Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Putusan 7 Bulan Kurungan Penjara Terdakwa Melka Anggraeni Pramono atas Dakwaan Penggelapan dan Penipuan Tidak Adil Bagi Korban 

Editor by Editor
November 14, 2024
in Pemerintah, Polri
0
Putusan 7 Bulan Kurungan Penjara Terdakwa Melka Anggraeni Pramono atas Dakwaan Penggelapan dan Penipuan Tidak Adil Bagi Korban 
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jepara – Kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Melka Anggraeni memasuki sidang putusan. Sidang yang dimulai sejak 3 September 2024 memasuki tahap akhir yaitu pembacaan putusan oleh Majlis Hakim. Sidang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara dengan Ketua Majelis Parlin Mangatas Bona Tua pada Kamis, 14/11/2024

Terdakwa diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan dan dijatuhi hukuman tujuh (7) bulan penjara dikurangi masa tahanan dan menahan terdakwa. Putusan tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 2 tahun 10 bulan. Putusan tersebut dirasa tidak adil untuk korban yang mengalami kerugian 1.940.000.000

Idrus umarama atau bang idho selaku Kuasa hukum korban menyatakan keberatan atas putusan tersebut. ” Kami menghormati putusan Majlis Hakim namun kami menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Klien kami mengalami kerugian besar.” Ucapnya. Ia juga menambahkan bahwa hukum harus ditegakkan jangan dibuat main main. ” Selama proses dipersidangan bukti dan fakta sudah jelas tapi putusan pengadilan kami rasa tidak adil. Kebenaran dan keadilan hrus ditegakkan tidak bisa dipermainkan. Yang diputuskan bersalah harus dihukum sesuai dengan perbuatan terdakwa” tambahnya

Diakhir konferensi pers idrus umarama selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa terdakwa melka harus segera ditahan karen diputuskan bersalah. ” Kami minta terdakwa segera ditahan di Rutan jangan dibiarkan terlalu lama diluar karena bisa terjadi hal yang tidak diinginkan. Kami juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding karena sangat merugikan korban. Dan apabila dalam waktu dekat tidak tindakan untuk menangkap terdakwa, maka kami selaku kuasa hukum korban akan bersurat kepada Kamar pengawasan Mahkamah Agung RI Bidang pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI” pungkasnya.

Sementara dari Pengadilan Negeri Jepara yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jepara Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah sesui dengan ketentuan yang berlaku dari Majlis Hakim. Mengenai perubahan status terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah sesuai dengan pengajuan dari terdakwa dan ketentuan yang ditetapkan serta keyakinan dari majlis hakim.

Dalam amar putusan sidang poin 4 menetapkan untuk terdakwa ditahan namun pada kenyataannya selesai sidang terdakwa kembali pulang ke rumah yakni Semarang tanpa ada pengawasan dan pengawalan aparat hukum. Sehubungan dengan hal tersebut Pengadilan Negeri Jepara menyampaikan bahwa pemindahan atau penahanan terdakwa dari rumah ke rutan membutuhkan waktu. ” Untuk menahan kembali ke Rutan dari rumah terdakwa memang membutuhkan waktu dan proses sehingga terdakwa tidak bisa secara langsung di bawa ke Rutan” jelasnya. ” Tidak adanya pengawasan dan pengawalan terhdap terdakwa dikarenakan dari majlis dan jaksa merasa yakin bahwa terdakwa tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan selama menjadi tahanan rumah, terdakwa selalu bersikap baik ” tambahnya.

Diakhir wawancara, ditanyakan mengenai pelaksanaan sidang mengacu pada kedatangan terdakwa yang artinya majlis hakim seringkali menunggu terdakwa datang untuk bisa memulai persidangan. Sehingga terlihat bahwa jadwal pelaksanaan sidang berdasarkan kedatangan terdakwa bukan berdasarkan ketetapan jadwal dari Pengadilan. Jawaban dari Pengadilan melalui Meirina menyampaikan bahwa mengenai jadwal pelaksanaan sidang yang tidak sesuai jadwal akan menjadi koreksi. ” Seharusnya sesuai ketentuan yang berlaku terdakwa harus mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan dan apabila tedakwa tidak bisa hadir sesuai dengan jadwal (terlambat) maka harus ada peringatan” jelasnya. ” Namun kami tidak bisa percaya begitu saja dengan njenengan tentunya akan kami caritahu apa yang menjadi penyebabnya. Mengenai hal itu akan kami tindak lanjuti dan Kami sebagai pimpinan tidak bisa menjustifikasi karena kami harus melihat dulu alasan apa bisa terjadi hal tersebut” pungkasnya

 

EP

67
Editor

Editor

Related Posts

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01
Pemerintah

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01

Juli 2, 2025
Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat
Pemerintah

Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Juli 2, 2025
Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka
Polri

Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Juli 2, 2025
Next Post
Ivan yang suruh siswa menggogong di Surabaya jadi tersangka 

Ivan yang suruh siswa menggogong di Surabaya jadi tersangka 

Kodim 0614/Kota Cirebon Selesaikan 40% Sasaran Fisik, Dalam Program BSMSS 2024.

Kodim 0614/Kota Cirebon Selesaikan 40% Sasaran Fisik, Dalam Program BSMSS 2024.

DWP Rutan Cipinang Ikuti Seminar Kesehatan ‘Healthy Life, Happy Life

DWP Rutan Cipinang Ikuti Seminar Kesehatan 'Healthy Life, Happy Life

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Bekasi Jaya Aktif Dukung Lokakarya Mini Kesehatan di Kelurahan Bekasi Jaya

Bhabinkamtibmas Bekasi Jaya Aktif Dukung Lokakarya Mini Kesehatan di Kelurahan Bekasi Jaya

8 bulan ago
Polres Metro Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Kesiapan Pengamanan Pemungutan Suara Pilkada Serentak

Polres Metro Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Kesiapan Pengamanan Pemungutan Suara Pilkada Serentak

7 bulan ago

Polresta Cirebon Gelar Patroli Gabungan Skala Besar untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif 

5 bulan ago
Polresta Cirebon Gelar Jum’at Curhat di Desa Bojong Kulon Kecamatan Susukan

Polresta Cirebon Gelar Jum’at Curhat di Desa Bojong Kulon Kecamatan Susukan

12 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Trending

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01
Pemerintah

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01

by Editor
Juli 2, 2025
0

Radarkriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar - Dugaan rasisme di SDN Jayasampurna 01 tengah menjadi sorotan. Pemerhati politik, Hotma...

Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Juli 2, 2025
Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Juli 2, 2025
Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

Juli 2, 2025
5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Juli 2, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB