Radar Kriminal ID, Kab. Cirebon, Jawa Barat – Kamis, (27/11/2025).
CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Rabu (26/11/2025). Dalam razia Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut, petugas berhasil mengamankan 127 botol miras pabrikan berbagai merek, serta miras tradisional seperti ciu dan arak Bali.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa miras yang berhasil disita terdiri atas 14 botol miras pabrikan berbagai merek, 108 botol miras tradisional jenis ciu, dan 5 botol arak Bali. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Sumber, Plumbon, dan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 127 botol miras dari wilayah Kecamatan Sumber, Plumbon, dan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kemudian, para penjual miras tersebut juga langsung diproses tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., Kamis (27/11/2025).

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan secara intensif oleh Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas akan berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.
#PolrestaCirebon, #RaziaMiras, #OperasiPekat, #KabupatenCirebon, #PemberantasanMiras, #KombesPolSumarni, #Kamtibmas, #TindakPidanaRingan, #BeritaCirebon, #MirasIlegal, #Ciu, #ArakBali, #KeamananLingkungan, #PolriPresisi, #PolresJajaran

















