Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Polsek Metro Kalideres Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan Modus Kencan Palsu di Mechat Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Editor by Editor
Mei 22, 2024
in Hukum
0
Polsek Metro Kalideres Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan Modus Kencan Palsu di Mechat Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Jakarta, – Tiga pelaku pemerasan bermodus kencan dengan aplikasi palsu, yakni VN (21), AA (26) dan MAS (20) terancam sembilan tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut disangkakan lantaran para pelaku tersebut melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap korban.

“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” ucap Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana di Jakarta pada Selasa.

Abdul menuturkan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi fiktif tertentu untuk menipu dan memeras korban yang berinisial IH.

“Para pelaku ini menggunakan aplikasi kencan fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” kata Abdul.Pelaku VN, kata Abdul, menggunakan foto wanita yang diambil dari media sosial dan memasangnya di aplikasi kencan tersebut dengan nama fiktif Putri Nita.

Pelaku kemudian mulai mengunggah foto tersebut untuk menarik perhatian korban. “Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan dan setelah proses tawar-menawar disepakati bersama korban,” kata Abdul.

Pada saat yang telah ditentukan, pelaku VN bersama AA dan MAS berangkat dari tempat kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah tempat di sekitar Gang Sate Hasan Jalan Peta Selatan, RT 06/03 Kalideres, kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (5/5).

Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku AA. Selain itu, pelaku juga mengambil paksa telepon seluler (hp) korban sebagai jaminan.

“Setelah hp korban dipakai untuk belanja ‘online’ lalu hp digadaikan sebesar Rp400 ribu. Jadi total kerugian mencapai sekitar Rp15.200.000,” kata Abdul.

Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 03.00 WIB di tempat kost mereka di Kampung Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi kencan palsu ini sebanyak lima kali,” kata dia.

( Sodikin ).

171
Editor

Editor

Related Posts

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi   
Hukum

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi  

November 26, 2025
PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa
Hukum

PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa

November 25, 2025
Next Post
Di Duga Permainan BBM Jenis Pertalite Pemilik Oknum TNI YON ARMED 5 Di Cianjur. 

Di Duga Permainan BBM Jenis Pertalite Pemilik Oknum TNI YON ARMED 5 Di Cianjur. 

Sukarno Ali Serahkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2024 Kepada 9 Warga Binaan Rutan Cipinang

Sukarno Ali Serahkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2024 Kepada 9 Warga Binaan Rutan Cipinang

Hari Ini Gelar FGD, Lembaga Dakwah PBNU Fokus Kepada Strategi Dakwah di Perkotaan dan Segmen Generasi Muda      

Hari Ini Gelar FGD, Lembaga Dakwah PBNU Fokus Kepada Strategi Dakwah di Perkotaan dan Segmen Generasi Muda  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

GRIB JAYA Kota Semarang gelar tasyakuran potong tumpeng peringati pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

GRIB JAYA Kota Semarang gelar tasyakuran potong tumpeng peringati pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

1 tahun ago

Biro SDM Polda Sulsel Sosialisasi DIPA dan Penandatangan Pakta Integritas T.A. 2024

2 tahun ago
Pagelaran Wayang Kulit ‘Amartha Binangun’ Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Bekasi Kota Suguhkan Kebersamaan”

Pagelaran Wayang Kulit ‘Amartha Binangun’ Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Bekasi Kota Suguhkan Kebersamaan”

5 bulan ago
Ditopang Segmen Ini, Buana Finance Pede Salurkan Pembiayaan Rp4,31 Triliun di 2024

Ditopang Segmen Ini, Buana Finance Pede Salurkan Pembiayaan Rp4,31 Triliun di 2024

2 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Arak Bali Asian Games 2018 Babinsa Balinese Culture Bali United Berita Cirebon Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kamtibmas Keamanan Lingkungan Kekerasan anak Kelompok Tani Ketahanan Pangan Kombes Pol Sumarni Koramil 1402 Harjamukti Market Stories Minyak subsidi Miras Ilegal National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Penganiayaan PERTAMINA Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polres Jajaran Polresta Cirebon Polri Presisi Program Tanam Ketiga Razia Miras Sinergi TNI Petani Swasembada Pangan Tanam Padi Tindak Pidana Ringan TNI AD Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju”

Trending

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga
TNI

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

by Beni
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Kota Cirebon, Jawa Barat – (Kamis, 27 November 2025). Babinsa Kelurahan Larangan, Sertu Feri S. dari...

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB