Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Besar Sabu, Total 181 Gram Diamankan

Editor by Editor
Juni 26, 2025
in Polri
0
Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Besar Sabu, Total 181 Gram Diamankan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, KUNINGAN, Jawa Barat, Rabu,25/6/2025, KUNINGAN – Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. Melalui Satuan Reserse Narkoba, dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diungkap dengan total barang bukti mencapai 181,25 gram sabu. Kedua tersangka juga telah diamankan.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Kuningan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Tersangka pertama berinisial A.N. (35), warga Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di pinggir jalan wilayah Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 96,95 gram yang telah dipaketkan dalam berbagai ukuran.

Tersangka kedua berinisial N. alias I (33), warga Desa Dukuhtengah Kecamatan Maleber, diamankan di wilayah Kecamatan Lebakwangi, tepatnya di depan SDN 2 Langseb saat menunggu pembeli. Dari lokasi dan hasil pengembangan, petugas mengamankan sabu seberat 84,3 gram dalam bentuk 65 paket siap edar.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka menggunakan sistem tempel atau metode peta untuk mendistribusikan barang haram tersebut kepada para pembeli. Modus ini menjadi tren baru di kalangan pengedar sabu karena dianggap minim risiko, namun polisi tetap mampu mengungkap jaringan tersebut.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat unit handphone, alat isap sabu, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut serta memerangi narkoba dengan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan berhenti di tingkat pengedar saja. Ini akan terus kami kembangkan ke atas untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar.

 

( Loly )

35
Editor

Editor

Related Posts

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama
Polri

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan
Polri

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Next Post
Polri Mutasi 702 Personel di Bulan Juni 2025, Termasuk Promosi Jabatan Strategis dan Kapolres Polwan

Polri Mutasi 702 Personel di Bulan Juni 2025, Termasuk Promosi Jabatan Strategis dan Kapolres Polwan

Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres di Polda Metro, Jakarta Timur dan Utara Berganti Komando

Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres di Polda Metro, Jakarta Timur dan Utara Berganti Komando

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Mobil SIM Keliling dan STNK Buka di CFD Kawasan HI

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Mobil SIM Keliling dan STNK Buka di CFD Kawasan HI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tim Gabungan Polresta Cirebon Tertibkan Aksi Premanisme Bermodus Pungli terhadap Pedagang

Tim Gabungan Polresta Cirebon Tertibkan Aksi Premanisme Bermodus Pungli terhadap Pedagang

3 bulan ago
Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH

Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH

8 bulan ago
Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

3 minggu ago
Anggota Ditpamobvit Polda Metro Jaya Sigap Tolong Masyarakat Yang Pingsan Di Car Free Day CFD Sudirman

Anggota Ditpamobvit Polda Metro Jaya Sigap Tolong Masyarakat Yang Pingsan Di Car Free Day CFD Sudirman

7 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB