Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pengrusakan dan Penjarahan di Gedung DPRD dan Taman Pataraksa

Editor by Editor
September 5, 2025
in Polri
0
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pengrusakan dan Penjarahan di Gedung DPRD dan Taman Pataraksa
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Kab Cirebon, Jawa Barat, CIREBON – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan yang terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon serta Taman pataraksa yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Sabtu (30/8/2025) siang.

Aksi anarkis tersebut dilakukan oleh lebih dari 500 orang massa dengan menggunakan batu, bambu, tongkat kayu, dan benda keras lainnya. Mereka secara bersama-sama merusak dan membakar sebagian gedung DPRD, serta melakukan penjarahan terhadap berbagai barang inventaris milik DPRD dan Taman Pataraksa yang dikelola oleh DLH.

Akibat kejadian itu, gedung DPRD Kabupaten Cirebon mengalami kerusakan dengan sebagian ruangan ada yang terbakar. Pihak DPRD diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar, sementara DLH yang mengelola Taman Pataraksa merugi hingga Rp492 juta lebih.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil penyelidikan cepat yang dilakukan Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan 28 tersangka, terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 anak-anak.

Polisi juga menyita puluhan barang bukti hasil penjarahan, di antaranya sepeda motor, perangkat elektronik, televisi 65 inci, komputer, printer, kursi rapat, uang tunai, hingga bendera merah putih yang dijarah dari gedung DPRD.

“Kami tidak akan mentolerir aksi anarkis yang merusak fasilitas negara dan merugikan masyarakat. Proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku. Saat ini 28 tersangka sudah diamankan berikut barang bukti hasil penjarahan,” tegas Kapolresta Cirebon.

Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami Pelaku pengrusakan dan pelaku pembakaran termasuk kemungkinan ada yang menyuruh melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran.

“Kami sedang dalami apakah ada pihak tertentu yang menyuruh aksi pengrusakan, pembakaran dan penjarahan.” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang serta Pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Kapolresta Cirebon juga menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis tersebut. Pihaknya memastikan akan melakukan pendekatan hukum yang disertai pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Cirebon mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak mudah terprovokasi.

“Kami mengimbau agar masyarakat menyalurkan aspirasi dengan cara yang baik dan sesuai aturan hukum. Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Cirebon agar tetap aman dan damai,” pungkasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, melindungi aset negara, serta memastikan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat.

 

 

( Loly )

46
Editor

Editor

Related Posts

Jumat Berkah, Divisi Humas Polri Gelar Khataman dan Doa Bersama
Polri

Jumat Berkah, Divisi Humas Polri Gelar Khataman dan Doa Bersama

Oktober 24, 2025
Babinsa Kelurahan Kesepuhan Dampingi Kegiatan Makan Bersama Balita Stunting
TNI

Babinsa Kelurahan Kesepuhan Dampingi Kegiatan Makan Bersama Balita Stunting

Oktober 24, 2025
Babinsa Sunyaragi Hadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Usulan DTSEN Tahun 2025
TNI

Babinsa Sunyaragi Hadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Usulan DTSEN Tahun 2025

Oktober 24, 2025
Next Post
Gerakan Nurani Bangsa

Gerakan Nurani Bangsa

Menonaktifkan angota DPR

Menonaktifkan angota DPR

Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Seakan Tak Ada Efek Jera, Aktivitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.571.09 Jurug-Surakarta Masih Saja Terjadi

Seakan Tak Ada Efek Jera, Aktivitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.571.09 Jurug-Surakarta Masih Saja Terjadi

2 tahun ago
Kemayoran Bersholawat Dipadati Jamaah, Pengamanan Diperketat 215 Personel Gabungan

Kemayoran Bersholawat Dipadati Jamaah, Pengamanan Diperketat 215 Personel Gabungan

1 bulan ago

Bobby Nasution: Medan Fair Perkuat Ukhuwah Islamiyah

2 tahun ago
Polri dan AFP Resmikan Rencana Kerja Bersama untuk Perkuat Penanggulangan Penyelundupan Manusia

Polri dan AFP Resmikan Rencana Kerja Bersama untuk Perkuat Penanggulangan Penyelundupan Manusia

3 minggu ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Jumat Berkah, Divisi Humas Polri Gelar Khataman dan Doa Bersama

Babinsa Kelurahan Kesepuhan Dampingi Kegiatan Makan Bersama Balita Stunting

Babinsa Sunyaragi Hadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Usulan DTSEN Tahun 2025

Personel Korbrimob Polri Raih Penghargaan dari Pemkot Salatiga atas Prestasi di Bidang Keamanan Siber

Polsek Cikupa Amankan Keberangkatan Massa Aksi Aliansi Buruh Banten Bersatu ke Kantor Bupati Tangerang

Polsek Panongan Laksanakan Program Kapolda Banten “Poliran” Sektor Peternakan, Dorong Warga Produktif dan Mandiri

Trending

Honda Beat Warga Raib di Samping Ruko Jahit, Pelaku Kabur Saat Ditegur Saksi
Lainnya

Honda Beat Warga Raib di Samping Ruko Jahit, Pelaku Kabur Saat Ditegur Saksi

by Agus S
Oktober 24, 2025
0

Kabupaten Bogor - Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Kali ini,...

Dr Hendri Agustian SH MHum Sukses Raih Gelar Doktor

Dr Hendri Agustian SH MHum Sukses Raih Gelar Doktor

Oktober 24, 2025
Aksi Jumat Berkah, SMSI Kabupaten Cirebon Terus Gelar Bakti Sosial “Salurkan Sembako ke Anak Yatim & Dhuafa”

Aksi Jumat Berkah, SMSI Kabupaten Cirebon Terus Gelar Bakti Sosial “Salurkan Sembako ke Anak Yatim & Dhuafa”

Oktober 24, 2025
Jumat Berkah, Divisi Humas Polri Gelar Khataman dan Doa Bersama

Jumat Berkah, Divisi Humas Polri Gelar Khataman dan Doa Bersama

Oktober 24, 2025
Babinsa Kelurahan Kesepuhan Dampingi Kegiatan Makan Bersama Balita Stunting

Babinsa Kelurahan Kesepuhan Dampingi Kegiatan Makan Bersama Balita Stunting

Oktober 24, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB