RadarKriminal.id, Kendal 5 Juli 2025 sore, pihak kepolisian Polres Kendal melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah orang diamankan dan barang bukti disita, termasuk 18 motor dan 2 unit mobil.
Penggerebekan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Kendal untuk memberantas perjudian di wilayahnya. Pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam judi sabung ayam dan menyita barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Para pelaku dapat dijerat dengan *Pasal 303 KUHP tentang Perjudian*, yang mengatur tentang sanksi bagi mereka yang terlibat dalam perjudian.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 18 motor dan 2 unit mobil yang diduga digunakan oleh para pelaku judi sabung ayam. Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum yang akan dijalani oleh para pelaku.
Namun, kini beredar kabar bahwa para pelaku judi sabung ayam yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kendal telah dibebaskan. Kabar ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat tentang proses hukum yang sedang dijalani oleh para pelaku.
Polres Kendal perlu memberikan klarifikasi terkait kabar pembebasan para pelaku judi sabung ayam. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan informasi yang transparan dan akurat tentang status kasus tersebut. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat tetap terjaga.