RadarKriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar -Proyek saluran air atau Drainase di RW 06 Desa Leuwinutug Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor Jawa Barat, yang digelontorkan dari Program Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2025 menuai sorotan dan keluhan dari warga sekitar.
Pasalnya, proyek Bankeu 2025 tahap 1 yang seharusnya dikerjakan langsung oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), namun faktanya malah dikerjakan pihak ke 3 dari CV. ARSY UTAMA PUTRA JAYA.
“Proyek ini dinilai memiliki kualitas yang jauh di bawah standar, dan diduga tidak sesuai spesifikasi. Sehingga hal injli menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan masyarakat,” ujar warga yang enggan disebut namanya itu.
Selain itu, tampak pekerjaan asal-asalan pada pemasangan drainase tersebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan terlihat jelas kualitas materialnya tidak memenuhi standarisasi yang sudah di tentukan.
“Karena saya tau mana bahan material standar dan mana bahan material yang murah. Bahkan ada yang pecah, kebetulan saya lama ikut di proyek jadi saya tau bang,” tuturnya.
Ia juga menyoroti anggaran Bankeu Infrastruktur Kabupaten Bogor sebesar Rp.400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah ) peruntukannya tidak efisien.
“Proyek drainase yang memiliki panjang 173 meter ini justru menjadi sorotan warga karena tidak maksimal dalam pelaksanaan nya, bahkan materialnya pun kualitasnya sangat buruk,” katanya.
“Bahan yang di pakai banyak yang pecah pecah ini, menunjukkan bahwa kualitas matrial nya pun diduga asal asalan dan tidak sesuai RAB. Karna jelas dalam RAB 80 x 80 sementara yang di pasang 40 x 60, ini baru 1 poin belum poin poin yang lain”, akunya.
“Kalau kualitasnya seperti ini, kita pertanyakan pengawasan dari CV ARSYA UTAMA PUTRA JAYA dan pertanggungjawaban dari LPM, seperti apa makanisme yang mereka terapkan dalam pelaksanaan proyek ini”, ujar warga dengan nada ketus.
Sedangkan untuk jelas diatur dalam undang-undang 20/2021 pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau kelompok yang merugikan keuangan negara dapat di pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Leuwinutug, Faisal, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga kualitas pekerjaan agar sesuai dengan perencanaan. “Kami pastikan pembangunan drainase ini dikerjakan sesuai standar teknis yang ada. Transparansi ini menjadi bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat, agar warga tahu bahwa dana yang masuk benar-benar digunakan untuk pembangunan,” ungkap Faisal.
Kepala Desa Leuwinutug Deden Saepul Hamdi pun mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya proyek ini. Menurutnya, kolaborasi pemerintah desa, TPK, dan warga akan menjadi kunci sukses pembangunan infrastruktur desa.
Sementara Camat Citeureup Edy Suwito Sutono Putro, AP. M.Si. belum bisa memberikan keterangannya meski sudah dikonfirnasi melalui selularnya.
Sedangkan Sekdes Desa Leuwinutug Nuryaman saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan “Kita sudah buat juga pak sanggahan dibeberapa media online”, Pungkasnya.
Warga berharap ada tindak lanjut nyata dari pihak dinas terkait agar proyek infrastruktur lingkungan benar-benar dikerjakan sesuai standar dan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas kegiatan yang menyisakan masalah.
(YANTO BS)