Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Polsek Neglasari Bekuk Dua Penyalahguna Narkotika jenis Sabu di Kontrakan Sepatan

Editor by Editor
Oktober 27, 2025
in Hukum
0
Polsek Neglasari Bekuk Dua Penyalahguna Narkotika jenis Sabu di Kontrakan Sepatan
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Tangerang, — Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/10/2025) malam.

Dua pelaku berinisial DF (38) dan MR alias Panjul (17) diamankan petugas di sebuah kontrakan di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut, penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sepatan. Tim langsung bergerak melakukan observasi, dan benar ditemukan dua orang tengah berada di dalam kontrakan dengan barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Imron Mas’adi, Sabtu (25/10/2025).

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais, bersama Panit Opsnal Ipda Renno, polisi menemukan 14 plastik bening berisi sabu seberat 2,72 gram, satu timbangan digital, dan satu unit ponsel merek Samsung yang digunakan pelaku untuk transaksi.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya mengaku sebagai pengguna yang juga terlibat dalam peredaran sabu di tingkat lokal,” tambah Imron.

 

Sementara itu, salah satu pelaku, DF, diketahui berusia 38 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan rekan pelakunya, Panjul, masih berusia 17 tahun. Polisi kini tengah mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok di wilayah tersebut.

 

Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi, baik melalui Call center kami di 110 atau layanan aduan masyarakat di no. Wa. 082211110110 semua layanan bebas pulsa,” tutupnya.

 

 

( Sodikin ).

32
Editor

Editor

Related Posts

Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching 
Hukum

Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching 

November 1, 2025
Lapor bapak kapolri Virall galian c ilegal Donorejo Jepara tidak tersentuh hukum polres Jepara tutup mata 
Hukum

Lapor bapak kapolri Virall galian c ilegal Donorejo Jepara tidak tersentuh hukum polres Jepara tutup mata 

Oktober 31, 2025
Ativitas Diduga Perputaran Nomor Ilegal di Semarang Barat Kembali Ramai, Warga Pertanyakan Pengawasan Polisi
Hukum

Ativitas Diduga Perputaran Nomor Ilegal di Semarang Barat Kembali Ramai, Warga Pertanyakan Pengawasan Polisi

Oktober 24, 2025
Next Post
Pamapta Polres Metro Tangerang Kota dan SPKT Polsek Ciledug Gerak Cepat Tangani Kasus Pria Tewas Saat Banjir

Pamapta Polres Metro Tangerang Kota dan SPKT Polsek Ciledug Gerak Cepat Tangani Kasus Pria Tewas Saat Banjir

Polres Metro Depok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Guantibmas dan Kejahatan Jalanan

Polres Metro Depok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Guantibmas dan Kejahatan Jalanan

Wujud Peduli Sesama, Humas Polri Berikan Tali Asih Kepada 100 Anak Yatim pada Khatanan HUT Ke-74

Wujud Peduli Sesama, Humas Polri Berikan Tali Asih Kepada 100 Anak Yatim pada Khatanan HUT Ke-74

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Satgas Damai Cartenz Respon Cepat Kasus Pembunuhan di Kali Merah, Yahukimo

Satgas Damai Cartenz Respon Cepat Kasus Pembunuhan di Kali Merah, Yahukimo

3 bulan ago
Dukung Ketahanan Pangan, Serka Sujarwo Bantu Panen Jagung Warga Desa Modangan

Dukung Ketahanan Pangan, Serka Sujarwo Bantu Panen Jagung Warga Desa Modangan

1 tahun ago
HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara

HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara

1 tahun ago
Kemenkumham DKI Jakarta Perkuat Perlindungan Hukum   Afwezigheid di Palembang

Kemenkumham DKI Jakarta Perkuat Perlindungan Hukum  Afwezigheid di Palembang

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Kemendikbud Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

JUM’AT PEDULI POLRES METRO TANGERANG KOTA BERBAGI SEMBAKO DI BANKSASUCI

SMSI Kabupaten Cirebon Gelar Jumat Berkah: Makan Bersama Puluhan Wartawan, Sambil Diskusi Isu Terkini

Diskusi Kepemudaan di kecamatan Mampang Prapatan Jakarta selatan

BRI Kanca Pondok Gede Kerjasama dengan RSAU Esnawan Antariksa untuk Fasilitas Payroll dan Pinjaman BRiguna

Bankeu Desa Bojongkoneng: Transparansi Mandul, Efektivitas Meragukan?

Polresta Cirebon Gelar Patroli Sepeda Motor Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Kondusif

Trending

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Kecamatan Sumber
Polri

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Kecamatan Sumber

by Editor
November 1, 2025
0

RadarKriminal.id, Kab Cirebon, Jawa Barat, 01/11/2025, Cirebon -- Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT)...

Bankeu Desa Sentul: Seremoni Transparansi atau Kamuflase Anggaran?   

Bankeu Desa Sentul: Seremoni Transparansi atau Kamuflase Anggaran?  

November 1, 2025
Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching 

Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching 

November 1, 2025
JUM’AT PEDULI POLRES METRO TANGERANG KOTA BERBAGI SEMBAKO DI BANKSASUCI

JUM’AT PEDULI POLRES METRO TANGERANG KOTA BERBAGI SEMBAKO DI BANKSASUCI

November 1, 2025
SMSI Kabupaten Cirebon Gelar Jumat Berkah: Makan Bersama Puluhan Wartawan, Sambil Diskusi Isu Terkini

SMSI Kabupaten Cirebon Gelar Jumat Berkah: Makan Bersama Puluhan Wartawan, Sambil Diskusi Isu Terkini

November 1, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB