RadarKriminal.id, Cirebon Kota, Jawa Barat, Cirebon Kota – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., di Aula Sanika Satyawada, Senin (4/8/2025).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari internal PDAM mengenai kejanggalan dalam transaksi keuangan. Berdasarkan penyelidikan, tersangka berinisial ALNK (32), seorang staf keuangan PDAM Kota Cirebon, diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen keuangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.719.733.781,-.
“Dugaan korupsi ini mencakup penggelapan penerimaan loket pelanggan, pemalsuan specimen tanda tangan direksi untuk pencairan cek, hingga manipulasi rekening koran bank milik PDAM,” jelas Kapolres.
Dalam keterangannya. Kapolres menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota dalam mendukung pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kota Cirebon.
Modus operandi yang digunakan tersangka antara lain mengurangi setoran tunai dari loket pembayaran pelanggan, memalsukan dokumen transaksi, serta mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya.
Tidak hanya itu, ALNK juga diketahui memindahbukukan dana antar rekening bank milik PDAM dan mengedit data transaksi untuk menutupi tindakannya.
“Yang bersangkutan bahkan membuat laporan harian kas palsu serta melakukan rekayasa rekening koran pada beberapa bank, seperti BJB, BTN, BNI, dan Mandiri. Hasil kejahatan ini digunakan untuk aktivitas investasi di platform trading ilegal seperti Binomo dan Stockity,” ungkap Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.
Hingga saat ini, Polres Cirebon Kota telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dari internal PDAM maupun pihak perbankan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen cek, slip gaji, print out rekening koran yang telah dimanipulasi, perangkat komputer milik tersangka, serta voucher transaksi fiktif.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Kasat Reskrim.
( Loly )