Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

­Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Tawuran Maut di Penjaringan, 9 Orang Jadi Tersangka

Editor by Editor
Februari 12, 2025
in Polri
0
­Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Tawuran Maut di Penjaringan, 9 Orang Jadi Tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jakarta – Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus tawuran yang menewaskan satu orang di kawasan Penjaringan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 12 Februari 2025, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa sebanyak 23 orang telah diamankan, dengan 9 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 04.15 WIB di depan kantor RW 17, Muara Baru. Tawuran antar kelompok ini awalnya mendapat respons cepat dari petugas kepolisian yang segera membubarkan massa. Namun, setelah situasi kondusif, ditemukan empat korban akibat bentrokan tersebut—satu di antaranya meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka.

Tak tinggal diam, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan 23 orang yang diduga terlibat dalam tawuran mematikan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka utama. Mereka diketahui memiliki peran aktif dalam aksi tawuran, mulai dari menyerang korban hingga menggunakan senjata tajam. Berikut para tersangka dan perannya

RH, BL, GR, DS (Menyerang korban langsung), Aing, LD (Terlibat dalam tawuran dengan melempar batu), dan SA, WF, UZ ( Membawa dan menggunakan senjata tajam) .

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 12 bilah celurit, tiga unit ponsel, serta pakaian milik korban.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3E KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, 14 orang lainnya yang sempat diamankan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan keterlibatan mereka dalam insiden ini.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi tawuran yang meresahkan masyarakat, terlebih jika sampai merenggut nyawa.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran. Kami juga mengimbau kelompok-kelompok yang sering melakukan aksi ini untuk menghentikan kegiatannya sebelum berhadapan dengan hukum,” tegasnya

Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi akan terjadinya tawuran agar tragedi serupa tidak terulang. Polisi juga mengajak para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam aksi kriminal yang merugikan banyak pihak.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kekerasan bukanlah solusi, dan hukum akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar.

(Parmin Siregar)

53
Editor

Editor

Related Posts

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.
TNI

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

Juli 2, 2025
5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
Polri

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Juli 2, 2025
Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Juli 1, 2025
Next Post
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi yang Mengabdikan Diri sebagai Penggali Kubur Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi yang Mengabdikan Diri sebagai Penggali Kubur Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Aparat Penegak Hukum Polres kabupaten Magelang menciderai produk hukum persisi polri seakan mandul tidak berfungsi adanya Galian c .desa keningar kecamatan dukun kabupaten Magelang

Galian C diduga ilegal desa keningar kabupaten Magelang masih beroperasi meski tak mengantongi ijin. Polres Magelang menciderai produk hukum persisi seakan mandul tidak berfungsi 

Pemeliharaan Penyemaian Bibit Padi di Poktan Sipadu Sejahtera.

Pemeliharaan Penyemaian Bibit Padi di Poktan Sipadu Sejahtera.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sambut HUT RI dan Hari Pengayoman ke-79 tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Sukses Gelar Bazar dan Pameran, Layanan Publik Kepada Masyarakat

Sambut HUT RI dan Hari Pengayoman ke-79 tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Sukses Gelar Bazar dan Pameran, Layanan Publik Kepada Masyarakat

11 bulan ago
Ribuan Peserta Ikuti Lomba Menembak Kapolri Cup

Ribuan Peserta Ikuti Lomba Menembak Kapolri Cup

12 bulan ago
Kapolri Tegaskan Komitmen Polri dalam Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat pada Rapim Polri 2025

Kapolri Tegaskan Komitmen Polri dalam Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat pada Rapim Polri 2025

5 bulan ago
Kakorlantas Polri: 100 Kendaraan Travel Gelap Diamankan dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Kakorlantas Polri: 100 Kendaraan Travel Gelap Diamankan dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

4 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Pasar Kemis Gelar Perlombaan Panjat Pinang, 

Trending

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.
TNI

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

by Editor
Juli 2, 2025
0

RadarKriminal.id, Kota Cirebon, Jawa Barat, Pendim, (Rabu, 2 Juli 2025), Kota Cirebon – Dalam upaya mendukung ketahanan...

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Juli 2, 2025
Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Juli 2, 2025
Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Juli 1, 2025
Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB