi begitu saja delapan menit setelah itu menyusul seorang anak sekolah yang memakai jilbab putih melintas sudah sesuai rambu-rambu lalulintas tapi tidak memakai helm di berhentikan lalu dibawa juga masuk ke dalam pos hanya menunggu beberapa detik saja keluar lalu pergi dan lima menit sesudah itu ada dua orang anak laki-laki yang satu nya berseragam sekolah yang satunya lagi tidak melintas tidak menggunakan helm melawan arus langsung di berhentikan dengan jarak sekitar 5 meter dari pos terlalu dekat nyaris terjadi kecelakaan dan di bawa masuk juga ke dalam pos ada dugaan Pungli (pungutan liar) Pelaku pungli bisa dijerat dengan pasal pemerasan (KUHP Pasal 368) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Razia kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PP ini menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan di jalan bukan di dalam pos
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Razia ini bisa dilakukan secara berkala atau insidental, dan bertujuan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta kelengkapan dokumen pengemudi dan kendaraan. Polisi yang melakukan razia harus dilengkapi surat perintah tugas, berseragam, dan atribut lengkap, serta memasang tanda razia minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.
Awak media menyampaikan kepada atasan terkait kegiatan tersebut dan Kanit Lantas respon baik mendatangi Kantor awak media dan kedatangan nya juga disambut baik oleh awak media dan tim dengan harapan semuanya diklarifikasi dan selesai secara profesional namun sebaliknya tidak demikian malah memberikan uang sebesar dua ratus ribu rupiah kepada tim media seakan-akan tidak menghargai profesi Wartawan
Tindakan oknum Polantas tersebut membuat tim jurnalis semakin jelas dugaan adanya pelanggaran dan segera mengambil langkah tegas menulis berita dan meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolres, Kapolda dan Bapak Kapolri untuk segera mengambil tindakan tegas dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polantas yang telah melaksanakan razia di Pos Lantas Tangguh Jaya di Jl. Hartono Raya Babakan Kota Tangerang serta memberikan sangksi sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga tidak ada lagi oknum Polantas yang melanggar aturan yang dapat merugikan masyarakat serta membahayakan pengendara.
(Asri)