Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung karena Uang Rp50 Ribu

Editor by Editor
Mei 15, 2025
in Polri
0
Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung karena Uang Rp50 Ribu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Kab Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 14/5/2025, CIREBON – Tragedi memilukan mengguncang warga Kabupaten Cirebon. Seorang pria berinisial NR (28), warga Kecamatan Losari, ditangkap Polresta Cirebon setelah terbukti membunuh ayah kandungnya sendiri. Ironisnya, motif pembunuhan tersebut hanya dipicu persoalan uang Rp50 ribu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolresta, Rabu (14/5/2025). Menurutnya, insiden terjadi pada Minggu dini hari, 24 Maret 2025, di sebuah bengkel tambal ban di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Gebang, tempat korban biasa beristirahat dan tinggal sementara.

“Pelaku datang dini hari dalam kondisi emosi, membangunkan korban yang sedang tidur dan meminta uang Rp50 ribu. Setelah ditolak, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan palu besi hingga korban tewas di tempat,” jelas Kombes Pol. Sumarni.

Hasil olah TKP menunjukkan korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul. Sementara pelaku, yang sempat melarikan diri, akhirnya diamankan kurang dari 48 jam usai kejadian berkat penyelidikan intensif tim Reskrim Polresta Cirebon.

Kepada penyidik, NR mengaku sakit hati. Bukan hanya karena ditolak saat meminta uang, tapi karena merasa dihina oleh ayahnya sendiri. “Saya minta uang cuma lima puluh ribu, tapi malah diludahi dan dimaki. Emosi saya meledak,” ungkap NR dalam kondisi tertunduk.

Dalam kasus ini, Polresta Cirebon mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah palu besi, pakaian korban, serta kemeja pelaku yang masih berlumur darah. Dari bukti-bukti tersebut, NR dinyatakan memenuhi unsur pidana berat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata Kombes Sumarni.

Kapolresta Cirebon menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang pentingnya komunikasi dan manajemen emosi dalam keluarga. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak segan mengakses bantuan, baik dari lembaga sosial maupun aparat, saat menghadapi tekanan dalam rumah tangga.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih terbuka dan tanggap dalam menyelesaikan konflik keluarga. Jangan sampai perbedaan kecil berujung pada tragedi yang tidak hanya menghancurkan satu nyawa, tapi juga kehidupan seluruh keluarga,” tutup Sumarni.

 

 

( Loly )

49
Editor

Editor

Related Posts

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama
Polri

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan
Polri

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Next Post
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna

Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna

Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Tindak Pidana, 26 Tersangka Berhasil Diamankan

Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Tindak Pidana, 26 Tersangka Berhasil Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan

Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan

2 bulan ago
Memberantas kenakalan remaja, Polsek Kresek lakukan Patroli Mobile di Desa Cibetok

Memberantas kenakalan remaja, Polsek Kresek lakukan Patroli Mobile di Desa Cibetok

1 bulan ago
BULOG Cetak Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir, Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton Setara Beras

BULOG Cetak Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir, Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton Setara Beras

5 bulan ago
Kemenkumham DKI Jakarta Perkuat Perlindungan Hukum   Afwezigheid di Palembang

Kemenkumham DKI Jakarta Perkuat Perlindungan Hukum  Afwezigheid di Palembang

12 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB