Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

Editor by Editor
Juli 15, 2025
in Polri
0
Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jakarta, — Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

 

Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi.

 

“Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku,” ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

 

Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keterlibatan tersangka lainnya yakni IR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

 

“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:

– 6 buah paspor,

– 2 unit handphone,

– 2 bundel rekening koran,

– 1 unit laptop,

– dan 3 bundel manifes penumpang.

 

Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga tengah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan di luar negeri.

“Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” tegas Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

( Sodikin )

46
Editor

Editor

Related Posts

Marak Nya peredaran Rokok Ilegal Di Taruma jaya Kabupaten Bekasi 
TNI

Babinsa Serengan Memonitor Opening Rumah Makan “Gule Kepala Ikan Dan Seafood Mas Agus”

September 8, 2025
Danramil Gesi Pantau Kesehatan dan Perkembangan Ternak Sapi 
TNI

Danramil Gesi Pantau Kesehatan dan Perkembangan Ternak Sapi 

September 8, 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Cek Lahan Jagung Hibrida Dukung Program Ketahanan Pangan
Polri

Hadiri Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Untuk Memajukan Indonesia

September 8, 2025
Next Post
Polres Metro Bekasi Ungkap Deretan Kasus Curas, Curanmor, dan Penadahan: Para Pelaku Tak Berkutik di Hadapan Hukum

Polres Metro Bekasi Ungkap Deretan Kasus Curas, Curanmor, dan Penadahan: Para Pelaku Tak Berkutik di Hadapan Hukum

AKP FAHYANI, S.H., Kapolsek Sepatan: Tangkap 1 orang Pelaku Penjualan Obat-obatan Ilegal

AKP FAHYANI, S.H., Kapolsek Sepatan: Tangkap 1 orang Pelaku Penjualan Obat-obatan Ilegal

Operasi Patuh Jaya 2025: Tertib Berlalu Lintas Demi Indonesia Emas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Profil Samsuri, S.Pd.I, M.A Sosok Pendiri Partai Cinta Negeri dan juga sebagai Ketua Umum Partai Cinta Negeri

Profil Samsuri, S.Pd.I, M.A Sosok Pendiri Partai Cinta Negeri dan juga sebagai Ketua Umum Partai Cinta Negeri

8 bulan ago
Melodi Tanpa Batas, Band Bimgiat Rutan Cipinang Tampil Di Jakarta Marketing Week 2024.

Melodi Tanpa Batas, Band Bimgiat Rutan Cipinang Tampil Di Jakarta Marketing Week 2024.

1 tahun ago
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

3 minggu ago
Syukuran Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Cirebon Teguhkan Komitmen untuk Masyarakat

Syukuran Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Cirebon Teguhkan Komitmen untuk Masyarakat

2 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Jaga Kamtibmas, Polres Metro Bekasi dan Komunitas Ojol Jalin Kebersamaan Lewat Kegiatan Sosial

Marak Nya peredaran Rokok Ilegal Di Taruma jaya Kabupaten Bekasi 

Hadiri Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Untuk Memajukan Indonesia

Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Cek Lahan Jagung Hibrida Dukung Program Ketahanan Pangan

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Patroli Skala Besar Digelar di Jakarta Malam ini, 147 Personel dikerahkan

Trending

Polsek Jatiuwung Tindaklanjuti Tawuran Pelajar di Wilayah Priuk
Lainnya

Polsek Jatiuwung Tindaklanjuti Tawuran Pelajar di Wilayah Priuk

by Editor
September 8, 2025
0

RadarKriminal.id, Tangerang – Kepolisian menanggapi kejadian tawuran antar pelajar yang terjadi di wilayah Priuk. Tawuran tersebut melibatkan...

Marak Nya peredaran Rokok Ilegal Di Taruma jaya Kabupaten Bekasi 

Babinsa Serengan Memonitor Opening Rumah Makan “Gule Kepala Ikan Dan Seafood Mas Agus”

September 8, 2025
Danramil Gesi Pantau Kesehatan dan Perkembangan Ternak Sapi 

Danramil Gesi Pantau Kesehatan dan Perkembangan Ternak Sapi 

September 8, 2025
Jaga Kamtibmas, Polres Metro Bekasi dan Komunitas Ojol Jalin Kebersamaan Lewat Kegiatan Sosial

Jaga Kamtibmas, Polres Metro Bekasi dan Komunitas Ojol Jalin Kebersamaan Lewat Kegiatan Sosial

September 8, 2025
Marak Nya peredaran Rokok Ilegal Di Taruma jaya Kabupaten Bekasi 

Marak Nya peredaran Rokok Ilegal Di Taruma jaya Kabupaten Bekasi 

September 8, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB